<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555</id><updated>2011-09-13T02:31:23.013-07:00</updated><title type='text'>Indonesian Tobacco Control Network</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>44</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-1813449800908473593</id><published>2011-09-13T02:29:00.000-07:00</published><updated>2011-09-13T02:31:23.025-07:00</updated><title type='text'>Pengendalian Dampak Tembakau Bukan Penyebab Petani Sengsara</title><content type='html'>Aktivis tuding industri rokok tungganggi aksi penolakan petani akan upaya penanggulanag dampak tembakau.&lt;p&gt;  &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;Petani  berdemonstrasi, mungkin tak aneh lagi terjadi di negara yang menghormati  kebebasan berekspresi. Hanya menjadi pertanyaan, apakah benar  kepentingan mereka yang terganggu sehingga memicu aksi tersebut?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;Pertanyaan &lt;span style="color:black"&gt;tersebut  mampir di benak para aktivis pengendalian dampak tembakau, dalam jumpa  pers di Jakarta, Kamis (30/9). Para aktivis yang tergabung dalam &lt;i&gt;Tobbaco Control Support Centre &lt;/i&gt;(TCSC) menduga ada pihak lain yang menunggangi aksi tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Seperti  diketahui, ratusan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani  Tembakau Indonesia (APTI) berunjuk rasa pada Rabu (29/9). Tegas, mereka  menolak rekomendasi terbaru yang dikeluarkan Konvensi Kerangka Kerja  Pengendalian Tembakau (&lt;i&gt;Framework Convention on Tobacco Control World Health Organization&lt;/i&gt;/FCTC WHO). Yaitu, pasal 9 dan 10 mengenai larangan penggunaan bahan lain selain daun tembakau dalam produk tembakau. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt;font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Ketua  Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI Abdus Setiawan menegaskan, jika  diberlakukan akan menghancurkan sumber pendapatan jutaan petani tembakau  dan cengkeh Indonesia. "Selain itu, juga bisa mengancam kelestarian  industri kretek nasional," katanya. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt;font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Dia  perkirakan di Indonesia, rekomendasi tersebut dapat mengakibatkan dua  juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh kehilangan mata  pencaharian.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Keprihatinan  petani ditunjukkan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Bayu Krisnamurthi  pada aksi tersebut. Dia mengatakan, sesuai UU No 12 Tahun 1992 tentang  Sistem Budaya Tanaman, petani dibebaskan untuk menanam tanaman yang  mereka inginkan.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt;font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Kekhawatiran  serupa juga didengungkan mereka ketika Kementerian Kesehatan menelurkan  RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi  Kesehatan. Bahkan mereka menolak RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau  terhadap Kesehatan.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt;font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Kedua  peraturan tersebut segendang seirama, yaitu menerapkan kebijakan fiskal  dengan nilai yang besar untuk mengurangi konsumsi rokok.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Para  aktivis TCSC menyesalkan aksi tersebut. “Kekhawatiran petani tak cukup  beralasan karena FCTC tak akan menggangggu kesejahteraan mereka,” ujar  salah satu aktivis Kartono Mohammad dalam konferensi pers, Kamis (30/9).  &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Dia  sebutkan, Pasal 9 dan 10 FCTC mensyaratkan bahwa industri rokok harus  mengungkapkan secara terbuka kepada pemerintah, bahwa ada sekitar 600  zat adiktif berbahaya dalam rokok. “Hanya keharusan produsen  menyampaikan informasi kesehatan yang harus diketahui pemerintah. Tidak  ada kaitan dengan petani,” lanjut mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia  itu.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt;font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Kekhawatiran  petani juga dinilai berlebihan karena Indonesia belum pernah  meratifikasi konvensi yang lahir pada 2008. Berarti apa yang tertuang  dalam FCTC tak mengikat bagi pemerintah Indonesia. Hingga saat ini sudah  terdapat 172 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Sementara  Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan,  kedua pasal FCTC menjamin hak dasar konsumen mendapatkan informasi  lengkap kandungan produk setiap batang rokok. “Ini hak konsumen, mengapa  petani menolak,” ujar Tulus.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt;font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Pendapat  kedua aktivis dikuatkan dengan hasil penelitian Lembaga Demografi  Universitas Indonesia yang disampaikan satu peneliti pada kesempatan  tersebut, Abdillah Ahsan.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt;font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Penelitian  dilakukan pada tiga provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa  Tenggara Timur tahun 2008. Ketiga provinsi adalah produsen tembakau  terbesar dengan kontribusi 89 persen produk tembakau nasional. Tujuan  penelitian adalah mengetahui kondisi sosial ekonomi buruh tani dan  petani pengelola, hubungan kerja dengan industri rokok dan pendapat  petani tentang pengalihan usaha pertanian.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt;font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Kesimpulan  penelitian adalah, petani tembakau belum menikmati tingkat  kesejhateraan yang setara dengan melonjaknya produksi rokok dan  keuntungan industri. Sedangkan upah rata-rata buruh tani perbulan Rp413  ribu setara dengan 47 persen upah rata-rata nasional.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt;font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Petani,  lanjut Abdillah, memiliki posisi tawar rendah terhadap industri rokok.  Itu terjadi karena kualitas dan harga tembakau ditetapkan pembeli,  sedangkan petani tak mengetahui standar kualitas yang ditentukan.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt;font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;color:black"&gt;Keuntungan  petani pengelola, rata-rata Rp1juta per bulan selama empat bulan masa  tanam tak seimbang dengan risiko usaha. Serupa kegagalan panen karena  iklim, serangan hama, turunnya harga dan kewajiban membayar utang.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:&amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 13.2px; "&gt;Menurut  Abdillah, hasil penelitian menunjukkan dua dari tiga petani dan buruh  tani ingin beralih usaha karena tingginya ketidakpastian. “Pemerintah  harus memfasilitasi petani beralih ke komoditas pertanian lain yang  lebih menguntungkan,” sarannya.&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;sumber: hukumonline.com&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-1813449800908473593?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/1813449800908473593/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=1813449800908473593' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/1813449800908473593'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/1813449800908473593'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2011/09/pengendalian-dampak-tembakau-bukan.html' title='Pengendalian Dampak Tembakau Bukan Penyebab Petani Sengsara'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-1662759043989923225</id><published>2010-08-13T00:55:00.000-07:00</published><updated>2010-08-13T00:56:07.457-07:00</updated><title type='text'>Merokok Turunkan Stres? Pikir Lagi!</title><content type='html'>&lt;p class="isi_artikel"&gt;Berhenti merokok memberi banyak keuntungan, dari meningkatkan  kesehatan tubuh sampai kesehatan kantong. Namun bagi jutaan mantan  perokok, efek penenang yang didapat dari menghisap asap tembakau jadi  faktor pendorong untuk kembali menyulut rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, studi  terkini menyatakan kebalikan: merokok meningkatkan level stres, bukan  menurunkannya. Bagi perokok, stres hanya menurun pada &lt;span style="border-bottom: 2px dotted rgb(54, 99, 136); cursor: pointer;" class="yshortcuts" id="lw_1281685953_1"&gt;jeda&lt;/span&gt; antar puntung  satu dan berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;London School of Medicine and Dentistry  meneliti 469 orang yang berusaha berhenti dari rokok akibat masalah  kesehatan. Pada permulaan usaha, mereka kesulitan karena stres dan yakin  rokok bisa membantu menurunkan kadar stres itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setahun  kemudian, 41 persen dari responden berhasil menjauhi rokok. Setelah  mempelajari beberapa faktor, peneliti mendapati mereka mengalami  penurunan kadar stres hingga 20 persen. Sedangkan responden lain yang  kembali merokok tidak mengalami penurunan stres yang berarti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peneliti  menduga pasien yang kembali merokok menderita stres akibat dorongan  untuk mengisap tembakau, yang bisa muncul berkali-kali saban hari.  Sementara yang berhenti memiliki kebebasan dari kebutuhan akan nikotin,  satu dari sekian pemicu stres mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Studi ini memperkuat temuan  sebelumnya yang menyatakan perokok menderita stres antara rokok demi  rokok yang mereka isap. Kadar stres itu langsung anjlok saat mereka  memilih berhenti merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NY TIMES | REZA M&lt;/p&gt;&lt;p class="isi_artikel"&gt;sumber: Tempointeraktif, Kamis, 12 Agustus 2010&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-1662759043989923225?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/1662759043989923225/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=1662759043989923225' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/1662759043989923225'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/1662759043989923225'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2010/08/merokok-turunkan-stres-pikir-lagi.html' title='Merokok Turunkan Stres? Pikir Lagi!'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-1484079655032850541</id><published>2009-06-08T20:29:00.000-07:00</published><updated>2009-06-08T20:32:26.091-07:00</updated><title type='text'>Mengingatkan Bahaya Rokok kepada Masyarakat: Bungkus Rokok Diberi Gambar</title><content type='html'>Pemerintah wajib melindungi rakyatnya dari berbagai penyakit akibat merokok. Salah satu cara edukasi yang paling efektif mengenai bahaya merokok adalah dengan memasang gambar visual pada bungkus rokok mengenai berbagai penyakit akibat merokok. -&lt;p&gt;”Lambatnya deteksi dini kanker paru pada perokok adalah karena gejalanya tidak spesifik dan perokok tidak percaya bahwa merokok dapat mengakibatkan kanker paru,” kata ahli paru, Dr A Hudoyo, saat dialog interaktif ”Asap yang Mematikan dan Pendidikan Kesehatan” di Jakarta, Sabtu (6/6).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada dialog yang diselenggarakan oleh Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat &lt;a style="border-bottom: 1px solid rgb(103, 165, 10); color: rgb(103, 165, 10); text-decoration: underline;" id="pilih" onmouseover="stm(Text[8],Style[5])"&gt;Indonesia&lt;/a&gt; (TCSC-IAKMI) ini, Ketua Persatuan Dokter Paru &lt;a style="border-bottom: 1px solid rgb(103, 165, 10); color: rgb(103, 165, 10); text-decoration: underline;" id="pilih" onmouseover="stm(Text[8],Style[5])"&gt;Indonesia&lt;/a&gt; (PDPI) Pusat Prof Dr Faisal Yunus PhD, SpP(K) mengatakan, sembilan dari 10 penderita kanker paru adalah perokok. Belum lagi penyakit paru obstruktif kronik yang tidak bisa disembuhkan, hanya bisa diperlambat laju penyakitnya dengan berhenti merokok.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dialog yang digelar untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia memandang perlu bahwa pemerintah harus segera melindungi warga masyarakat melalui pemahaman bahaya merokok.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;”Salah satu sarana informasi yang efektif adalah peringatan kesehatan di bungkus rokok berbentuk gambar yang jelas, cukup besar dengan pesan tunggal dan diganti secara periodik,” kata Ketua TCSC-IAKMI Dr Widyastuti Soerojo MSc.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekjen PDPI Pusat dr Prasenohadi PhD, SpP mengatakan, kecenderungan umur memulai merokok saat ini menjadi semakin muda. Jika tahun 1995 rata-rata umur memulai merokok pada usia 19 tahun, berdasarkan survei tahun 2004 rata-rata usia memulai merokok 17 tahun. ”Kondisi ini juga menyebabkan umur penderita kanker paru cenderung semakin muda,” kata Prasenohadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain usia penderita kanker paru semakin muda, jumlah penderita juga semakin meningkat. Mengambil contoh di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta Timur, jumlah penderita kanker paru yang dirawat tahun 2004 tercatat 408 orang dan 2008 meningkat menjadi 709 orang atau meningkat 74 persen selama empat tahun terakhir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;crosshead&gt;&lt;/crosshead&gt;&lt;strong&gt;Kelahiran prematur&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Farid Anfasa Moeloek SpOG yang kini menjadi Ketua Komnas Pengendalian Tembakau mengatakan, paparan asap rokok pada ibu hamil berbahaya bagi janin dan mengakibatkan kelahiran prematur. Selain itu juga menyebabkan gangguan pertumbuhan, termasuk perkembangan otaknya, IQ rendah dan tidak mungkin menghasilkan generasi yang prima.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, asap rokok pun bisa menjadi penyebab penyakit jantung. Sayangnya, peringatan kesehatan berbentuk teks yang ada sekarang ini tak memotivasi warga masyarakat untuk menghindari rokok.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;”Produsen rokok domestik memproduksi dua versi bungkus rokok, yaitu versi bergambar untuk rokok yang diekspor ke Singapura, Brunei, dan Malaysia, sedangkan untuk memenuhi hak masyarakat &lt;a style="border-bottom: 1px solid rgb(103, 165, 10); color: rgb(103, 165, 10); text-decoration: underline;" id="pilih" onmouseover="stm(Text[8],Style[5])"&gt;Indonesia&lt;/a&gt; cukup dengan peringatan versi tulisan. Alasannya, karena &lt;a style="border-bottom: 1px solid rgb(103, 165, 10); color: rgb(103, 165, 10); text-decoration: underline;" id="pilih" onmouseover="stm(Text[8],Style[5])"&gt;Indonesia&lt;/a&gt; belum memiliki kebijakan mengenai pelabelan dalam bentuk gambar,” kata Widyastuti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berkaitan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2009, Komunitas Pengendalian Tembakau yang tergabung dalam Jaringan Pengendalian Tembakau &lt;a style="border-bottom: 1px solid rgb(103, 165, 10); color: rgb(103, 165, 10); text-decoration: underline;" id="pilih" onmouseover="stm(Text[8],Style[5])"&gt;Indonesia&lt;/a&gt; mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan peringatan kesehatan berbentuk gambar di semua kemasan rokok yang luasnya 50 persen dari permukaan lebar depan dan belakang bungkus rokok, letaknya di bagian atas, diikuti tulisan yang menjelaskan gambar dan diganti secara periodik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di samping untuk memenuhi hak konsumen terhadap informasi yang jelas dan benar tentang bahaya merokok, kebijakan ini sekaligus mendukung tercapainya kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. &lt;bell&gt;&lt;/bell&gt;(LOK)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;sumber: harian kompas edisi Senin, 8 Juni 2009&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-1484079655032850541?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/1484079655032850541/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=1484079655032850541' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/1484079655032850541'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/1484079655032850541'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2009/06/mengingatkan-bahaya-rokok-kepada.html' title='Mengingatkan Bahaya Rokok kepada Masyarakat: Bungkus Rokok Diberi Gambar'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-7455577896796860608</id><published>2009-05-24T22:05:00.001-07:00</published><updated>2009-05-24T22:05:50.277-07:00</updated><title type='text'>Surat Terbuka untuk Petani Tembakau</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;Tak ada komoditas yang paling dipuja &lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;dan disembah &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;di &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;se antero &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;negeri ini, selain tembakau.  &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Produk ini disakralkan  begitu rupa, bak dewa saja. Tak hanya oleh Pemerintah, tetapi juga masyarakat  luas, termasuk media masa. &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;T&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;a&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;k heran jika komoditas ini  di&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;anggap  &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;“juru selamat”  atas ekonomi nasional, yang hingga kini &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;masih&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt; &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;lesu darah&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;. Saat krisis ekonomi 1997, industri  &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;rokok&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt; yang masih mena&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;n&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;gguk untung.&lt;defanged_span&gt;  &lt;/defanged_span&gt;Kini di  tengah hantaman krisis ekonomi global, posisi orang terkaya di Indonesia  &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;pun masih  ‘&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;di&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;kangkangi’&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt; oleh &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;taipan perusahaan &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;rokok. &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Tidaklah aneh &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;jika &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;isu &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;pengendalian tembakau (tobacco control) di  &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;negeri  ini&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;  &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;selalu  termarginalisasikan&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;. &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;P&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;engendalian tembakau&lt;defanged_span&gt;   &lt;/defanged_span&gt;&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;acap  menjadi kambing hitam atas isu bangkrutnya  industri&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt; rokok  &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;yang mengakibatkan  &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;PHK  masal&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;, plus akan  &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;menggulung  eksistensi pet&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;a&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;ni tembakau.&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt; &lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Tudingan semacam itu jelas hanya isapan jempol,  didramatisasi dan kental suasana &lt;/defanged_span&gt;&lt;i&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;politicking&lt;/defanged_span&gt;&lt;/i&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;-nya&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;. &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Tak ada fakta, baik secara akademis dan atau empiris,  bahwa pengendalian tembakau mengakibatkan &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;“kiamat ekonomi”  &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;bagi&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt; &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;suatu &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;negeri. &lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Mau bukti? H&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;asil kajian Lembaga Demografi Universitas Indonesia  (2008) telah membongkar tabir yang sesungguhnya, bahwa kontribusi ekonomi  industri tembakau tidaklah signifikan&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;, &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;bahkan sangat kecil. &lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), industri  tembakau bukan penyerap tenaga kerja besar di tingkat nasional. Bahkan, industri  ini hanya menduduki peringkat 48 dari 66 sektor yang berkontribusi pada  penyerapan tenaga kerja. Fakta juga menunjukkan, industri rokok berkontribusi  kurang dari 1 persen terhadap total tenaga kerja nasional sejak tahun 1970-an,  hingga kini (bandingkan, misalnya dengan sektor jasa konstruksi yang  berkontribusi 5,4%, atau sektor pertambangan yang berkontribusi 4,6 persen).  Tren menurunnya penyerapan tenaga kerja akan terus terjadi, karena industri  rokok melakukan mekanisasi. Jutaan buruh, yang mayoritas perempuan, secara  perlahan tapi pasti akan diganti dengan mesin-mesin canggih. Janji PT Philip  Morris Internasional saat mengakuisisi 94 persen saham PT HM Sampoerna, untuk  tidak melakukan mekanisasi, juga diingkari.  &lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Bagaimana pula dengan kontribusi pertanian tembakau dan  nasib petani tembakau itu sendiri? &lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Lagi-lagi, masih mengutip hasil kajian Lembaga Demografi  UI dan BPS, jumlah petani tembakau tidaklah signifikan, karena hanya 1,6 persen  (684.000) dari jumlah tenaga kerja sektor pertanian dan 0,7 persen dari jumlah  seluruh tenaga kerja di Indonesia.. Klaim Asosiasi Petani Tembakau Indonesia  (APTI) bahwa petani tembakau di Indonesia berjumlah 22 juta orang, adalah bohong  belaka. Dari jumlah yang tidak signifikan itu pun, kondisi sosial ekonomi petani  tembakau juga tidak menggembirakan,&lt;defanged_span&gt;  &lt;/defanged_span&gt;bahkan  mengenaskan. Misalnya, 69% petani tembakau hanya tamat SD atau bahkan tidak  sekolah sama sekali, 58% rumahnya masih berlantai tanah (istilah normatifnya pra  sejahtera). Bagaimana dengan penghasilannyas? Juga kurang memenuhi standar  kehidupan yang layak, karena ternyata rata-rata upah petani tembakau hanyalah  47% dari rata-rata upah nasional (Rp 413.374 per bulan). Bahkan, jika pun  dibandingkan dengan pertanian yang lain, upah petani tembakau hanya separuh dari  upah petani tebu. &lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Selain itu, petani tembakau nyaris tidak mempunyai  posisi tawar saat berhadapan dengan industri rokok, sebagai pembeli tunggal  produk daun tembakau. Harga dan kualitas daun tembakau 100% ditentukan oleh  pihak industri rokok. Mereka mempunyai &lt;i&gt;grader&lt;/i&gt; yang bertugas menentukan  &lt;i&gt;grade &lt;/i&gt;dari daun tembakau, yaitu ditera sesuai dengan penilaian  masing-masing &lt;i&gt;grader &lt;/i&gt;dari perusahaaan rokok. Konyolnya, hasil  &lt;i&gt;grader&lt;/i&gt; tidak diketahui oleh petani tembakau. “...ada 40 tingkatan  kualitas dan harga, mulai Rp 500 sampai dengan Rp 25.000 per kg, tergantung  letak &lt;i&gt;grade&lt;/i&gt;-nya. Petani tidak mengetahui tentang penentuan itu”, demikian  kesaksian petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur. Wajar jika sejatinya petani  tembakau tidak &lt;i&gt;happy &lt;/i&gt;dengan profesinya itu, dan, dua dari tiga petani  tembakau ingin mencari pekerjaan lain, sebagai pedagang atau berpindah menjadi  petani lain, misalnya petani padi. &lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Jadi, yang membuat petani tembakau sengsara bukanlah  faktor pengendalian tembakau, tetapi justru industri rokok itu sendiri. Kalau  selama ini petani tembakau menolak RUU Pengendalian Tembakau, sikap semacam itu  jelas salah sasaran. Seharusnya, petani tembakau (APTI) melakukan tekanan balik  pada industri rokok, yang selama ini menjadikan ‘gedibal’nya. Selain faktor di  atas, industri rokok juga mempunyai stok yang melimpah, dan sangat cukup untuk  berproduksi dua tahun penuh. Sementara, bagi petani sekali panen tembakaunya  tidak dibeli oleh industri rokok, mereka akan &lt;i&gt;collaps.&lt;/i&gt; Bahkan industri  rokok masih mempunyai kedigdayaan lain yang tiada tara, yaitu mengimpor  tembakau. Faktanya, 35% daun tembakau masih didatangkan dari Zimbabwe, untuk  memasok kekurangan produksi rokok nasional.  &lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Bersandar pada paparan di atas, rasanya makin  terang-benderang, bahwa kita dininabobokkan oleh industri rokok. Sebuah industri  yang selama ini begitu didewakan, ternyata tak memberikan kontribusi memadai  untuk perekonomian nasional, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja.  Kuantitas dan kualitas kehidupan petani tembakau pun rasanya bak jauh panggang  dari api, untuk bisa dikatakan makmur. Tidak masuk akal jika Pemerintah  menjadikan industri tembakau sebagai “industri unggulan” hingga 2015. Apanya  yang diunggulkan, &lt;i&gt;wong &lt;/i&gt;perannya&lt;i&gt; &lt;/i&gt;terbukti hanya  &lt;i&gt;ecek-ecek&lt;/i&gt;?&lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt;  &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Jika pun petani tembakau “mati suri”, yang mematikan  bukan pengendalian tembakau, apalagi oleh RUU Pengendalian Dampak Produk  Tembakau bagi Kesehatan.&lt;defanged_span&gt;  &lt;/defanged_span&gt;Tingkah polah industri  rokoklah yang terbukti sangat jumawa dalam memperlakukan petani tembakau.  Mengharapkan dan mengandalkan petani tembakau untuk berani ‘bernegosiasi” dengan  industri rokok sepertinya sulit. Karena itu, jika Pemerintah ingin menyelamatkan  petani tembakau dan tidak ingin dituduh bersekongkol dengan industri rokok,  Pemerintah seharusnya mengendalikan tata niaga tembakau. Hingga kini nyaris  tidak ada pengaturan (kontrol) dari Pemerintah terkait dengan bisnis dan tata  niaga tembakau nasional. Penentu tunggal tata niaga komoditas tembakau adalah  industri rokok.&lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt;  &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Pengendalian tembakau bukanlah momok, apalagi monster  bagi eksistensi ekonomi tembakau. Fakta empiris membuktikan hal itu, sekali pun  di negara yang permasalahan tembakaunya lebih kompleks dibandingkan Indonesia.  Pengendalian tembakau tak akan mampu meruntuhkan empirium bisnis industri rokok  yang meraksasa. Seharusnya tidak ada kegamangan bagi Pemerintah untuk  mengendalikan produk tembakau dengan membuat produk hukum yang komprehensif.  FCTC dan atau RUU Pengendalian Produk Tembakau bagi Kesehatan adalah instrumen  paling elegan untuk meretas pengendalian tembakau di negeri ini.  &lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;defanged_o&gt; &lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt;  &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" defanged_style="TEXT-ALIGN: justify;"&gt;&lt;b&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Tulus Abadi,  &lt;defanged_o&gt;&lt;/defanged_o&gt;&lt;/defanged_span&gt;&lt;/b&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;defanged_div&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;"&gt;Anggota Pengurus Harian  YLKI, Peserta &lt;i&gt;14th World Congres Tobacco or Health&lt;/i&gt;, Mumbai,  India&lt;/defanged_span&gt;&lt;defanged_span style="font-size: 10pt;" lang="EN-US"&gt;&lt;defanged_span&gt;  &lt;/defanged_span&gt;&lt;/defanged_span&gt;&lt;/defanged_div&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-7455577896796860608?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/7455577896796860608/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=7455577896796860608' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7455577896796860608'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7455577896796860608'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2009/05/surat-terbuka-untuk-petani-tembakau.html' title='Surat Terbuka untuk Petani Tembakau'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-359829574644736149</id><published>2009-02-26T22:08:00.000-08:00</published><updated>2009-02-26T22:11:12.059-08:00</updated><title type='text'>Meski Tanpa Kerja Sama dengan Industru Rokok, Jakarta International Java Jazz Festival 2009 Dapat Berlangsung</title><content type='html'>Karena itu, Komisi Nasional Perlindungan  Anak menyampaikan terima kasih kepada PT Java Festival Production,  penyelenggara acara ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Industri rokok membentuk ketergantungan  industri musik Indonesia dengan menjadikan produknya sebagai sponsor utama  berbagai even musik.  Jadi tidak mengherankan apabila sponsorship yang  dilakukan industri rokok saat ini dibela oleh banyak pihak seperti musisi  bahkan masyarakat secara umum," papar Ketua Umum Komnas Perlindungan  Anak&lt;br /&gt;Seto Mulyadi di Jakarta, Rabu (25/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal sesuai studi  tentang Dampak Keterpajanan Iklan Rokok dan Kegiatan yang Disponsori Industri  Rokok tehadap Aspek Kognitif, Sikap dan Perilaku Merokok Remaja (Komnas  Anak-UHAMKA, 2007) membuktikan 81 persen anak-anak pernah mengikuti kegiatan  yang disponsori industri rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan sponsorship rokok ini berperan  dalam inisiasi merokok pada anak-anak dan menyebabkan anak yang telah  berhenti merokok kembali merokok karena turut menghadiri kegiatan yang  disponsori oleh industri rokok. Studi ini secara jelas membuktikan bahwa  iklan, promosi dan sponsor rokok berpengaruh terhadap inisiasi merokok pada  anak dan remaja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok yang selama ini menjadi sponsor berbagai kegiatan  sejatinya adalah produk yang mengandung 4000 racun berbahaya dimana 69  di antaranya adalah zat karsinogenik (penyebab kanker). Lebih dari  70.000 artikel ilmiah membuktikan ba hwa produk tembakau menyebabkan  penyakit dan membunuh setengah dari konsumennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WHO melaporkan  tembakau membunuh 100 juta jiwa pada abad ke-20 dan diperkirakan akan  membunuh 1 miliar orang pada abad ini. Di Indonesia sendiri, tembakau  membunuh 427.948 ji wa pada tahun 2001 atau sebanyak 1.172 jiwa setiap  harinya (Soewarta Kosen, 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini Indonesia menempati posisi  ketiga negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia (WHO 2008) dengan  jumlah perokok anak-anak yang semakin meningkat setiap tahu nnya. Survei  Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik menunjukkan, prevalensi perokok  remaja&lt;br /&gt;usia 15-19 tahun mengalami lonjakan sebanyak 144 persen selama  tahun 1995 hingga 2004. Dari 13,7 persen pada tahun 1995 menjadi 32,8  persen pada tahun 2004. Survei ini juga menunjukkan perokok yang  mulai merokok pada usia 5-9 tahun meningkat lebih dari 4 kali lipat,  dari 0,4 persen pada tahun 2001 menjadi 1,8 persen pada tahun 2004. (LOK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;sumber: &lt;a href="http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/02/25/19362664/tanpa.rokok.konser.musik.tetap.jalan" target="_blank" defanged_rel="nofollow"&gt;http://kesehatan. kompas.com/ read/xml/  2009/02/25/ 19362664/ tanpa.rokok. konser.musik. tetap.jalan&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-359829574644736149?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/359829574644736149/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=359829574644736149' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/359829574644736149'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/359829574644736149'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2009/02/meski-tanpa-kerja-sama-dengan-industru.html' title='Meski Tanpa Kerja Sama dengan Industru Rokok, Jakarta International Java Jazz Festival 2009 Dapat Berlangsung'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-4676360906839864361</id><published>2009-01-27T02:19:00.000-08:00</published><updated>2009-01-27T02:20:28.043-08:00</updated><title type='text'>Prevalensi Merokok pada Anak Terus Meningkat</title><content type='html'>Jumlah prevalensi anak dan remaja yang merokok terus meningkat. Dalam Survei Sosial Ekonomi Badan Pusat Statistik tahun 2001 dan 2004 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi anak-anak usia 15-19 tahun yang merokok. Tahun 2001 sebesar 12,7 persen, tahun 2004 meningkat menjadi 17,3 persen.&lt;p&gt;Bahkan ada acara kesenian di Sumatera, tiketnya harus dibeli dengan rokok, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi di Jakarta, Rabu (21/1).  &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasar data Global You th Tobacco Survey 2006 yang diselenggarakan oleh Badan Kesehatan Dunia terbukti jika 24,5 persen anak laki-laki dan 2,3 persen anak perempuan berusia 13-15 tahun di Indonesia adalah perokok, dimana 3,2 persen darti jumlah tersebut telah berada dalam kondi si ketagihan atau kecanduan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fakta ini, menurut Seto Mulyadi, sejalan dengan strategi marketing industri rokok yang menyatakan, Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok....pola perokok remaja penting bagi Philip Morris . (Laporan penelitian Myron E Johnson ke Wakil Presiden Riset dan Pengembangan Philip Morris, 1981, sumber fact sheet Depkes dan WHO).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Memang ada usul agar anak-anak dilarang merokok, tapi bagaimana caranya jika iklan dan promosi rokok terus gencar dilakukan, acara-acara anak dan remaja pun disponsori perusahaan rokok. Anak-anak kita telah menjadi korban, mereka harus dilindungi, tegas Seto Mulyadi.  &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekretaris Komnas PA Aris Merdeka Sirait menambahkan, jika iklan dan sponsor rokok dibiarkan tanpa diatur secara jelas dan kita terus membiarkan maka hal tersebut akan mengancam generasi bangsa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terlebih rokok dan tembakau telah menjadi epidemi global yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia setiap enam detik, dan merupakan penyebab utama tujuh dari delapan penyebab kematian terbesar di dunia.  &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Alasan kesehatan merupakan salah satu faktor yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Tercatat tidak kurang dari 4.000 jenis zat kimia yang terkandung dalam sebatang rokok dimana 69 zat di antaranya bersifat karsinogenik dan bersifat adiktif. Berbagai bahaya merokok di antaranya penyebab 90 persen kanker paru pada laki-laki dan 70 persen pada perempuan, penyebab 22 persen dari penyakit jantung dan pembuluh darah, penyebab kematian yang berkembang paling cepat di dunia bersamaan dengan HIV/AIDS, dan sebanyak 70.000 artikel ilmiah menunjukkan bahwa merokok menyebabkan kanker, mulai dari kanker mulut sampai kanker kandung kemih, penyakit jantung dan pembuluh darah otak, bronkitis kronis, asma dan penyakit saluran nafas lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut K oordinator Tim Litigasi Komnas PA Muhammad Joni, karena itu Komnas PA meminta agar Majelis Ulama Indonesia yang sedang melakukan pertemuan di Padang Panjang, Sumatera Barat pada 24-26 Januari 2008 mengeluarkan fatwa haram untuk rokok.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-size:85%;" &gt;sumber: Kompas.com&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-4676360906839864361?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/4676360906839864361/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=4676360906839864361' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/4676360906839864361'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/4676360906839864361'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2009/01/prevalensi-merokok-pada-anak-terus.html' title='Prevalensi Merokok pada Anak Terus Meningkat'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-2610649709270443788</id><published>2008-08-18T19:38:00.000-07:00</published><updated>2008-08-18T19:40:43.207-07:00</updated><title type='text'>Tembakau, Penghidupan yang Mematikan</title><content type='html'>DALAM kepulan asapnya terkandung setidaknya 4.000 racun zat kimia berbahaya, dan 43 di antaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker). Berbagai zat berbahaya itu, di antaranya adalah tar, karbon monoksida (CO), nikotin, aseton (cat), hingga ammonia (pembersih lantai) dan toluene (pelarut industri).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh WHO (World Health Organization) merokok bahkan disebut sebagai pembunuh nomor dua di dunia. Setengah dari orang yang merokok secara rutin, saat ini jumlahnya sekitar 650 juta orang, akan meninggal gara-gara tembakau. Tidak kalah mengerikan, ratusan ribu orang bukan perokok, walaupun juga sering disebut perokok, ikut menanggungnya. Mereka meninggal karena terpaksa harus ikut menyerap asap yang dikeluarkan para perokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asap rokok adalah faktor utama penyebab penyakit jantung koroner. Selain itu berakibat buruk bagi pembuluh darah otak dan perifer. Dari 11 juta kematian per tahun di negara industri maju, WHO melaporkan lebih dari setengah--sebanyak 6 juta di antaranya--disebabkan gangguan sirkulasi darah dengan 2,5 juta adalah penyakit jantung koroner dan 1,5 juta adalah stroke.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, tak salah jika kampanye hidup sehat dengan menjauhi rokok gencar dilakukan pihak-pihak yang peduli dengan kesehatan. Yang menjadi pertanyaan kini adalah seberapa efektifkah kampanye dan momen peringatan hari tanpa rokok tersebut bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kondisi di Indonesia &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Publikasi Kantor WHO untuk Asia Tenggara mengenai Kecenderungan Penggunaan Rokok di Indonesia 2001 (Prevalence of Tobacco Use in Indonesia, 2001) menunjukkan konsumsi rokok di Indonesia cenderung meningkat setiap dasawarsanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pada 1970 konsumsi rokok per kapita di Indonesia sebesar 469 batang, jumlah tersebut melonjak menjadi lebih dari 100% pada periode 1980 dengan 942 batang. Kecenderungan peningkatan itu tetap terjadi pada dasawarsa-dasawarsa selanjutnya meski angka persentasenya tidak sebesar 1980. Tercatat untuk periode 1990 dan 2000, konsumsi rokok per kapita Indonesia meningkat menjadi masing-masing 1.145 batang dan 1.434 batang (lihat grafik).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari data tersebut secara sekilas bisa dilihat bahwa kampanye antirokok belum berhasil memengaruhi tingkah laku merokok masyarakat Indonesia. Padahal, berbagai kampanye antirokok cukup gencar menyosialisasikan berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, termasuk bagi pengeluaran rumah tangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak negatif merokok, sebagaimana yang dilaporkan Tim Penanggulangan Masalah Tembakau Departemen Kesehatan RI, sedikitnya 9,2% dari 3.300 kematian pada 2001 disebabkan tembakau. Lebih lanjut, saat ini sedikitnya 57% rumah tangga di Indonesia mempunyai satu perokok yang hampir seluruhnya (91,8%) merokok di rumah. Akibatnya tandas laporan WHO, sedikitnya 43 juta anak di Indonesia berusia 0-14 tahun terkena paparan asap rokok yang akan berpengaruh pada mudahnya anak-anak tersebut terkena infeksi saluran pernapasan, infeksi telinga tengah serta asma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, dampak negatif merokok bagi pengeluaran rumah tangga dibuktikan hasil analisis data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik 2003. Biaya yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk rokok menurut laporan tersebut adalah dua setengah kali lebih besar daripada biaya pendidikan dan tiga kali lebih besar daripada anggaran kesehatan. Itu belum termasuk biaya pengobatan yang harus dikeluarkan akibat terganggunya kesehatan karena merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Konvensi pengendalian tembakau&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kampanye antirokok melalui peringatan Hari tanpa Tembakau Sedunia dan sosialisasi bahaya merokok tidak akan efektif tanpa dukungan dari pemerintah selaku regulator industri, termasuk industri rokok. Pemerintah Indonesia selama ini memang bersikap gamang dalam menyikapi masalah ini. Hal ini tampak dari penolakan pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FCTC merupakan perjanjian kesehatan internasional pertama yang perundingannya diprakarsai oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). FCTC telah diresmikan menjadi hukum internasional pada 27 Februari 2005. Hingga hari ini, sebanyak 147 negara dari 168 negara telah meratifikasi FCTC. Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam kelompok negara yang meratifikasi FCTC. Di wilayah Asia, hanya Indonesia yang belum meratifikasinya. Padahal, Indonesia telah terlibat dalam pembuatan draf konvensi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia masih merasa belum mampu/konsisten untuk memenuhi persyaratannya. Satu sisi, melalui beberapa pemerintah daerah telah dikeluarkan peraturan-peraturan untuk membatasi/melarang merokok. Misalnya Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mulai diberlakukan April 2005. Dalam peraturan tersebut rokok menjadi salah satu pencemar udara. Karena itu, diperlukan aturan bagaimana cara merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daerah lain yang juga membuat peraturan serupa adalah Kota Bandung. Melalui Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, yang merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum akan dikenai denda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, peraturan tinggal peraturan. Walau dengan masa sosialisasi yang cukup lama, lebih dari setahun, peraturan-peraturan daerah yang membatasi merokok tidak berjalan dengan baik. Para perokok masih bebas mengepulkan asapnya, tanpa harus khawatir didenda atau dipenjara. Saat melihat pelanggaran tersebut pemerintahnya pun seakan tidak peduli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakpedulian pemerintah dengan peraturan yang dibuatnya sendiri bisa dijelaskan antara lain dengan betapa besarnya sumbangan rokok terhadap penerimaan negara. Termasuk kemampuan industri ini menyerap tenaga kerja. Direktorat Bea Cukai memublikasikan sumbangan cukai terhadap pendapatan negara 2005 mencapai Rp29,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 90% diperoleh dari cukai rokok.&lt;br /&gt;Di APBN 2006, penerimaan cukai ditargetkan Rp36,5 triliun. Target ini lantas direvisi di APBN-P 2006 menjadi Rp38,5 triliun. Realisasi akhir tahunnya mencapai Rp37,9 triliun atau hanya meleset 1,6% senilai Rp600 miliar. Pada 2007 penerimaan dari cukai ditargetkan sebesar 42,5 triliun. Penaikan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 7% yang berlaku 1 Maret 2007 dan pemberlakuan tarif spesifik Rp7, Rp5, dan Rp3 per batang mulai 1 Juni 2007 dipercaya akan mendongkrak penerimaan negara hingga Rp2,5 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal kemampuan menyerap tenaga kerja, data Ditjen KPI menyebutkan sekitar 6,4 juta orang bekerja di industri rokok dan berbagai sektor terkait seperti industri kertas rokok dan permesinannya. Sementara itu, tercatat sebanyak 20 juta orang kehidupannya bergantung pada industri rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, tak mengherankan jika pemerintah Indonesia tak kunjung meratifikasi FCTC. Jika meratifikasi konvensi ini, Indonesia akan terikat secara hukum antara lain dalam hal peningkatan cukai dan harga rokok, pengaturan iklan secara komprehensif termasuk promosi dan sponsor rokok, serta penyelundupan (lihat tabel). Berbagai peraturan tersebut dikhawatirkan akan menurunkan pemasukan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, jika mau dikaji lebih lanjut, kekhawatiran tersebut tak cukup beralasan. Dalam laporan Pengendalian Tembakau 2003 yang dikeluarkan Bank Dunia, pengendalian tembakau termasuk rokok bisa dilakukan justru melalui peningkatan cukai dan harga rokok. Peningkatan cukai bermanfaat bagi kesehatan masyarakat karena menurunkan konsumsi rokok, sekaligus bermanfaat bagi perekonomian karena dapat menaikkan penerimaan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan tersebut membuktikan penaikan harga produk tembakau sebesar 10% akan menurunkan tingkat permintaan global sebesar rata-rata 4%-8% dan dapat mencegah sedikitnya 10 juta kematian. Selain itu, penaikan harga produk tembakau sebesar 10% juga akan menaikkan seluruh penerimaan pemerintah rata-rata sebesar 7%. Pemerintah Indonesia pun sebenarnya sudah mengetahuinya. Buktinya target penerimaan dari cukai ditingkatkan tahun ini karena penaikan HJE.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah Indonesia segera meratifikasi FCTC karena langkah itu terbukti akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Dudi Herlianto/Litbang Media Group)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-2610649709270443788?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/2610649709270443788/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=2610649709270443788' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/2610649709270443788'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/2610649709270443788'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/08/tembakau-penghidupan-yang-mematikan.html' title='Tembakau, Penghidupan yang Mematikan'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-2154961142831193767</id><published>2008-08-18T19:18:00.000-07:00</published><updated>2008-08-18T19:28:35.528-07:00</updated><title type='text'>Rokok : musuh atau kawan ?</title><content type='html'>Kebiasaan merokok konon berasal dari benua Amerika. Tahun 600 sebelum Masehi, tembakau mulai ditanam di Amerika. Tahun 1 penduduk setempat mulai merokok. Ketika Columbus menginjakkan kakinya di Dunia Baru itu pada tahun 1492, dia menemui penduduk-penduduk asli yang telah menghisap sejenis daun-kering (tembakau) yang disulut dan dihirup asapnya. Lama kelamaan pendatang-pendatang baru itu mulai ikut-ikutan pula. Jean Nicot, seorang turunan Perancis, mendatangkan bibit tembakau ke Paris , untuk memulai kultivasi tembakau di Eropah. Dari namanyalah berasal kata nicotine, suatu alkaloida yang terkandung dalam tembakau. Dari Eropah, kemudian kebiasaan merokok ini menyebar keberbagai pelosok dunia, termasuk ke Hindia Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tanah air kita, Indonesia rupanya, rupanya tembakau ini mendapat sambutan yang baik sehingga cepat sekali menjadi bagian dari budaya setempat, sehingga gaya hidup dan kultur merokok di Indonesia menjadi sesuatu yang unik pula dan perlu diberi catatan dalam buku ini.Konsumsi tembakau di Indonesia mengalami peningkatan yang tajam dalam 30 tahun terakhir ini. Dari 33 milyar batang per tahun pada 1970 meningkat menjadi 200 milyar per tahun pada tahun 2000. Bahkan Indonesia menduduki peringkat ke 5 dunia setelah Cina, Amerika , Russia dan Jepang dalam tingkat agregat konsumsi tembakau tertinggi di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian hasil yang diperoleh dalam pertemuan konsultasi antara sektor kesehatan dan sektor keuangan yang diikuti oleh negara-negara anggota WHO wilayah Asia Tenggara dan perwakilan Bank Dunia di Jakarta, tahun 2003 yl. [1] Dalam pertemuan itu juga terungkap, sebagai negara produsen tembakau, pada tahun 2002 Indonesia berada pada urutan ke 7 dengan memproduksi sebanyak 144.700 ton tembakau atau sekitar 2,3 % dari total produksi dunia (6.340.620 ton). Iklim ekonomi merupakan faktor yang ikut pula berperan meningkatkan konsumsi tembakau. Meski dalam keadaan krisis ekonomi, konsumsi tembakau terus meningkat. Bahkan hasil penelitian yang dilakukan WHO menyebutkan makin rendah penghasilan, makin tinggi prevalensi merokoknya. Sebanyak 62,9 % pria berpenghasilan rendah merokok secara teratur dibandingkan dengan 57,4 % pria berpenghasilan tinggi. Konsumsi rokok di kalangan pria berumur 10-14 tahun mencapai 0,7 &amp;amp;, pria usia 15-10 tahun mencapai 24,2 % dan pria usia 20-24 tahun mencapai 60,1 %.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang pecandu rokok pernah mengaku bahwa ia tidak dapat berpisah dari rokok kesayangannya. Dia menjadi tergantung pada benda itu untuk memenuhi kebutuhan fisik maupun psikologisnya. Dan benda itu selalu ‘setia’ kepadanya, selalu ada dikala dibutuhkan, dan ini merupakan ciri seorang ‘sahabat’. Kalau demikian, rokok itu adalah kawan kita, tetapi mengapa  begitu banyak dihujat, dibenci, bahkan diajukan ke pengadilan sebagai ‘terdakwa’. Apakah dia ‘musuh’ kita ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa waktu yang lalu saya pernah membaca sebuah artikel yang mengulas dilema ini dalam sebuah harian ibukota oleh Tuty Yosenda, seorang dosen di Malang , yang sangat menyentuh dan relevan dengan pertanyaan ini, sehingga kami kutip dalam beberapa bagian bab ini. [2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti disebut dibagian depan, mungkin saja rokok itu memenuhi beberapa syarat seorang sahabat. Seperti kata artikel Tuty Yosenda tsb: ‘Mungkin saja rokok itu bagai sobat sejati yang setia menjadi teman dikala suka dan duka. Bisa membuai, bahkan menyemangati, atau membuat kita melupakan masalah dan kesedihan, atau menghilangkan rasa sepi. Memberikan inspirasi, dan mengantar pada privacy yang mengasyikkan. Dengan kehebatan ini, andaikan rokok itu manusia, tidak mengherankan kalau dia populer dan memiliki banyak ‘pengagum’. Betapa banyak orang yang membelanya, lalu menganggap segala usaha mempersoalkan atau membatasi ‘persahabatan’ ini amat keterlaluan! Bagai layaknya para pecinta, mereka menanggapi argumen yang menyudutkan ‘sang kekasih’ dengan kalimat romantis.’ Apapun kekuranganmu, aku akan tetap setia.’ Kesetiaan ini pulalah yang banyak diangkat dalam beberapa iklan rokok belakangan ini, terutama bagi orang-orang yang cenderung suka ‘menyendiri, atau a ‘loner’. Pribadi yang seperti ini sering hanya dapat melarikan diri dari kenyataan hidup, dari berbagai masalah yang menggunung, dan yang lebih baik dilupakan dengan ‘mojok’ bersama sebungkus rokok.’ Persahabatan manusia dan rokok tidaklah setimpal, demikian kata Tuty, karena rokok  menuntut terlalu banyak dari manusia itu.  Manfaat yang diberikan rokok tidak pernah bertambah, bahkan sebaliknya seseorang harus selalu merokok, atau berkorban, lebih banyak lagi untuk mendapatkan kenikmatan yang sama. Jika pada mulanya orang merokok demi kenikmatan, lambat laun ia akan merokok demi mengurangi penderitaan akibat tekanan fisik, psikis, konflik atau sakit. Hasrat ini sedemikian besar, memaksa, berulang dan impulsif. Inilah saat dimana seseorang disebut kecanduan, tergantung secara fisik maupun psikologis terhadap sesuatu. Ia sudah kehilangan kemerdekaannya. Akal sehatnya sudah tidak lagi digubris, karena desakan sistem-sistem tubuh yang sudah terjajah nikotin  lebih terasa dominan. Semua omongan orang tidak ada artinya lagi. Sekalipun anak-anaknya sudah berulangkali merengek-rengek agar ayahnya (atau ibu) jangan merokok lagi, semua itu tidak didengar lagi. Ada kalanya sampai harus mencuri-curi waktu dan tempat agar dapat melepas rindu kepada ‘sahabat’ yang sudah memperbudaknya itu. Benarkah rokok itu ‘sahabat’ sejati ?  Jika setia setiap saat merupakan ukuran kesejatian sahabat, nampaknya rokok memenuhi persyaratan itu. Tetapi seorang sahabat yang setia perlu konsisten dalam kesetiaan dan ketulusan. Tuty bertanya, apakah rokok itu sahabat yang tulus? Benarkah yang selalu ada ada saat kita memerlukannya itu tulus, tidak mempunyai maksud terselubung? Bisakah ia dipercaya? Bisakah ia menerimamu sebagaimana adanya? Memperlakukanmu secara adil. Tidak menuntut dan mendominasi? Semua pertanyaan ini memperlakukan rokok sebagai persona yang punya kemauan sendiri, dan bukan sebagai benda mati, yang tentu ada dimana saja kita mau karena dia adalah benda mati yang kita buat menjadi ‘sahabat’ kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita memang bebas memilih untuk menjadi homo sapiens yang bertindak karena desakan internal. Atau menjadi homo mechanicus yang digerakkan oleh desakan lingkungan. Tapi marilah kita kembali ke fitrah suci yang hanya dimiliki oleh mahluk bernama manusia, menjadi homo sapiens, manusia yang berkehendak bebas dan hanya tunduk pada pertimbangan akal sehat dan hati nurani. Sebab menghormati kebebasan dan peranan akal sehat, berarti mensyukuri karunia Tuhan yang paling besar yang diberikan kepada manusia. Dengan demikian mengabaikan keputusan akal sehat berarti menjadi tiran bagi diri sendiri, bahkan mungkin juga bagi orang lain, demikian Tuty Yosenda menjelaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu pilihan yang bisa sulit, bisa sederhana. Tetapi lebih sering menajdi sulit kalau ratio yang kita miliki tidak mulai dari titik nol. Biasanya pilihan itu disadari sesudah kita terlambat, pada saat kita sudah masuk dalam kultur merokok yang sudah melanda masyarakat kita. Terlebih apabila akal kita sering dikendalikan oleh nafsu, dan bila sistem tubuh sudah dikendalikan oleh unsur biokimia yang membelenggu tubuh kita, maka diperlukan kemauan yang kuat untuk dapat mengendalikan perilaku merokok kita. Bukan justru perilaku kita yang dikendalikan oleh rokok yang telah memperbudak kita.  Dan kita dapat menjawab, apakah itu persahabatan sejati ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;MENGAPA MEROKOK ?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'I DON'T know why I did it, I don't know why I enjoyed it, and I don't know why I'll do it again.' Bart Simpson, The Simpsons&lt;br /&gt;A match does not on an iceberg ignite nor does a waterdrop survive in a forest fire . We are influenced by the company we keep.           &lt;br /&gt;Saiom Shriver&lt;br /&gt;                                                                                      &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Mengapa seseorang merokok ?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor-faktor penyebab merokok dapat dibagi dalam beberapa golongan sekalipun sesungguhnya faktor-faktor itu saling berkaitan satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;1. Faktor genetik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa studi menyebut faktor genetik sebagai penentu dalam timbulnya perilaku merokok dan bahwa kecenderungan menderita kanker, ekstraversi dan sosok tubuh piknis, serta tendensi untuk merokok adalah faktor yang diwarisi bersama-sama. Studi  menggunakan pasangan kembar membuktikan adanya pengaruh genetik, karena kembar identik, walaupun dibesarkan terpisah, akan memiliki pola kebiasaan merokok yang sama bila dibandingkan dengan kembar non-identik. Akan tetapi secara umum, faktor turunan ini kurang berarti bila dibandingkan dengan faktor lingkungan dalam menentukan perilaku merokok yang akan timbul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;2. Faktor kepribadian (personality)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak peneliti mencoba menetapkan tipe kepribadian perokok. Tetapi studi statistik tak dapat memberi perbedaan yang cukup besar antara pribadi orang yang merokok dan yang tidak. Oleh karena itu tes-tes kepribadian kurang bermanfaat dalam memprediksi apakah seseorang akan menjadi perokok. Lebih bermanfaat adalah pengamatan dan studi observasi dilapangan. Anak-sekolah yang merokok menganggap dirinya, seperti orang lain juga memandang dirinya, sebagai orang yang kurang sukses dalam pendidikan. Citra ini kebanyakan benar. Siswa yang merokok sering tertinggal dalam pelajaran. Mereka juga lebih mungkin untuk drop-out lebih dini daripada yang tidak merokok, dan lebih membangkang terhadap disiplin, lebih sering bolos dan bersikap bebas dalam hal seks. Mereka agaknya bernafsu sekali untuk cepat berhak seperti orang dewasa. Diperguruan tinggi hal yang serupa juga teramati. Mereka biasanya memiliki prestasi akademik kurang, tanpa minat belajar dan kurang patuh pada otoritas. Asosiasi ini sudah secara konsisten ditemukan sejak permulaan abad ini. Dibandingkan dengan yang tidak merokok, mereka lebih impulsif, haus sensasi, gemar menempuh bahaya dan risiko dan berani melawan penguasa. Mereka minum teh dan kopi dan sering juga menggunakan obat termasuk alkohol. Mereka lebih mudah bercerai, beralih pekerjaan, mendapat kecelakaan lalulintas, dan enggan mengenakan ikat pinggang keselamatan dalam mobil.Banyak dari perilaku ini sesuai dengan sifat kepribadian extrovert dan antisosial yang sudah terbukti berhubungan dengan kebiasaan merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;3. Faktor sosial.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa penelitian telah mengungkap adanya pola yang konsisten dalam beberapa faktor sosial penting. Faktor ini terutama menjadi dominan dalam mempengaruhi keputusan untuk memulai merokok dan hanya menjadi faktor sekunder dalam memelihara kelanjutan kebiasaan merokok. Kelas sosial, teladan dan ijin orangtua serta kakak-kakak, jenis sekolah, dan usia meninggalkan sekolah semua menjadi faktor yang kuat, tetapi yang paling berpengaruh adalah jumlah teman-teman yang merokok. Diantara anak laki-laki yang menyatakan 'tidak ada'  temannya yang merokok, ternyata tidak ditemukan anak yang merokok, dibandingkan dengan jumlah 62 persen perokok di kalangan anak-anak yang menjawab 'semua' pada jumlah teman yang merokok. Ilustrasi lain dari pengaruh sosial ini ditunjukkan oleh perubahan dalam pola merokok di kalangan wanita berusia di atas 40 tahun. Bukan saja jumlah mereka semakin banyak, tetapi mereka merokok lebih berat dan mulai merokok pada usia yang lebih muda. Masa kini, terutama pada wanita muda, pola merokok mereka sudah menyerupai pada laki-laki. Perubahan ini sejalan dengan perubahan peran wanita dan sikap masyarakat terhadap wanita yang merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;4. Faktor kejiwaan (psikodinamik).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua teori yang paling masuk akal adalah bahwa merokok itu adalah suatu kegiatan kompensasi dari kehilangan kenikmatan oral yang dini atau adanya suatu rasa rendah diri yang tak nyata. Freud, yang kebetulan juga pecandu rokok berat, menyebut bahwa pada sebagian anak-anak terdapat 'peningkatan pembangkit kenikmatan di daerah bibir' yang bila berkelanjutan dalam perkembangannya akan membuat seseorang mau merokok. Ahli lainnya berpendapat bahwa merokok adalah semacam pemuasan kebutuhan oral yang tidak dipenuhi semasa bayi. Teori ini ditunjang dengan pengamatan akan adanya hubungan antara perilaku merokok dengan kebiasaan menggigit kuku, mengunyah permen karet dan kebiasaan makan minum yang berlebihan. Kegiatan ini biasanya dilakukan sebagai pengganti merokok pada mereka yang sedang mencoba berhenti merokok. Suatu asosiasi telah ditemukan antara kemampuan berhenti merokok dengan usia mulai disapih. Mereka yang mudah berhenti merokok ternyata disapih pada usia sekitar 7-8 bulan, sedangkan yang sukar berhenti, dahulu disapih pada usia sekitar 4,7 bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;5. Faktor sensorimotorik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buat sebagian perokok, kegiatan merokok itu sendirilah yang membentuk kebiasaan tersebut, bukan efek psikososial atau farmakologiknya. Sosok sebungkus rokok, membukanya, mengambil dan memegang sebatang rokok, menyalakannya, mengisap (menyedot/inhalasi) , mengeluarkan sambil mengamati asap rokok, aroma, rasa dan juga bunyinya - semua berperan dalam terciptanya kebiasaan ini. Dalam suatu penelitian ternyata lebih dari 11 persen menganggap aspek-aspek ini penting buat mereka. Hal ini juga jelas terlihat dalam perilaku seorang pengisap pipa- yang secara tekun melakukan 'upacara' mencabut, membersihkan, mengetuk-ngetuk,  mengisi tembakau dan akhirnya menyulutnya dengan cara khas pula, walaupun pada kesudahannya hanya ditutup dengan satu atau dua isapan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;6. Faktor farmakologis.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang yang mengisap sigaret memasukkan atau menyerap sekitar 0,05 hingga 0,15 mg nikotin pada setiap tarikan atau isapan atau sejumlah 1 hingga 2 mg perbatang rokok. Perokok yang tidak menyedot juga tetap menyerap sedikit nikotin dari hidung dan mulutnya, terutama pengisap pipa dan cerutu. Semenjak masuknya tembakau ke Eropah diabad ke 16 pemakaian tembakau silih berganti, dikunyah, disedot dengan hidung (snuffing) dan dihisap; yang pasti tidak ada kelompok populasi yang berhenti menggunakan tembakau tanpa menggantinya dengan cara lain. Beberapa studi menunjukkan bahwa nikotin memegang peranan penting dalam perilaku merokok. Misalnya, bila seorang perokok tidak akan dipuasi, bahkan mungkin mengalami sindroma penarikan (withdrawal) bila diberikan rokok bernikotin rendah. Rokok rendah nikotin yang saat ini ada di pasaran ternyata tidak populer; karena hal yang jelas yaitu kurang nikotin. Dibutuhkan mengisap sedikitnya 5 batang rokok semacam itu untuk memperoleh kadar nikotin dalam darah seperti bila merokok jenis yang populer dan biasa diisapnya. Dalam dua percobaan ditemukan bahwa perokok secara tak sadar merubah pola merokoknya, dengan mengatur kecepatannya supaya menjaga asupan nikotin yang cukup. Juga bila mengisap rokok bernikotin tinggi mereka akan memperlambat jarak mengisapnya dan mempercepatnya bila mengisap rokok bernikotin rendah. Juga dalam situasi bekerja yang normal seseorang akan kurang merokoknya bila memakai merek bernikotin tinggi, tetapi akan lebih  sering merokok bila memakai merek bernikotin rendah. Kadar nikotin dalam darah sesudah merokok berbeda-beda  bagi setiap orang, terapi bagi setiap perokok kadar ini mencapai derajat yang hampir selamanya konsisten setiap hari dan saat-saat yang berbeda dalam satu hari, suatu hal yang membuktikan ketergantungan bagi perokok untuk menjaga kadar nikotin darahnya.  Tetapi dalam satu studi dibuktikan bahwa sesungguhnya seorang perokok masih dapat mentolerir dengan mudah bila kadar nikotin itu dikurangi dari 1,4 mg hingga 1 mg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat adanya hubungan erat dalam kadar nikotin dan tar dalam sigaret. maka kurang dapat dipastikan apakah nikotin atau sesuatu dalam tar yang menentukan timbulnya kebiasaan merokok. Tetapi,  melihat fakta dimana rasa ingin merokok (lapar rokok) dan jumlah konsumsi rokok  berkurang dengan pemberian injeksi nikotin, dan kenyataan bahwa menyedot atau mengunyah tembakau dapat menggantikan merokok,  agaknya nikotinlah yang menjadi biang keladi utamanya. Dalam percobaan binatangpun, ternyata monyet dan tikus dapat dilatih untuk memberi dirinya suntikan nikotin, suatu petunjuk bahwa mereka menemukan keniknmatan dalam tindakan itu. Belum ada bukti positif bahwa komponen tembakau lainnya seperti CO dan tar memberi kenikmatan seperti itu, walaupun bagi CO terdapat dampak farmakolgis pada tingkatan yang ditemukan pada perokok, sedangkan tar dalam rokok lebih menentukan pada rasanya rokok itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita belum mengetahui efek nikotin mana pada manusia dan binatang yang menimbulkan perasaan puas, atau mana yang menimbulkan ketergantungan. Nikotin mencapai otak dalam waktu singkat, mungkin pada menit pertama sejak disedot. Cara kerja bahan ini sangat kompleks. Pada dosis sama dengan yang didalam rokok, bahan ini dapat menimbulkan stimulasi dan rangsangan di satu sisi tetapi juga relaksasi di sisi lainnya. Efek ini tergantung bukan saja pada dosis dan kondisi tubuh seseorang , tetapi juga pada suasana hati (mood) dan situasi. Oleh karena itu bila kita sedang  marah atau takut, efeknya adalah menenangkan; tetapi dalam keadaan lelah atau bosan, bahan itu akan merangsang dan memacu semangat. Dalam pengertian ini nikotin berfungsi untuk menjaga keseimbangan mood dalam situasi stres. Akhirnya,  juga ditemukan bahwa kemampuan obat-obat psikoaktif tertentu untuk menimbulkan ketergantungan terletak pada daya kerjanya pada pusat-pusat tertentu didalam otak.  Aktivitas di daerah itu dipengaruhi oleh dilepaskannya catecholamin (misalnya noradrenalin) , dan seperti kita ketahui bahwa nikotin dalam dosis merokok normal dapat menyebabkan dilepaskannya catecholamin pada pusat-pusat tersebut pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Ketergantungan fisik akan rokok&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sifat ketergantungan akan rokok sering di salah-artikan seolah-olah melulu bersifat psikologis. Ketergantungan psikologis ada 2 macam. Pertama adalah murni ketergantungan kejiwaan akan sesuatu benda tanpa adanya pengaruh obat-obatan - misalnya ketergantungan bayi pada ibunya, atau ketergantungan seorang penjudi untuk memasang taruhan. Jenis kedua adalah ketergantungan psikis terhadap pengaruh suatu obat - misalnya efek penenang dari alkohol atau kenikmatan menyedot nikotin dari sebatang rokok. Bila objek atau efek ini tidak dirasakan maka akan timbul ketegangan dan rasa kehilangan yang semakin kuat, sehingga gejala-gejalanya dipandang kejiwaan  karena pengalaman itu sangat mirip tak memandang apakah yang diinginkan itu efek farmakologisnya atau bukan. Secara konseptual hal ini dapat membingungkan karena kedua jenis ketergantungan psikis ini dimungkinkan oleh terjadinya perubahan dalam kegiatan listrik pada otak dan dalam hal ini bersifat 'fisik'. Akan tetapi bukan karena ini digunakan istilah 'ketergantungan fisik'. Dua kriteria diperlukan untuk menyebutnya sebagai ketergantungan fisik, yakni adanya toleransi dan sindroma penarikan (withdrawal syndrome). Perubahan adaptif terjadi pada simpul-simpul saraf yang memungkinkan hantaran impuls sekalipun terdapat efek hambatan dari obat ; inilah yang disebut toleransi. Apabila efek inhibitori dari obat ini sekonyong-konyong ditiadakan maka akan terjadi kegiatan balik yang berlebihan pada simpangan-simpangan saraf ini yang mengakibatkan terjadinya sindroma penarikan. Hal ini secara subjektif sangat tidak nyaman dan sebagai penawarnya atau pencegahnya pemberian nikotin akan merupakan pendorong untuk selalu berusaha memperolehnya. Disamping itu ada pula suatu jenis toleransi, yakni kapasitas tubuh yang meningkat untuk menetralisir pengaruh obat. Namun hal ini tidak berkaitan dengan sindroma penarikan dan juga tidak membangkitkan dorongan psikis tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Toleransi terhadap nikotin dan pengaruh penarikannya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sewaktu mengisap rokok pertama kalinya sebagian besar orang mengalami gejala seperti palpitasi, pusing, keringat, mual dan muntah. Namun pada kesempatan berikutnya., bila mereka mengulanginya, mereka akan mempunyai toleransi terhadap nikotin, dan sesudah suatu periode 2 atau 3 tahun pola merokok biasanya berubah sehingga tubuh selalu memperoleh asupan nikotin yang cukup tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sindroma penarikan nikotin terjadi pada hampir setiap orang yang berhenti merokok. Selain rasa ingin merokok yang hebat sekali, dan rasa tegang, mudah tersinggung, gelisah, depresi dan kesukaran memusatkan perhatian, kadang-kadang juga dialami gejala objektif seperti turunnya denyut nadi dan  tekanan darah, gangguan sistim pencernaan seperti konstipasi, serta tidur tak nyenyak, kelambanan mengendara mobil dan tugas-tugas lain, serta perubahan rangsang listrik di otak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah bahwa efek farmakologis memegang peranan yang dominan dalam berlanjutnya kebiasaan merokok dan bahwa kebanyakan orang merokok karena mereka tergantung pada nikotin. Selanjutnya, ketergantungan nikotin tidak selamanya bersifat kejiwaan. banyak perokok yang memenuhi kriteria akan adanya ketergantungan fisik - yaitu adanya toleransi dan pengaruh fisik dari sindroma penarikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Tujuh jenis motivasi merokok&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa lalu perokok diklasifikasikan secara singkat sebagai perokok berat atau ringan, perokok penyedot (inhaler) atau bukan, perokok  teratur atau sekali-sekali. Namun deskripsi kasar ini tidak menyatakan mengapa seseorang merokok. Namun kini telah diusahakan mengembangkan model-model psikologis dari perilaku merokok dengan menggunakan analisis statistik dari data yang berasal dari kuestioner motivasi merokok. Sebagai hasil dari studi ini kini terdapat kesepakatan tentang adanya tujuh jenis motivasi merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;1. Alat pergaulan (psikososial).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merokok pada situasi sosial dan menggunakan nilai simbolis dari tindakan merokok ini untuk meningkatkan kehidupan bersosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;2. Kepuasan saraf (sensorimotor).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merokok untuk kepuasan pada mulut, sensorik dan manipulasi rokok itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;3. Sumber kenikmatan (indulgent).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merokok untuk memperoleh kenikmatan dan menambah kegembiraan dan kesenangan yang sudah ada. Inilah jenis yang paling umum. Dua atau tiga jam dapat berlalu tanpa keinginan untuk merokok, namun pada situasi bergembira dapat lebih sering.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;4. Penenang (sedatif).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merokok untuk menghilangkan perasaan tak enak, bukan untuk kenikmatan. Perasaan lega kadang-kadang juga timbul karena kegiatan sensorimotor seperti rasa tenang bila mengelus-elus rokok sebelum disulut, namun umumnya rasa lega timbul sebagai efek sedatif dari  nikotin yang bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;5. Perangsang (stimulasi).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efek stimulan dari nikotin dipakai untuk 'mengangkat' atau memacu semangat, membantu berfikir dan konsentrasi, mencegah kelelahan dan mempertahankan kinerja pada tugas yang monoton dan lama, serta meningkatkan kemampuan dalam situasi stres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;6. Memenuhi kecanduan (addiktif).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merokok semata-mata untuk memenuhi tuntutan atau mencegah terjadinya sindroma penarikan, yang akan timbul apabila seorang perokok telah meliwatkan 30-40 menit atau kurang tanpa rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;7. Keterbiasaan (otomatis).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini terjadi pada sebagian perokok berat yang dengan tak disadari lagi secara otomatis akan mencari sebatang rokok. Ini baru disadari hanya jika tangannya sudah kosong,  yakni tidak memegang rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perilaku psikososial, sensorimotor dan sumber kenikmatan biasanya digolongkan dalam kelompok non-farmakologis, sedangkan selebihnya sudah termasuk kelompok ketergantungan obat. Namun terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa seseorang dapat beralih dari tipe psikososial, melalui tipe pencari kenikmatan hingga menjadi bentuk-bentuk ketergantungan akan nikotin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Mulainya perilaku merokok.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belajar merokok biasanya terjadi pada usia kanak-kanak atau menjelang dewasa. Biasanya gejala ini terjadi sebelum usia 20 tahun; biasanya bila hingga usia tersebut seseorang masih belum merokok, dia tidak akan pernah menjadi perokok.          Motif untuk merokok biasanya psikososial dan sering merupakan gabungan dari 2 motivasi utama yaitu banyaknya teman sebaya yang merokok dan antisipasi kedewasaan sedangkan dua faktor penghalang adalah ketidaksetujuan orangtua dan takut akan kanker paru-paru. Beberapa rokok pertama biasanya tidak dirasakan enak, dan jelaslah bahwa kebutuhan akan nikotin, yang sudah terbukti menjadi biang keladi ketergantungan ini, bukanlah menjadi sebab seseorang mulai merokok. Tetapi lama kelamaan didapatkan kemampuan membatasi asupan rokok hingga batas yang dirasakan nyaman dan kemudian dicapai suatu tingkat toleransi terhadap rasa tak enak itu, yang akan menurunkan nilai ambang untuk tindakan merokok berikutnya. Kedua faktor penghalang penting (rasa tak enak dan efek nikotin yang tak nyaman) ini hanya dirasakan untuk sementara,dan ini menerangkan keharusan eskalasi sesudah hanya beberapa batang rokok. Sesudah rasa ingin tahu dipuaskan oleh rokok pertama, sang perokok akan mengulangi kembali tindakannya hanya bila ketak-nyamanan fisik dapat dikalahkan oleh keuntungan psikososialnya. Bila ini cukup kuat untuk menghasilkan pengulangan- pengulangan, sekalipun menghadapi ketidak-nyamanan, maka perilaku merokok akan dapat dipastikan menjadi tertanam karena efek-samping ini dengan cepat akan menghilang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Meneruskan merokok&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahap-tahap pertama seorang merokok sekali-sekali dan terbatas pada situasi atau peristiwa sosial, tetapi dengan meningkatnya konsumsi rokok dan karena orang itu mulai menyedot (inhalasi) semakin dalam, maka efek nikotin akan memainkan peranan yang semakin penting. Merokok sekarang bukan lagi demi pergaulan, tetapi menjadi sesuatu yang dilakukan teratur. Sesudah beberapa tahun, dengan meningkatnya kedewasaan dan kematangan sosial, dampak nikotin sudah mengambil alih kesinambungan kebiasaan ini. Bila asupan nikotin tinggi maka muncullah suatu dorongan baru yang amat keras - yaitu yang bertujuan mencegah atau mengatasi efek-efek penarikan. Rasa lesu dan ketagihan dengan seketika dilenyapkan, atau dihindarkan terjadi dengan mengisap rokok; inilah yang menyebabkan terjadinya pengganjaran berulang yang memperkuat terjeratnya seseorang pada ketergantungan. Jadi umumnya seseorang menjadi perokok bukan karena mereka ingin terlihat 'gagah' atau 'dewasa' , atau karena 'kebanyakan temannya merokok', tetapi hanya karena mereka sudah terbelenggu pada nikotin.  Walaupun hampir semua perokok ingin berhenti, hanya sedikit yang berhasil. Beberapa alasan lemahnya motivasi untuk berhenti dibandingkan dengan untuk terus merokok telah jelas diuraikan pada waktu mereka belajar merokok. Kebanyakan perokok tidak siap untuk meninggalkan kebiasaan merokok itu, hingga suatu saat motifnya untuk  berhenti merokok diperkuat oleh paksaan keadaan, misalnya gangguan kesehatan, krisis keuangan atau pindah kelingkungan bebas asap-rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Berhenti merokok&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak perokok yang mencoba berhenti dan sebagian berhasil, setidaknya untuk sementara waktu, tanpa memerlukan adanya pengobatan khusus. Sekitar 15 persen dari perokok dalam populasi ditemukan berhenti sesudah 2 tahun, walaupun kemudian banyak pula yang kembali merokok. Bagi kaula muda, biaya merupakan sebab utama, tetapi  pada orang berumur masalah kesehatan menjadi penyebab utama, khususnya karena gejala-gejala yang sangat mengganggu seperti batuk dengan pendek napas. Konsekwensi fatal yang lebih jangka panjang jarang menjadi alasan seorang berhenti merokok, karena banyak perokok yang menganggap dirinya tidak termasuk kelompok berisiko. Banyak perokok yang dapat puasa merokok beberapa hari atau minggu tanpa kesulitan besar, tetapi bila suatu saat menemukan stres atau bila dipengaruhi lingkungan teman-teman yang merokok dengan mudah terbujuk kembali untuk merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;'Mengobati' ketergantungan rokok&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak mungkin rasanya memberikan terapi individual kepada semua perokok. Agar suatu terapi bisa bermanfaat secara masal dan nasional, upaya ini harus sederhana dan mudah dilakukan. Dan ini nampaknya belum ada tanda-tanda akan ditemukan, walaupun permen kunyah nikotin dan metode merokok cepat telah menunjukkan beberapa harapan. Penemuan akan suatu metode  yang mampu dan kuat masih belum berhasil diteliti sekalipun berbagai metode ekstrim telah pernah dicoba.  Misalnya, suatu percobaan terkontrol menunjukkan bahwa  paket 10 kali mengikuti terapi aversi listrik masing-masing 45 menit, walaupun lebih baik daripada tak ada terapi samasekali, ternyata tidak lebih efektif daripada 10 kali sesi penunjang dengan jangka waktu cuma 15 menit. Manfaat tidak langsung justru berasal dari faktor-faktor non spesifik, seperti kehadiran di klinik, atensi dari terapis, dan kegiatan mencatat konsumsi rokok. Tidak ada efek spesifik dari sok listrik tersebut. Kenyataan ini memang diamati pada beberapa metode terapi perilaku lainnya. Demikian pula, obat-obatan ternyata tidak lebih bermanfaat dibandingkan dengan plasebo, seperti halnya pendekatan-pendekat an perilaku dan farmakologis yang lebih teoretis tidak lebih berhasil daripada terapi kelompok yang diberikan pada klinik-berhenti- merokok umumnya. Namun apapun metodanya, sekalipun kesuksesan awalnya 30 atau 80 persen, penyelidikan lanjutan setahun kemudian menunjukkan bahwa tak lebih dari 15-25 persen dari sampel semula yang masih bertahan tak merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Relaps atau kambuhnya tabiat merokok biasanya terjadi pada 3 bulan pertama, suatu hal yang juga ditemukan dalam terapi pecandu alkohol dan heroin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Remaja merokok karena meniru atau ikut-ikutan?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa remaja, kata banyak orang, disebut sebagai masa pancaroba sekaligus  masa paling indah dalam perjalanan hidup manusia modern. Dimasa inilah seseorang mulai melepaskan diri dari masa kekanak-kanakannya dan terkadang sudah langsung merasa dirinya dewasa. Maka mereka rela mencoba sesuatu hanya demi merasa atau membuktikan dirinya sudah mampu atau dewasa, kadang-kadang tanpa banyak pertimbangan. Misalnya mengendarai mobil, minum alkohol  dan merokok. Sekalipun mereka tahu itu ada bahayanya, tetapi kalau tidak dilakukan merasa belum pantas jadi seorang yang dewasa atau masuk kedalam pergaulan. Menurut tulisan Hiru Muhamad dalam sebuah harian ibukota, remaja itu merokok dan mau menantang maut. Kalau ditanya gunanya merokok, mereka hanya jawab untuk gaul, walaupun mereka sadar akan efeknya bagi kesehatan bagi paru-paru dan kemungkinan impoten. [1] Ada anggapan di kalangan remaja, kalau merokok mereka bisa terlihat lebih ‘macho.’ Karena itu tidak heran, bila kita melihat banyak remaja berusia 12-18 tahun di kota-kota besar sedang merokok di tempat-tempat umum, termasuk di lingkungan sekolah sekalipun. Sungguh memprihatinkan bila mengingat dampak buruk dari kebiasaan merokok itu akan dibawa terus sampai belasan atau puluhan tahun kemudian saat mana mulailah muncul penyakit-penyakit yang menyiksa. Dan pada saat itulah, baru timbul penyesalan, mengapa dulu dia memulai kebiasaan ini, dan mengapa tidak mau berhenti, sekalipun sudah menyadari bahayanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pengaruh tontonan film Hollywood&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah terlalu sering kita dengar perkataan ‘ Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kesehatan lainnya,’ seperti tercantum dalam peringatan dalam bungkus rokok ataupun dalam ceramah-ceramah antirokok. Namun ternyata, peringatan itu tidak berhasil ‘menyadarkan’ atau mencegah orang untuk tetap mengisap rokok. Anjuran itu bisa jadi hanya dianggap enteng sambil meneruskan kebiasaan merokoknya. Walaupun demikian , kita berharap bahwa orang yang membacanya akan mengurangi kebiasaan merokoknya. Tetapi apakah hanya sampai mengurangi saja ? Mungkin hanya hal ini saja yang termasuk paling masuk akal bisa diterima sebagian pecandu rokok, kendati persentase dan angka persisnya cukup sulit diraba serta diharapkan. Ironisnya, tatkala pemerintah (termasuk yang di luar negeri) begitu gencar mengumandangkan peringatan sejenis  dalam berbagai bentuk, jumlah perokok sepertinya tidak mau berkurang ,malah terus-terusan bertambah, Hal ini diakibatkan tidak lain oleh munculnya para perokok-perokok muda yang boleh kita sebut anak-anak setingkat SMP. Seiring dengan era pergaulan baru dan masa puber, remaja-remaja yang biasanya didominasi kaum laki-laki ini, memang ‘penyelamat’ buat produsen rokok dimanapun mereka berada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat banyak sekali faktor-faktor yang menjadi penyebab remaja mulai coba-coba merokok, namun salah satunya ada kaitan dengan dunia akting, dimana perilaku merokok para aktor dan aktris khususnya dalam sebuah film, ternyata punya pengaruh yang cukup besar bagi penonton.. Demikian menurut tulisan yang kami kutip dari sebuah majalah film di tanah air beberapa waktu lalu. [2] Sebuah penelitian di Amerika bahkan secara mengejutkan menyebut bahwa selebritis tenar seperti Brad Pitt, Leonardo DiCaprio, John Travolta merupakan orang-orang yang didakwa punya pengaruh kuat dalam membuat jutaan pemuda Amrik ketagihan rokok. Moviegoers barangkali masih belum lupa ketika John Travolta asyik merokok dalam Michael, Broken Arrow atau Face Off untuk menyebut beberapa contoh. Kemudian Brad Pitt yang memang dianggap simbol macho termasuk sering ketangkap basah merokok seperti dalam film True Romance, Fight Club, Snatch dan masih banyak lagi. Adapun DiCaprio kendati luput dari pengamatan, namun mulutnya kerap akrab dengan tembakau seperti dalam film Basketball Diaries, Titanic hingga The Beach. Jika mau berekspansi, deretan bintang film yang juga termasuk gemar merokok di film-filmnya yaitu Johnny Depp, Sean Penn, Mickey Rourke, Anthony Hopkins, Chow Yun Fat dan perwakilan aktrisnya Sharon Stone. Siapapun pasti terkesan dengan gaya merokoknya dalam film Basic Instinct.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut penelitian yang dilakukan Dartmouth College , sebagian besar siswanya yang belum pernah merokok sebelumnya, mengaku tergiur untuk mengikuti perilaku merokok bintang film idolanya setelah menonton satu atau lebih film mereka. Penelitian serupa juga pernah dilakukan di sekolah New Hampshire dengan melibatkan 5 tim peneliti serta responden sebanyak 632 siswa yang terbagi antara umur 10-19 tahun. Mudah diduga hasilnya pun ternyata tidak jauh berbeda alias menempatkan aktor/aktris pemeran utama sebagai salah satu faktor penyebab mereka mulai merokok. Dengan kata lain, pertunjukan merokok dari para bintang punya kontribusi tinggi terhadap minat perokok pemula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta lain yang juga cukup membuat miris dari penelitian-peneliti an tersebut yaitu bahwa diantara 178 film yang dianalisa dan dirilis pada tahun 1994 sampai 1996 saja, rupanya nama DiCaprio, Travolta dan Sharon Stone, masing-masing muncul dalam 4 film dimana mereka ketahuan merokok minimal dua kali per filmnya. Data-data ini memang yang paling diekspos, namun sutradara sekaligus sineas beken Rob Reiner, sempat terganggu dengan penelitian yang sedikit banyak menyinggung bidang profesinya. Menurutnya, meskipun ada adegan merokok, sesungguhnya para pembuat film pada umumnya punya pretensi yang sangat kecil untuk menonjolkan rokok. Tapi komentar tersebut belakangan cukup mentah ketika disodorkan bukti adanya unsur sponsor perusahaan rokok yang kerap terlibat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diluar ada faktor bisnis and pembelaan diri dari kecaman masyarakat, yang jelas fenomena merokok dalam industri film dekade terakhir ini dikategorikan mengalami masa ‘comeback’. Padahal, sejak era Humhrey Bogart dan Lauren Bacall yang dianggap biang keladi perokok dulu, urusan hisap menghisap rokok sempat mengalami penurunan di tahun 60, 70 and 80an. Seperti yang diutarakan profesor Stanton Glantz dari University of California San Fransisco, Hollywood makin tercemar karena ulah merokoknya para bintang yang ditambah unsur terselubungnya bisnis. Tapi Glantz juga menambahkan bahwa hal tersebut justru bagusnya tidak terjadi di dunia pertelevisian, yang nota bene ditonton oleh nyaris semua golongan usia dan sudah pasti bisa mengundang sorotan ekstra tajam. ‘Cukup melegakan dan selayaknya ditiru dalam film bioskop, komentar profesor dan pakar kesehatan yang satu ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Jangan biarkan mereka merokok.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tulisan itu ditanyakan kepada salah seorang remaja di SMU di Jakrta Selatan,’ Kenapa sih merokok?’ Dan jawabnya ‘ Wajar, dong, ikut perkembangan jaman.’ Kan udah gede, laki-laki lagi.’ Begitu jawaban dari seorang pelajar lainnya yang ditanyai di pusat perbelanjaan blok M, Jakarta Selatan. Mereka dengan enteng mengaku sudah biasa merokok sejak beberapa tahun silam’  Mereka mengaku sudah melakukannya sejak dibangku SLTP. Kedua siswa yang ditanyai itu mengaku bisa menghabiskan sebungkus sehari. ‘Kalau di rumah, orang tua sudah tahu, jadi nggak dilarang, abis udah gede,’ kata si anak sambil memainkan rokok putih ditangannya. Sebagaimana pelajar lainnya, mereka tetap dilarang merokok didalam lingkungan sekolah. Bahkan keduanya pernah ditegur oleh gurunya karena tertangkap basah membawa rokok didalam tasnya.’ Tapi itu tergantung dari gurunya. Kalau orangnya asyik paling cuma ngomong aja.’ Keduanya mengakui kalau sang guru juga kerap merokok didepan siswanya. Namun saat ditegur  oleh siswanya dalam sebuah dialog, mereka hanya menjawab ,’ Jangan samakan guru dengan murid.’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka sebenarnya sudah mengetahui risiko buruk bagi kesehatan tubuh bila merokok di usia muda. Pengetahuan itu mereka peroleh dari pelajaran  Bimbingan Penyuluhan di sekolah, Namun tampaknya gaya pergaulan khas anak muda lebih banyak mempengaruhi diri mereka ketimbang nasehat gurunya. Mereka merasa yakin dengan merokok, segala keruwetan masalah yang dihadapi bisa menjadi lebih ringan. ‘Kalau lagi stres ngerokok itu enak, abis ulangan, juga abis makan,’ katanya. Remaja perokok berat. Itulah kenyataan yang ada di sekitar kita semua. Pada saat usia belia, banyak remaja di kota-kota besar sudah tercemar kebiasaan merokok, yang seharusnya mereka hindari. Jadi kesimpulannya, kebanyakan perokok meneruskan kebiasaannya karena mereka sudah terjerat pada adiksi nikotin.  Kecanduan ini amat sulit meninggalkan diri seorang perokok, seperti halnya kecanduan obat bius. Akan tetapi kenyataan bahwa ada sekelompok masyarakat yang menemukan keberhasilan memberi harapan bahwa suatu saat akan ditemukan cara-cara bagi kelompok sosial lainnya agar tidak terlalu tergantung lagi pada perilaku merokok. Cara-cara inilah yang perlu diteliti dan dikembangkan melalui kerjasama para pakar dalam bidang kedokteran, sosial, psikologi maupun disiplin ilmu lainnya.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-size:85%;" &gt;&lt;br /&gt;Fuad Baradja&lt;br /&gt;Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM-3) Jakarta.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-2154961142831193767?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/2154961142831193767/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=2154961142831193767' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/2154961142831193767'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/2154961142831193767'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/08/rokok-musuh-atau-kawan.html' title='Rokok : musuh atau kawan ?'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-6194776562558733206</id><published>2008-07-16T19:08:00.000-07:00</published><updated>2008-07-16T19:10:27.086-07:00</updated><title type='text'>Urgensi Regulasi Pengendalian Tembakau</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh: Tulus Abadi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;Kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik John McCain menyampaikan lelucon yang tidak lucu. Ketika wartawan bertanya perihal ekspor rokok Amerika ke Iran, yang meningkat 10 kali lipat saat George W Bush berkuasa, McCain menjawab: "Mungkin ini suatu jalan untuk membunuh mereka (orang-orang Iran)".&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kendati ucapan itu diralat dan dianggap guyonan saja, toh secara empiris tidak mampu menyembunyikan sebuah fenomena bahwa Amerika Serikat menjadikan negeri lain sebagai "keranjang sampah nikotin". Rasanya Indonesia juga tidak luput dari fenomena itu, bahkan bisa lebih dahsyat. Saat Philip Morris mengakuisisi 94 persen saham PT HM Sampoerna, seharusnya jangan dilihat dari perspektif ekonomi saja.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tetapi, dalam konteks Indonesia, yang melakukan "pembunuhan massal" atas masyarakat Indonesia ternyata bukan hanya dari bangsa lain; tetapi yang lebih dominan justru dilakukan oleh bangsa sendiri, Pemerintah Indonesia. Logikanya di mana? Jika pada 1995 produksi rokok hanya 199.450 miliar batang, maka 10 tahun kemudian (2005) meningkat menjadi 235.500 miliar batang. Itulah buktinya. Akibatnya, kini konsumsi rokok di kalangan remaja dan anak-anak Indonesia merupakan tercepat di dunia. Prevalensi merokok di kalangan remaja laki-laki umur 15-19 tahun meningkat 139,4 persen selama 1995-2004; dari 13,7 persen menjadi 32,8 persen. Perokok perempuan pun pada kelompok umur yang sama meningkat lebih dari enam kali lipat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Miskin&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;Tingginya jumlah perokok pada rumah tangga miskin juga sangat merisaukan. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2003-2005 membuktikan, konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau menduduki rating kedua (12,43 persen), setelah konsumsi padi-padian (19,30 persen). Jadi, untuk keperluan tembakau keluarga miskin mengalokasikan 15 kali lipat dari keperluan daging (0,85 persen), 5 kali lipat dari keperluan susu dan telur (2,34 persen), 8 kali lipat dari keperluan pendidikan (1,47 persen), dan 6 kali lipat dari keperluan kesehatan (1,99 persen. Perilaku semacam ini jelas keblinger.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mengapa hal itu terjadi dan bahkan mengalami eskalasi yang amat luas? Secara minimalis fenomena dipicu oleh dua hal, yaitu; pertama, oleh iklan, promosi, dan pola penjualan rokok yang amat gencar. Kedua, cukai dan harga rokok yang amat rendah. Rokok adalah adiktif dan in-inelastik, tak diiklankan dan dipromosikan pun pasti laku keras. Sifatnya yang "candu" akan menimbulkan ketergantungan dan diburu oleh penggunanya. Ironisnya, iklan dan promosi rokok begitu gencar. Di media massa, menurut AC Nielsen Media Research, belanja iklan rokok menduduki rating kedua sebesar Rp 1,6 triliun (2006) dan rating ketiga besar Rp 1,5 triliun pada 2007.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kesalahan fatal berikutnya, rokok diposisikan sebagai 'produk normal' laiknya bahan pangan. Harganya pun murah meriah, bandingkan dengan harga pangan yang terus melonjak. Cukai rokok yang rendah, bahkan terendah di dunia setelah Kamboja, mengakibatkan rokok begitu gampang diakses oleh anak-anak, remaja, dan orang miskin. Cukai rokok di Indonesia hanya 37 persen (Kamboja 20 persen), sementara rata-rata di dunia lebih dari 60 persen. Lebih konyol lagi, cukai rokok hanya dieksploitasi sebagai pendapatan negara saja, padahal cukai adalah sin tax alias "pajak dosa". Seharusnya, cukai digunakan sebagai instrumen untuk pengawasan dan pembatasan produk yang dikenai cukai. Pada titik inilah pemerintah secara diametral melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, karena tidak melakukan pengawasan dan pembatasan penjualan produk rokok. Seharusnya sekian persen cukai rokok didedikasikan untuk upaya promosi kesehatan (earmarking tax).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Regulasi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;Kendati permasalahan begitu gawat, toh Pemerintah bergeming, tak sedikit pun beranjak dari "penjara abadi" yang diciptakan industri rokok. Seharusnya pemerintah menginisiasi sebuah regulasi yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tak juga digubris; sekalipun FCTC telah menjadi hukum internasional dan 157 negara telah meratifikasinya. Di kawasan Asia, Indonesia satu-satunya negara yang "cuek bebek" dengan FCTC: tidak menandatangani dan meratifikasinya, hingga kini. Padahal, Pemerintah Indonesia menjadi salah satu drafting committee FCTC.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;DPR setali tiga uang. Kendati Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau telah didukung oleh 258 anggota DPR (41 persen), toh Badan Legislasi DPR emoh memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2008-2009, dengan alasan belum mempunyai "urgensi nasional". Padahal, syarat untuk menjadi RUU inisiatif DPR cukup 13 persetujuan anggota DPR.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berpijak dari fakta dan fenomena tersebut, maka menjadi suatu kewajaran (keharusan) jika advokasi masyarakat sipil terhadap isu tembakau di Indonesia kian mengeras. Bukan lagi berupa penyuluhan terhadap bahaya rokok, mengadakan klinik berhenti merokok atau pengobatan gratis penyakit akibat merokok. Lebih dari itu, sekelompok masyarakat sipil kini melakukan gugatan ke pengadilan, dan yang menjadi tergugat pun tidak tanggung-tanggung, yakni Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dasar Normatif&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;YLKI bersama Forum Warga Kota Jakarta/FAKTA, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok/LM3 dan Koalisi untuk Indonesia Sehat/KuIS; pada 19 Juni 2008 telah mendaftarkan gugatan legal standing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No 204/Pdt.G/2008/ PN.Jkt.Pst) .&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pertanyaannya, selain fakta-fakta sosiologis-ekonomis di atas adakah dasar normatif yang dilanggar oleh kedua institusi itu, sehingga harus digugat?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Secara normatif mengapa mereka digugat? Pertama, secara konstitusional hidup sehat dan sejahtera adalah hak setiap warga negara (Pasal 28 huruf A dan H ayat 1, UUD '45). Bahkan, hak semacam ini lebih dipertegas lagi dalam berbagai peraturan perundangan seperti, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 9, 11, 12); Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya (Pasal 7, 11 ayat 1 dan 12 ayat 1); dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Pasal 9, 44 ayat 1-2). Tetapi, nyatanya, hak yang paling asasi ini justru dinegasikan negara, yang, bukan saja tidak memfasilitasi warganya untuk mencapai derajad 'sehat dan sejahtera', tetapi justru melakukan pembiaran terhadap generasi sekarang dan mendatang oleh dampak merusak tembakau.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, dukungan masyarakat. Dukungan masyarakat agar pemerintah dan DPR membuat suatu regulasi untuk pengendalian tembakau sangat kuat. Selain dari kalangan LSM, juga masyarakat secara langsung. Dukungan itu se- tidaknya tercermin pada hasil survei yang dilakukan oleh Quick Global Strategies. Survei ini dilakukan pada Mei-Juni 2008, melibatkan 1.200 responden, berusia di atas 18 tahun, di delapan kota di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Intinya, responden berpendapat, pertama, lebih 91 persen mendukung usulan agar Indonesia meratifikasi FCTC. Hanya 9 persen responden yang menolak. Kedua, 97 persen mendukung pemasangan label peringatan ke- sehatan dengan gambar pada kemasan rokok dan 96 persen mendukung perlunya iklan untuk menginformasikan kepada publik mengenai dampak negatif rokok.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, dukungan pada pelarangan iklan rokok (88 persen), peningkatan cukai rokok (88 persen), serta pelarangan merokok di tempat kerja (86 persen). Selebihnya, tiga dari empat orang Indonesia (77 persen) mengatakan bahwa konsumsi rokok di Indonesia kini sudah mengkhawatirkan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada tataran inilah, gugatan legal standing kepada presiden dan DPR mempunyai landasan yang cukup absah, baik dari sisi normatif, ekonomis, dan sosiologis. Tujuan gugatan ini adalah meminta presiden dan DPR segera membuat regulasi yang komprehensif untuk memproteksi warga negaranya dari dampak merusak tembakau.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Penulis adalah anggota Pengurus Harian YLKI dan Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;(Sumber : Suara Pembaruan, edisi Rabu, 16 Juli 2008)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-6194776562558733206?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/6194776562558733206/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=6194776562558733206' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/6194776562558733206'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/6194776562558733206'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/07/urgensi-regulasi-pengendalian-tembakau.html' title='Urgensi Regulasi Pengendalian Tembakau'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-8629483000611631066</id><published>2008-07-02T20:56:00.001-07:00</published><updated>2008-07-02T20:56:51.421-07:00</updated><title type='text'>Forum Diskusi</title><content type='html'>[url=http://indotc.4umer.com/your-first-forum-f1/]Tobacco Control Network - Your first forum[/url]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-8629483000611631066?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/8629483000611631066/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=8629483000611631066' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/8629483000611631066'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/8629483000611631066'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/07/forum-diskusi.html' title='Forum Diskusi'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-4555602356830563453</id><published>2008-07-02T19:57:00.000-07:00</published><updated>2008-07-02T20:07:22.346-07:00</updated><title type='text'>Hampir 90% Wanita Muda Indonesia Perokok</title><content type='html'>Riset terbaru mengungkapkan 88,78% dari 3.040 pelajar SMP putri hingga mahasiswi (13-25 tahun) Indonesia merokok. Mereka mengonsumsi 1-10 batang dalam hidup mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang bertema Tobacco Free Youth tahun ini, Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS) memublikasikan data terbaru riset perilaku remaja dan wanita di Jakarta dan Sumatra Barat (Sumbar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riset tersebut dilakukan KuIS, The Tobacco Control Research Program of Southeast Asia Tobacco Alliance (SEATCA) dan Rockefeller Foundation. Riset melibatkan 3.040 responden perempuan berusia 13-25 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebanyak 50% responden tinggal di Jakarta dan sisanya tinggal di Kabupaten Pariaman dan Bukittinggi, Sumbar. Pengumpulan data dilakukan dari Oktober sampai Desember 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riset KuIS yang baru mencakup sebagian kecil wilayah Indonesia itu melaporkan sebanyak 7,18% dari remaja dan perempuan muda pernah merokok 11-100 batang. Bahkan 4,06% dari 3.040 remaja dan perempuan telah mengisap rokok lebih dari 100 batang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa mereka merokok? Riset mengungkapkan sebanyak 54,59% remaja dan perempuan merokok dengan tujuan mengurangi ketegangan dan stres. Lainnya beralasan untuk bersantai 29,36%, merokok sebagaimana dilakukan pria 12,84%, pertemanan 2,29%, dan agar diterima dalam kelompok 0,92%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian besar remaja putri melihat iklan rokok di televisi 92,86% dan poster 70,63%. Sebanyak 70% remaja dan perempuan juga mengaku melihat promosi rokok pada acara pentas musik, olahraga, dan kegiatan sosial. Sebanyak 10,22% wanita berusia 13-15 tahun dan 14,53% wanita berusia 16-15 tahun pernah ditawari sampel rokok gratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa pengaruh rokok terhadap sistem reproduksi wanita bukan tidak ada. Wanita perokok memiliki risiko menjadi infertil (mandul) dan kemungkinan menopause lebih awal, bahkan sering terjadi akibat merokok wanita hamil di luar kandungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita perokok juga sangat dimungkinkan terserang kanker mulut rahim, pendarahan tekanan darah tinggi, dan berisiko mendapatkan bayi lahir cacat. Risiko penyakit jantung pada wanita perokok lebih tinggi, terutama pada mereka yang menggunakan kontrasepsi oral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para orang tua sebenarnya turut memberikan andil dalam persoalan rokok ini. Hasil Susenas 2001 menyebutkan, minimal satu orang dalam setiap keluarga Indonesia merokok. Jika dipersentasekan, 57% penduduk Indonesia merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Terpapar asap tembakau&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parahnya lagi, hampir seluruh perokok atau 91,8%, mereka juga merokok di rumah ketika seluruh anggota keluarganya berada di rumah. Jadi, diperkirakan 97 juta orang penduduk negeri ini secara rutin terpapar asap tembakau di rumah mereka, sebanyak 43 juta di antaranya adalah anak-anak.�&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survei yang dilakukan Universitas Padjadjaran (1978) melaporkan usia pertama kali merokok pada anak kala itu adalah 12 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelas tahun kemudian, penelitian Universitas Airlangga (1989) melaporkan fakta baru bahwa angka 12 itu telah bergerak ke angka delapan tahun. Terbaru, penelitian yang dilakukan bersama antara Universitas Andalas, UGM, dan Universitas Padjajaran, usia anak pertama kali merokok telah menyentuh angka tujuh tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah survei yang digelar tahun lalu menyebutkan 37,3% pelajar dilaporkan biasa merokok. Tiga dari sepuluh pelajar menyatakan pertama kali merokok pada umur di bawah 10 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum konsumsi rokok di Indonesia dalam 30 tahun terakhir meningkat tajam, yaitu dari 33 miliar batang per tahun pada 1970 menjadi 230 miliar batang pada 2006. Prevalensi merokok di kalangan orang dewasa meningkat 26,9% pada 1995, menjadi 35% pada 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil survei BPS, jumlah perokok pemula (5-9 tahun) meningkat 400% yakni dari 0,8% (2001) menjadi 1,8% (2004) dari keseluruhan anak usia 5-9 tahun. Dalam periode yang sama, terjadi pula peningkatan jumlah perokok usia 10-14 tahun sebesar 21%, yakni dari 9,5% menjadi 11,5% dari jumlah anak dalam rentang usia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan jumlah perokok juga terjadi pada kelompok usia 15-19 tahun, yakni dari 58,9% menjadi 63,9% dari jumlah anak dalam rentang usia itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat konsumsi rokok di Indonesia menempati urutan tertinggi kelima atau termasuk lima besar dunia. Propaganda dan iklan rokok dikemas sedemikian menarik. Secara global, industri tembakau seluruh dunia mengeluarkan lebih dari US$ 8 miliar setiap tahun untuk iklan dan pemberian sponsor sebagai ajang utama promosi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok," demikian tulis sebuah produsen rokok internasional sebagaimana dikutip jurnal WHO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebetulnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2003 telah melarang pembagian produk contoh secara gratis. Namun fakta di lapangan, pembagian kupon diskon dan penjualan rokok batangan masih sering terjadi. Tentu ini memperbesar akses remaja dan anak terhadap rokok, apalagi hingga kini tak sedikit media cetak atau elektronik yang masih enggan mempromosikan pesan-pesan pengendalian tembakau karena khawatir akan kehilangan pendapatan dari iklan rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sulit ditangani&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah rokok yang terkait dengan kesehatan di Indonesia memang sulit ditangani. Salah satu penyebabnya karena hingga kini Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur upaya perlindungan anak di bawah 18 tahun dari bahaya rokok. Bahkan dalam PP No. 23/2002 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun pemerintah telah mengesahkan UU Perlindungan Anak No. 23/2002, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan yang melarang anak-anak merokok. Pasal 59 UU Perlindungan Anak memang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari zat adiktif. Namun, dalam UU itu tidak ada peraturan rinci yang mengatur langkah-langkah perlindungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya itu, RUU tentang Pengendalian Masalah Tembakau yang ditujukan untuk memberi perlindungan kepada kelompok rentan terutama generasi muda dari bahaya rokok pun hingga kini belum berhasil diundangkan, dengan gagalnya RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2006 maupun 2007.�&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, perlu ada desakan kepada pemerintah dan parlemen untuk segera memproses RUU tersebut agar ada perlindungan kepada kelompok rentan dari jeratan adiksi nikotin, yang pada gilirannya akan menyelamatkan masa depan anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;Oleh Siti Nuryati&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ekologi Manusia IPB&lt;br /&gt;sumber : bisnis.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://web.bisnis. com/edisi- cetak/edisi- harian/opini/ 1id66456. html&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-4555602356830563453?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/4555602356830563453/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=4555602356830563453' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/4555602356830563453'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/4555602356830563453'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/07/hampir-90-wanita-muda-indonesia-perokok.html' title='Hampir 90% Wanita Muda Indonesia Perokok'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-4142993033491311861</id><published>2008-06-23T00:45:00.000-07:00</published><updated>2008-06-23T00:49:43.147-07:00</updated><title type='text'>Pemerintah dan DPR Digugat: Pengobatan Akibat Rokok Rp 127 Triliun Setiap Tahun</title><content type='html'>Koalisi LSM Anti-Rokok menggugat Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, karena dinilai telah melakukan pembiaran terhadap kejahatan rokok yang merugikan masyarakat. Dari rokok, negara mendapat uang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 32 triliun per tahun, tetapi akibat dampak rokok, negara mengeluarkan biaya pengobatan sangat besar, yakni Rp 127 triliun per tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu diungkapkan Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, seusai mendaftarkan gugatan terkait rokok terhadap pemerintah dan DPR di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Gugatan tersebut diajukan empat organisasi, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), dan Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS). Sebelum memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Koalisi LSM tersebut melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara. Menurut Tigor Nainggolan, sesuai data survei yang mereka lakukan, dampak merokok bagi kesehatan dan kesejahteraan rumah tangga Indonesia sangat memprihatinkan. Masyarakat yang berpenghasilan rendah membelanjakan sekitar 12 persen pendapatannya untuk membeli rokok, bahkan 2/3 penerima bantuan langsung tunai (BLT) membelanjakan lebih besar dari yang diterimanya untuk membeli rokok. Survei terakhir juga menunjukan 61 persen anak jalanan di sepanjang jalur kereta api Jakarta-Bogor adalah perokok aktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, aktivis Anti-Rokok, Fuad Baradja, saat diskusi interaktif tinjauan sosial dan agama tentang rokok di Jakarta, Kamis mengatakan, pemerintah dan DPR selama ini tidak menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk melindungi warga negaranya dari bahaya merokok. Menurutnya, sikap pemerintah yang hingga saat ini tidak mau meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap industri rokok dibandingkan masyarakat yang menjadi korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bayangkan saja, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC. Ini kan keterlaluan, '' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengatakan, pemerintah yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dengan menyosialisasikan bahaya merokok, justru membiarkan iklan-iklan di berbagai media massa tanpa kontrol, sehingga masyarakat dibiarkan tetap bodoh dan tidak mengerti mengenai bahaya merokok baik dari sisi ekonomi terutama lagi kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, mengatakan, pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bertanggung jawab secara moral untuk melindungi masyarakat dengan segera meratifikasi FCTC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, Imam sendiri masih belum terlalu yakin pemerintah dapat dan mau untuk meratifikasi konvensi pengontrolan rokok tersebut, karena kuatnya lobi dari industri rokok di pemerintahan dan partai-partai politik. Ekspansi rokok di Indonesia, kata Imam, sangat bebas dan tidak ada control dari pemerintah. Jika di negara-negara lain sangat ketat mengontrol peredaran rokok khususnya di kalangan remaja dan anak-anak, tetapi di Indonesia kontrol itu sama sekali tidak ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak adanya kontrol terhadap industri rokok, sambung Imam, karena selama ini pemerintah terjebak dalam perspektif yang keliru yang hanya melihat industri rokok sebagai penyumbang cukai bagi negara dan jumlah pekerjaan yang diperoleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun anehnya, pemerintah tidak pernah berpikir mengenai berapa orang yang sudah mati, sakit, dan miskin, karena rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mitos &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut data tahun 2005, kata Imam, konsumsi rokok masyarakat Indonesia sangat tinggi, yakni mencapai 220 miliar batang dalam setahun. Imam meminta pemerintah dan segenap elemen masyarakat agar tidak memanjakan lagi industri rokok, yakni dengan menaikkan cukai rokok dan melarang iklan-iklan rokok di media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman hilangnya pekerjaan akibat bakal hengkangnya industri rokok kalau dilakukan pengontrolan, menurut Imam, merupakan mitos yang sengaja didengungkan untuk menakut-nakuti pemerintah dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pengalaman dari negara-negara lain, tidak ada perusahaan rokok yang bangkrut jika peredaran rokok dibatasi. Memang produksi akan berkurang tetapi untung industri rokok masih tetap triliunan rupiah," ujar Imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;sumber: SUara Pembaharuan Daily&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-4142993033491311861?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/4142993033491311861/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=4142993033491311861' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/4142993033491311861'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/4142993033491311861'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/06/pemerintah-dan-dpr-digugat-pengobatan.html' title='Pemerintah dan DPR Digugat: Pengobatan Akibat Rokok Rp 127 Triliun Setiap Tahun'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-8523613003368402351</id><published>2008-06-02T23:31:00.000-07:00</published><updated>2008-06-02T23:33:41.968-07:00</updated><title type='text'>Ani Yudhoyono: Bebaskan Anak-Anak dari Rokok</title><content type='html'>Ibu Negara Ny Ani Bambang Yudhoyono meminta semua pihak agar memembebaskan anak-anak dari bahaya asap rokok. Apabila anak-anak terlindungi maka mereka akan sehat dan bisa mengemban amanat untuk masa depan, sebagai generasi bangsa masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibu Ani menyampaikan hal itu dalam sambutannya di depan anak-anak sekolah dasar, SMP dan SMA pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Isatan Negara Jakarta Jumat (30/5) siang. Anak-anak sekolah itu mengenakan kaos putih bertuliskan "peringatan hari tanpa tembakau sedunia".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam acara itu Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono sempat menanyakan kepada anak-anak, siapa yang merokok di antara mereka. Anak-anak menyahut, "nggak ada". Tetapi karena jawaban mereka tidak kompak, Ibu Ani mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali, sampai anak-anak menjawab dengan kompak dan serentak "tidak ada".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu Ibu Ani menyoroti Perda Pemda DKI tentang larangan merokok di tempat umum. Menurut dia, Perda itu tidak berjalan optimal karena tidak adanya perhatian dari aparat terkait di Pemda DKI Jakarta. Meski demikian, dia meminta Pemda DKI terus menyosialisadsikan Perda larangan merokok di tempat umum itu agar masyarakat dengan sadar tidak merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ani Yudhoyono, tembakau mengandung beberapa zat kimia antara lain nikotin, tar, arsenik, dan zat-zat berbahaya lainnya. Oleh karena itu, jadikanlah bebas rokok sebagai budaya hidup kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu juga tampil penyanyi Gita Gutawa. Dia membawakan lagu "Sempurna" pada kahir acara yang berlangsung 2,5 jam tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;34,5 Persen&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian terbaru menyebutkan, 34,5 persen anak jalanan berusia 10 tahun ke atas telah kecanduan merokok. Survei itu dilakukan pada anak-anak yang hidup di sepanjang rel kereta api jurusan Jakarta-Bogor, berkaitan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2008 yang bertema Remaja Bebas Rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam penelitian itu juga terungkap, 34,5 persen anak jalanan dari 398 anak yang terjaring survei tersebut mengaku tidak pernah sekolah dan tidak tamat SD, hanya 40 persen yang tamat SD," tutur Direktur Tobacco Control Support Center (TSCS), Widyastuti Soerojo, di Jakarta, Kamis (29/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survei yang dilakukan TCSC, Indonesian Public Health Association (IAKMI), dan mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), itu menunjukkan, anak jalanan yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap atau kurang dari Rp 20.000 per hari, namun lebih dari 20 persennya dibelikan rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ironisnya lagi, 12,7 persen anak jalanan itu hanya menjadi pengemis, namun sudah kecanduan merokok. Dan kebutuhan rokok ini akan terus meningkat karena rokok adalah adiktif," ucap Widyastuti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengungkapkan, pengeluaran tersebut hanya sedikit lebih rendah dari belanja rokok keluarga miskin yang konsumsinya rata-rata 10 batang per hari. Kalau harga rokok dihitung Rp 500 per batang, berarti dalam sebulan anak jalanan menghabiskan Rp 150.000 per bulan, ini berarti lebih besar dari dana bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 100.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, studi kasus pada anak jalanan usia 10-18 tahun di jalur rel kereta api jurusan Jakarta-Bagor awal Mei lalu itu menyajikan potret buram lingkaran setan kemiskinan dan konsumsi zat adiktif yang tidak tanggung-tanggung telah melanda remaja di seluruh Nusantara tanpa pandang bulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata, ketidaktahuan dan pendapatan harian yang kecil dan tidak tetap bukan halangan bagi 61 persen dari 398 anak jalanan untuk mengonsumsi rokok. Remaja laki-laki yang usaianya 13 -15 tahun dan hidupnya sebagai anak jalanan lebih banyak mengonsumsi rokok hingga 41,3 persen dibandingkan remaja usia sebayanya yang duduk di bangku sekolah 24,5 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Terus Meningkat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data nasional yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) diketahui hampir 80 persen remaja mulai merokok pada usia kurang dari 19 tahun, dan terus meningkat dari 64 persen pada 1995 menjadi 69 persen pada 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Kartono Muhammad menyarankan, pemerintah mendukung Framework of Convention on Tobacco Control (FCTC) yang menjadi dasar hukum internasional yang kuat untuk mengontrol peredaran tembakau dan rokok di seluruh dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konvensi itu, ditandatangani ketentuan yang terkait dengan masalah rokok, terutama larangan penjualan rokok bebas di sembarang tempat, termasuk kepada remaja berusia di bawah 18 tahun. Dukungan itu diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara konsumen rokok terbesar kelima di dunia dengan tingkat konsumsi rokok 215 miliar batang per tahun. [E-5/A-21]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;Sumber : Suara Pembaruan, 31 Mei 2008.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-8523613003368402351?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/8523613003368402351/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=8523613003368402351' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/8523613003368402351'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/8523613003368402351'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/06/ani-yudhoyono-bebaskan-anak-anak-dari.html' title='Ani Yudhoyono: Bebaskan Anak-Anak dari Rokok'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-6529838995818573142</id><published>2008-06-02T23:28:00.000-07:00</published><updated>2008-06-02T23:31:17.074-07:00</updated><title type='text'>Sesat Pikir Kebijakan Tembakau</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Tulus Abadi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan belahan dunia lain begitu getol mengendalikan dampak buruk tembakau, lain halnya dengan Pemerintah Indonesia, yang masih membutuhkan industri tembakau. Itu bukan saja terejawantahkan dalam kebijakan yang proindustri tembakau, tapi juga frame of thinking pejabat publiknya "terbeli" oleh industri ini, tak terkecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. "Kalau rokok tidak boleh dijual secara ketengan, kasihan tukang ojek, nanti mereka ngga bisa membeli rokok," kata Siti Fadilah Supari dalam suatu diskusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Celoteh Menteri Kesehatan yang ahli jantung ini jelas mengggelikan, bukan saja dari sisi substansi, tetapi lebih karena jabatan yang disandang, yang seharusnya menjadi garda depan dalam pengendalian tembakau. Presiden Yudhoyono sami mawon, yang ingin mengentaskan kemiskinan dengan menyokong pembukaan pabrik rokok di kampungnya, Pacitan, Jawa Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WHO mengestimasikan, penyakit akibat tembakau akan menjadi pagebluk baru yang melanda dunia, setelah virus HIV/AIDS. Jika tidak dikendalikan secara serius, pada 2030 terdapat 8,3 juta jiwa terenggut oleh penyakit ini. Dan tragisnya, 80 persen terjadi di negara berkembang. Untuk mengantisipasi page- bluk ini, WHO telah menginisiasi sebuah kerangka hukum bertajuk Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau, yang telah diratifikasi oleh 168 negara, dan menjadi hukum internasional pula. Selain itu, untuk mengingatkan memori masyarakat dunia, setiap 31 Mei ditetapkan sebagai World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau sedunia. Tema peringatan yang diusung kali ini Tobacco Free for Youth, Bebaskan Anak Muda dari Tembakau!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kontribusi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Tema ini amat relevan dengan kondisi empiris di negeri ini, sebab kini permasalahan merokok pada anak dan remaja dalam posisi "siaga satu". Hasil Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas) 2004 membuktikan, prevalensi merokok anak usia 13-15 tahun mencapai 26,8 persen dari total populasi. Tren usia inisiasi merokok pun kian dini, yakni 5-9 tahun dan akan mengalami lonjakan signifikan, dari 0,4 persen (2001) menjadi 1,8 persen pada 2004. Fenomena ini kian mewabah jika pemerintah, bahkan masyarakat, masih memelihara sesat pikir dalam melihat peran sosial ekonomi industri rokok. Berikut faktanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kontribusi sektor tembakau. Pendewaan terhadap industri tembakau begitu sempurna, nyaris di semua lini. Seolah industri ini bisa menyelamatkan negeri dan akan terjadi "kiamat ekonomi" kalau perannya dikendalikan. Namun, jika melihat faktanya, pada skala ekonomi makro (Produk Domestik Bruto) kontribusi industri dan pertanian tembakau tidak signifikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil analisis Lembaga Demografi Universitas Indonesia (2007), kontribusinya hanya Rp 29 triliun atau 1,4 persen dari total komoditas. Bandingkan, misalnya, dengan sektor konstruksi yang kontribusinya Rp 111,94 triliun (5,4 persen). Tenaga kerja yang terserap pun terlihat biasa saja, hanya 1 persen dari total penyerapan tenaga kerja, yaitu 97 juta pekerja. Itu pun dengan upah yang amat rendah, hanya Rp 662/bulan untuk sektor manufaktur Rp 81.000/bulan untuk pertanian tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, eksploitasi kemiskinan. Idealnya, yang mengonsumsi tembakau adalah masyarakat yang berkantong tebal. Nyatanya, 70 persen perokok justru berasal dari rumah tangga miskin. Hasil Susenas 2003-2005 membuktikan, konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau menduduki rating kedua (12,43 persen), setelah konsumsi padi-padian (19,30 persen). Jadi, untuk keperluan tembakau keluarga miskin mengalokasikan 15 kali lipat dari keperluan daging (0,85 persen), 5 kali lipat dari keperluan susu dan telur (2,34 persen), 8 kali lipat dari keperluan pendidikan (1,47 persen), dan 6 kali lipat dari keperluan kesehatan (1,99 persen). Seorang petani di Wonosobo, sebagai contoh, menghabiskan Rp 274.000 untuk merokok, tapi berkeberatan atas biaya SPP anaknya yang hanya Rp 7.000/bulan. Seharusnya Pemerintah merinding membaca data ini. Keluarga miskin justru "membunuh diri" dengan uangnya yang amat minimalis, sementara pengusaha rokok berpesta-pora, menjadi orang terkaya di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, penyalahgunaan cukai. Kontribusi cukai rokok sangat signifikan, rating ketiga setelah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Namun, kendati pada 2007 nilainya sebesar Rp 44 triliun, toh cukai rokok di Indonesia masih tergolong terendah di dunia, hanya 30-an persen. Bandingkan dengan cukai rokok di negeri lain, seperti; Jepang (61 persen), Tiongkok (40 persen), India (72 persen), Thailand (75 persen), Malaysia (49-57 persen), Filipina (64-49 persen), dan Vietnam (45 persen). Hanya dengan Laos cukai rokok di Indonesia bisa unggul, yaitu 20 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain masih rendah, secara konsepsional peruntukkannya pun menyimpang. Di Indonesia, cukai rokok mengalir ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, dan semuanya untuk dana pembangunan, bukan untuk mengendalikan barang yang dikenai cukai, yaitu rokok. Jelas, hal ini menyimpang dari formula universal bahwa cukai adalah "pajak dosa" (sin tax), sekian persen dari cukai seharusnya dialokasikan untuk membatasi/mengendalikan bahaya rokok (earmarking tax).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di banyak negara, hal ini lazim dilakukan; seperti Australia, Inggris, Amerika Serikat, Taiwan, bahkan Thailand. Di Taiwan, 70 persen earmarking tax digunakan untuk asuransi kesehatan nasional, dan 30 persen sisanya untuk penanggulangan dampak tembakau, promosi kesehatan, dan subsidi pemeningkatan kesejahteraan. Di Australia, 60 persen earmarking tax digunakan untuk promosi ke-sehatan dan promosi olahraga. Di Inggris beda lagi, earmarking tax 100 persen didedikasikan bagi pelayanan rumah sakit dan kesehatan nasional. Dan di Thailand, 2 persen earmarking tax dialokasikan untuk keperluan promosi kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, politik percukaian di Indonesia malah sebaliknya. Menurut UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, alokasi 2 persen dari cukai rokok yang terwadahi dalam "Dana Bagi Hasil", justru dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri. Tak satu sen pun menetes ke sektor kesehatan!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penyakit Sosial&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terbukti secara sah dan me- yakinkan, tembakau bukan saja berdampak bagi kesehatan, tetapi juga melahirkan berbagai penyakit sosial, salah satunya adalah kemiskinan. Bayangkan saja, seandainya anggaran untuk tembakau dialihkan untuk keperluan lain yang lebih mendesak, seperti lauk-pauk, kesehatan, dan pendidikan; maka fenomena lost generation pada keluarga miskin tidak akan terjadi. Maka, jika pemerintah ingin menyembuhkan rakyatnya dari penyakit sosial yang bernama kemiskinan, obatnya bukan dana bantuan langsung tunai (BLT), tetapi membebaskan keluarga miskin dari ketergantungan tembakau. Kiat untuk membebaskan ketergantungan itu tidak terlampau sulit. Praktik internasional membuktikan, rezim cukai yang ditinggikan adalah obat mujarab untuk menekan dan menggeser perilaku konsumen rokok. Ketakutan pemerintah jika cukai rokok dinaikkan akan menggerus pendapatan, baik secara teori maupun praktik empiris, tidak terbukti. Sebaliknya, pendapatan pemerintah akan melambung secara signifikan. Hasil analisis Lembaga Demografi UI memberikan tengara bahwa akumulasi kenaikan cukai hingga 100 persen pun secara umum akan berdampak "neto positif" terhadap perekonomian nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aneh bin ajaib jika harga semua komoditas bahan pangan membubung tinggi, tetapi harga rokok malah bergeming. Di tengah kebodohan dan kemiskinan akut yang dideritanya, menjadi tidak adil jika masyarakat miskin justru asyik dengan barang yang secara sempurna merusak eksistensi kemanusiannya. Di manakah letak nalar sehat kita jika sesat pikir semacam ini terus dilanggengkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;Penulis adalah anggota Pengurus Harian YLKI dan Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-6529838995818573142?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/6529838995818573142/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=6529838995818573142' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/6529838995818573142'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/6529838995818573142'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/06/sesat-pikir-kebijakan-tembakau.html' title='Sesat Pikir Kebijakan Tembakau'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-5717029544121056154</id><published>2008-01-24T20:06:00.000-08:00</published><updated>2008-01-24T20:11:21.696-08:00</updated><title type='text'>Tuhan Sembilan Senti</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Taufiq Ismail&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,&lt;br /&gt;tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sawah petani merokok,&lt;br /&gt;di pabrik pekerja merokok,&lt;br /&gt;di kantor pegawai merokok,&lt;br /&gt;di kabinet menteri merokok,&lt;br /&gt;di reses parlemen anggota DPR merokok,&lt;br /&gt;di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok, hansip-bintara- perwira nongkrong merokok,&lt;br /&gt;di perkebunan pemetik buah kopi merokok,&lt;br /&gt;di perahu nelayan penjaring ikan merokok,&lt;br /&gt;di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,&lt;br /&gt;di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu- na'im sangat ramah bagi perokok,&lt;br /&gt;tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,&lt;br /&gt;di ruang kepala sekolah...ada guru merokok,&lt;br /&gt;di kampus mahasiswa merokok,&lt;br /&gt;di ruang kuliah dosen merokok,&lt;br /&gt;di rapat POMG orang tua murid merokok,&lt;br /&gt;di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya apakah ada buku tuntunan cara&lt;br /&gt;merokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di angkot Kijang penumpang merokok,&lt;br /&gt;di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk orang bertanding merokok,&lt;br /&gt;di loket penjualan karcis orang merokok,&lt;br /&gt;di kereta api penuh sesak orang festival merokok,&lt;br /&gt;di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,&lt;br /&gt;di andong Yogya kusirnya merokok, sampai kabarnya kuda andong minta diajari&lt;br /&gt;pula merokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok,&lt;br /&gt;tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pasar orang merokok,&lt;br /&gt;di warung Tegal pengunjung merokok,&lt;br /&gt;di restoran, di toko buku orang merokok,&lt;br /&gt;di kafe di diskotik para pengunjung merokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bercakap-cakap kita jarak setengah meter tak tertahankan asab rokok,&lt;br /&gt;bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun menderita di kamar tidur ketika&lt;br /&gt;melayani para suami yang bau mulut dan hidungnya mirip asbak rokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Duduk kita di tepi tempat tidur ketika dua orang bergumul saling&lt;br /&gt;menularkan HIV-AIDS sesamanya, tapi kita tidak ketularan penyakitnya.&lt;br /&gt;Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya mengepulkan asap rokok di&lt;br /&gt;kantor atau di stopan bus, kita ketularan penyakitnya.&lt;br /&gt;Nikotin lebih jahat penularannya ketimbang HIV-AIDS,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di&lt;br /&gt;dunia, dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu,&lt;br /&gt;bisa ketularan kena,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok, di apotik yang antri obat&lt;br /&gt;merokok, di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok, di ruang tunggu&lt;br /&gt;dokter pasien merokok, dan ada juga dokter-dokter merokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istirahat main tenis orang merokok,&lt;br /&gt;di pinggir lapangan voli orang merokok,&lt;br /&gt;menyandang raket badminton orang merokok,&lt;br /&gt;pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,&lt;br /&gt;panitia pertandingan balap mobil, pertandingan bulutangkis, turnamen&lt;br /&gt;sepakbola mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di kamar kecil 12 meter kubik, sambil 'ek-'ek orang goblok merokok,&lt;br /&gt;di dalam lift gedung 15 tingkat dengan tak acuh orang goblok merokok,&lt;br /&gt;di ruang sidang ber-AC penuh, dengan cueknya, pakai dasi, orang-orang goblok merokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu- na'im sangat ramah bagi orang&lt;br /&gt;perokok, tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh, duduk sejumlah ulama terhormat merujuk&lt;br /&gt;kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa.&lt;br /&gt;Mereka ulama ahli hisap.&lt;br /&gt;Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.&lt;br /&gt;Bukan ahli hisab ilmu falak, tapi ahli hisap rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka terselip berhala-berhala kecil,&lt;br /&gt;sembilan senti panjangnya, putih warnanya,&lt;br /&gt;kemana-mana dibawa dengan setia,&lt;br /&gt;satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang,&lt;br /&gt;tampak kebanyakan mereka memegang rokok dengan tangan kanan,&lt;br /&gt;cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.&lt;br /&gt;Inikah gerangan pertanda yang terbanyak kelompok ashabul yamiin dan yang&lt;br /&gt;sedikit golongan ashabus syimaal?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu.&lt;br /&gt;Mamnu'ut tadkhiin, ya ustadz. Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.&lt;br /&gt;Kyai, ini ruangan ber-AC penuh.&lt;br /&gt;Haadzihi al ghurfati malii'atun bi mukayyafi al hawwa'i.&lt;br /&gt;Kalau tak tahan, di luar itu sajalah merokok.&lt;br /&gt;Laa taqtuluu anfusakum. Min fadhlik, ya ustadz.&lt;br /&gt;25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan.&lt;br /&gt;15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan.&lt;br /&gt;4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz. Wa yuharrimu 'alayhimul khabaaith.&lt;br /&gt;Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu,&lt;br /&gt;sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi ini PR untuk para ulama.&lt;br /&gt;Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok,&lt;br /&gt;lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.&lt;br /&gt;Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu,&lt;br /&gt;yaitu ujung rokok mereka.&lt;br /&gt;Kini mereka berfikir. Biarkan mereka berfikir.&lt;br /&gt;Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap, dan ada yang mulai&lt;br /&gt;terbatuk-batuk,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini,&lt;br /&gt;sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok.&lt;br /&gt;Korban penyakit rokok lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu&lt;br /&gt;lintas, lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor,&lt;br /&gt;cuma setingkat di bawah korban narkoba,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat sajak ini dibacakan, berhala-berhala kecil itu sangat berkuasa&lt;br /&gt;di negara kita, jutaan jumlahnya, bersembunyi di dalam kantong baju dan celana, dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna,diiklankan dengan indah dan cerdasnya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri,&lt;br /&gt;tidak perlu ruku' dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini,&lt;br /&gt;karena orang akan khusyuk dan fana dalam nikmat lewat upacara menyalakan&lt;br /&gt;api dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabbana, beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;diambil dari mailist halloPIM, kiriman Erliandy&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-5717029544121056154?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/5717029544121056154/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=5717029544121056154' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5717029544121056154'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5717029544121056154'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/01/tuhan-sembilan-senti.html' title='Tuhan Sembilan Senti'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-7067657531429097471</id><published>2008-01-23T19:02:00.000-08:00</published><updated>2008-01-23T19:13:59.311-08:00</updated><title type='text'>Ketika Iklan Rokok 'Memangsa' Remaja</title><content type='html'>Secara sistematis, industri rokok mengajak jutaan anak untuk sejak dinimulai gemar merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;''Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok karena mayoritas perokok mulai merokok saat remaja. Pola merokok remaja sangatlah penting bagi Philip Moris,''&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; ungkap peneliti dari Riset dan Pengembangan Perusahaan Rokok Philip Morris, Myron E Johnson.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa jadi laporan peneliti dari perusahaan rokok terbesar di Amerika Serikat(AS) itu cukup meresahkan bagi orang tua di seluruh dunia. Betapa tidak, industri rokok ternyata telah berupaya melancarkan strategi 'merayu' remaja, bahkan mungkin anak kecil, untuk menikmati asap rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, selama ini banyak orang tua yang masih terlelap dan tidak sadar. Tiba-tiba, jutaan anak di seluruh dunia, dan tentu di Indonesia, telah tercemar asap tembakau dan akan menjadi perokok aktif di masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sistematis, industri rokok mengajak jutaan anak untuk sejak dini mulai gemar merokok.''Coba lihat iklan-iklan rokok di mana-mana, seolah tidak ada lagi ruang kosong yang ramah anak dan bebas dari dominasi iklan rokok. Mulai dari billboard, spanduk, umbul-umbul, iklan di media cetak ataupun elektronik, kaset atau film sampai ke seminar-seminar pendidikan pun tak luput dari promosi rokok,'' ujar Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), Dr Seto Mulyadi, pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Seto, materi iklan rokok pun menunjukkan segmentasi pasar yang dibidik. Bahwa merokok adalah baik. Merokok identik dengan nikmat, berani, macho, trendi, kebersamaan, santai, optimistis, penuh petualangan, kreatif, dan segudang istilah lain lagi yang membanggakan. ''Patut diduga, seluruh kegiatan pemasaran industri rokok merupakan rangkaian sistematis yang bertujuan menjerat remaja menjadi perokok pemula,'' jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh Seto mengungkapkan, dari penelitian dilakukan oleh Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Profesor Dr Hamka, remaja usia sekolah sangat terpengaruh oleh iklan rokok. Sebanyak 81 persen responden dari 353 siswa SMP, SMA, dan SMK mengaku pernah mengikuti kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebanyak 51 persen dari mereka setuju pentas kesenian dan olahraga disekolah tetap disponsori. Sedangkan bagi 30,4 responden, pembagian rokok gratis merupakan hal yang berkesan dari acara yang disponsori perusahaan rokok. Sekitar 93,3 persen dari mereka juga dapat menyebutkan slogan-slogan yang digunakan iklan rokok. ''Bukan hanya tahu, mereka bahkan menggunakan slogan itu dalam percakapan sehari-hari, '' ujar Seto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2004, prevelensi perokok anak usia 13 tahun sampai 15 tahun mencapai 26,8 persen dari total populasi Indonesia. Sementara, tren usia perokok semakin dini, yakni usia lima tahun sampai sembilan tahun dan mencapai 1,8 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meningkatnya prevalensi perokok usia dini sebanding dengan masifnya iklan dan promosi yang dilakukan oleh industri rokok. ''Indonesia adalah negara yang iklan, promosi dan sponsor rokoknya paling masif di Asia Tenggara. Indonesia juga adalah satu-satunya negara yang tidak memiliki larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok,'' kata Sekretaris KNPA Arist Merdeka Sirait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KNPA mencatat, ada sebanyak 2.846 tayangan televisi yang disponsori oleh industri rokok di 13 stasiun televisi. Dan, tercatat 1.350 kegiatan yang diselenggarakan atau disponsori industri rokok, mulai dari kegiatan musik, olah raga, film layar lebar, hingga keagamaan. Iklan dan sponsor industri rokok, ingat Arist, sudah masuk ke dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat Indonesia, terutama anak dan remaja. ''Memperbolehkan iklan dan sponsor rokok sama saja dengan memperbolehkan promosi penggunaan zat adiktif yangmengancam hak hidup anak,'' jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Seto, hal itu menimbulkan keinginan remaja untuk merokok yang pada akhirnya menjadi perokok tetap. Karena itu, KNPA mendesak pelarangan total iklan rokok. ''Larangan total terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok adalah salah satu bentuk upaya untuk pengendalian tembakau dan melindungi anak dari bahaya tembakau,'' tegasnya. Apalagi, kata Seto, Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi PBB tentang hak-hak anak dan memiliki UU Perlindungan Anak wajib untuk melindungi hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. ''Industri rokok bukanlah satu-satunya industri yang menjadi sponsor bagi ajang kegiatan remaja,''ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seto lantas mencontohkan, Hongkong yang memberlakukan larangan iklan rokokdi televisi dan radio pada tahun 1990. Enam tahun kemudian keuntungan iklan di dua televisi terbesar Hongkong meningkat lebih dari 500 persen. Thailand yang memberlakukan larangan menyeluruh iklan rokok pada 1992, justru rata-rata keuntungan iklan meningkat hingga 42 persen.''Masih banyak industri lain seperti telekomunikasi, makanan dan minuman, yang menaruh iklan dalam jumlah besar,'' tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Tren usia perokok semakin dini, yakni usia lima tahun sampai sembilantahun dan mencapai 1,8 persen.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Indonesia juga adalah satu-satunya negara yang tidak memiliki laranganiklan, promosi, dan sponsor rokok.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;sumber: &lt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=320906&amp;amp;kat_id=13" target="_blank" rel="nofollow"&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;http://www.republik a.co.id/koran_ detail.asp? id=320906&amp;amp; kat_id=13&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=320906&amp;amp;kat_id=13" target="_blank" rel="nofollow"&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;http://www.republik a.co.id/koran_ detail.asp? id=320906&amp;amp; kat_id=13&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-7067657531429097471?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/7067657531429097471/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=7067657531429097471' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7067657531429097471'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7067657531429097471'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/01/ketika-iklan-rokok-memangsa-remaja.html' title='Ketika Iklan Rokok &apos;Memangsa&apos; Remaja'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-3070883461815775306</id><published>2008-01-17T21:38:00.000-08:00</published><updated>2008-01-17T21:39:37.762-08:00</updated><title type='text'>Ayo  "Menyembah" Industri Rokok</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh: Tulus Abadi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyembah selain Tuhan, dalam konteks Islam, sangat terlarang (syirik). Tetapi, dalam keseharian, baik secara sosial, ekonomi, politik bahkan budaya; praktik semacam itu lazim terjadi. Trendnya malah mengalami eskalasi yang amat kuat. Ada satu bukti empiris betapa praktik itu terus menggurita, yaitu "menyembah" industri rokok. Kelihatannya aneh bin ajaib, tapi itulah fenomenanya. Pemerintah dan masyarakat menjadi "penyembah" setia industri rokok. Entitas ekonomi yang satu ini dipuja, bak tuhan saja. Cukai dan pajak  Rp 50 trilyun ke kas APBN plus trilyunan rupiah lainnya, serta terserapnya ratusan ribu pekerja menjadi instrumen efektif untuk menuhankannya. Efek candu yang ditimbulkan, yang tegas tercantum dalam bungkus dan iklannya (bahwa "rokok bisa mengakibatkan serangan jantung, kanker paru serta gangguan kehamilan dan janin") menjadi slilit kecil yang tak tampak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya Pemerintah nyaris tak memedulikan pengendalian penggunaan tembakau (tobacco control) di negeri ini. Mau bukti? Ketika 192 negara anggota World Health Organisation (WHO) menundukkan diri dalam Kerangka Konvensi Pengendalian Dampak Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) , Pemerintah Indonesia bergeming, hingga detik ini. Padahal, Pemerintah Indonesia adalah salah satu penggagas dan pembahas draf FCTC, yang kini  telah menjadi hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, Pemerintah pernah membuat terobosan kebijakan untuk membatasi ruang gerak industri madat ini. Setidaknya, via Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Masalah Merokok bagi Kesehatan, mereka pernah dibuat bak cacing kepanasan. PP ini memerintahkan agar kandungan tar/nikotin pada rokok dibatasi, maksimum 20 mg untuk tar, dan 1,5 mg untuk nikotin. PP ini juga melarang total iklan rokok (total ban) di media masa elektronik. Tetapi, daya patuk PP ini hanya seumur jagung. Presiden Gus Dur via PP No. 32 Tahun 2000 dan Presiden Megawati via PP No. 19 Tahun 2003, telah menggergaji "taring" PP No. 81/1999. PP yang secara minimalis menjadi tombo ati bagi pengendalian bahaya tembakau ini, rontok. Dalang dibalik drama ini, tiada yang lain, ya, industri rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga publik, sejatinya tidak diam dengan situasi ini. YLKI, bersama 11 lembaga swadaya masyarakat (LSM), pernah melakukan gugatan uji materiil PP No. 19/2003, ke Mahkamah Agung. Hasilnya, bisa diduga, kalah. Gugatan legal standing atas pelanggaran jam tayang iklan rokok, juga ditempuh. Lagi-lagi, sejak dari Pengadilan Negeri hingga kasasi ke Mahkamah Agung, kalah pula. Alih-alih, industri rokok malah menggugat balik, karena merasa tercemar nama baik dan penjualannya turun. Aneh!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Advokasi pengendalian tembakau di Indonesia bak menabrak tembok besar yang amat kokoh, nyaris tak tersentuh. Hampir tidak ada, baik perseorangan maupun kelembagaan yang tidak "menyembah" (baca: terbeli) industri rokok. Bukan saja terbeli secara materi, tetapi juga pemikiran, ucapan, tindakan dan kebijakannya. Ormas keagamaan, partai politik, bupati, gubernur, menteri (termasuk Menteri Kesehatan), dan sang Presiden sekalipun; semua dalam genggaman industri ini. Ormas keagamaan terbesar di negeri ini, bahkan mempunyai pabrik rokok, berkolaborasi dengan industri rokok besar. Akibatnya, nyaris mustahil 'fatwa haram' merokok meluncur dari "mulut" ormas ini. Bagaimana mengharamkannya, jika sang kyai ikut klepas-klepus, dan kue organisasinya pun dipasok dari industri rokok? Di Timur Tengah, bahkan Malaysia dan Brunei; sudah lama rokok diharamkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadillah Supari, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengendalian bahaya tembakau, ucapan dan kebijakannya justru kontra produktif. Selain tetap cuek bebek terhadap FCTC, ucapan Menkes acap melukai para aktivis pengendalian bahaya tembakau. Misalnya mengatakan, "Wah, gimana ya, wong industri rokok memang memberikan cukai yang sangat besar kepada negara". Kalimat semacam ini hanya pantas meluncur dari mulut Menteri Perindustrian/ Perdagangan, bukan mulut seorang Menkes!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengharap anggota DPR atau bahkan Presiden? Ah, tampaknya jauh panggang dari api. Forum Parlemen Indonesia, yang menyorongkan draf UU Pengendalian Dampak Produk Tembakau, dan telah mengantongi political endorsmen 243 anggota DPR (41 persen), kandas juga. Tanpa alasan jelas, Badan Legislasi DPR menolak draf RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional 2008/2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Yudhoyono, sami mawon. Atas dalih pengentasan kemiskinan, Presiden malah mensponsori pendirian pabrik rokok di kampungnya, Pacitan, Jawa Timur. Padahal, industri rokok sejatinya menjadi biang atas kemiskinan akut. Ani Yudhoyono, sang Ibu Negara,bahkan wanti-wanti kepada pimpinan sebuah LSM bahwa dirinya bisa membantu apa saja yang diminta LSM tersebut, kecuali satu: bicara masalah rokok! Padahal pimpinan LSM itu datang dalam rangka mengusung isu bahaya tembakau bagi generasi muda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak terkecuali media massa, fungsi kontrol sosialnya nyaris tumpul saat vis a vis dengan industri rokok. Tingginya kue iklan rokok yang diterima, diduga menjadi penyebab utama. Sebuah stasiun televisi yang muda usia, 75 persen kue iklannya (hampir Rp 1 trilyun) dari industri rokok. Tetapi pemberi kue berpesan, "Jangan sekali-kali membuat talkshow tentang rokok ya". Media masa cetak terbesar di negeri ini (Kompas) tak luput menjadi "penyembah" industri rokok. Padahal Kompas pernah menerima tobacco control award dari WHO (1998) atas kepeduliannya terhadap bahaya rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih 'gila' lagi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum YLKI cs. Sebagai penggugat, YLKI cs  dihukum untuk minta maaf dan memulihkan nama baik tergugat, PT Djarum Kudus cs (perkara No. 278/PDT/PN Jaksel tentang gugatan legal standing atas pelanggaran jam tayang iklan rokok). Dari sisi politik advokasi  ini merupakan pukulan knock out. Sama saja MA menyorongkan YLKI cs menjadi "penyembah" industri rokok. Jika ini terjadi, kiamat bagi advokasi pengendalian bahaya tembakau di Indonesia!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhirnya, jika beberapa fakta sosial berikut ini ingin tetap langgeng di negeri ini, ya, industri rokok sebaiknya  kita sembah bersama. Pertama, pengucilan komunitas internasional, karena Pemerintah Indonesia abai dengan FCTC, yang notabene  menjadi pembahas aktif dan sepakat bulat terhadap substansinya. Komunitas internasional protes keras karena Pemerintah Indonesia inkonsisten, mencla-mencle.  Kedua, eskalasi penggunaan narkoba dan penyakit sosial lainnya. Ingat, 90 persen pengguna narkoba adalah perokok berat. Artinya korelasi antara penggunaan narkoba dan rokok amat kuat. Hasil disertasi Rita Damayanti (dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) juga membuktikan, pengguna rokok berpotensi untuk terjerumus pada perilaku sex bebas, dan akhirnya terkena HIV/AIDS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, ini yang klasik, peningkatan penderita kanker paru, jantung koroner, dan tuberculosis (TB). Ketiga penyakit ini primadonanya Indonesia dan salah satu pencetus utamanya adalah rokok. Sembilan dari 10 penderita kanker paru adalah perokok berat. Indonesia menduduki rating tiga besar di dunia untuk penyakit TB. Keempat, peningkatan penggunaan rokok di kalangan anak-anak, pelajar dan remaja. Prevalensi merokok di kalangan remaja Indonesia, menurut WHO, adalah tercepat di dunia (14,5 persen). Iklan, sponsorship, dan pemasaran iklan rokok yang amat  gencar, menjadi pemicunya. Bahkan salah satu taktik marketing perusahaan rokok terbesar di negeri ini adalah mensponsori perayaan ulang tahun anak-anak secara gratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang tinggal kita pilih, tetap 'menuhankan' industri rokok, atau sebaliknya, mengendalikannya. Yang jelas, menurut ASEAN Tobacco Control Report Card, di Indonesia saat ini terdapat 56,6 juta perokok aktif. Separo dari perokok aktif itu adalah usia produktif, terutama generasi muda. Akankah masa depan mereka kita gadaikan demi segepok fulus, yang sejatinya tak setara dengan biaya kesehatan, plus biaya sosial ekonomi lainnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI dan Ketua Bidang Advokasi Komnas Penanggulangan Tembakau&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-3070883461815775306?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/3070883461815775306/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=3070883461815775306' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/3070883461815775306'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/3070883461815775306'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/01/ayo-menyembah-industri-rokok.html' title='Ayo  &quot;Menyembah&quot; Industri Rokok'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-5427427798958029317</id><published>2008-01-07T22:17:00.000-08:00</published><updated>2008-01-07T22:18:37.711-08:00</updated><title type='text'>Biaya Sosial Akibat Merokok</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Oleh Tulus Abadi, SH&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Komnas PMMPenerima Tobacco Control Fellowship Programs, Bangkok 2003&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat DKI Jakarta dibuat kaget, bukan oleh serangan wabah DBD, bukan pula serangan teroris; tetapi oleh rokok. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso melansir kebijakan baru bertajuk larangan merokok di tempat umum. Yang membuat publik kaget, bukan karena larangannya, tetapi lebih karena hukumannya yang setinggi langit, Rp. 50 juta dan kurungan 6 bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterkejutan publik, secara sosiologis layak dipahami. Alasannya, hingga detik ini, bahaya rokok di Indonesia masih menjadi “isu pinggiran”. Pemerintah, dan bahkan tokoh masyarakat (seperti ulama) juga masih setali tiga uang. Paling banter ulama di Indonesia hanya memberikan fatwa merokok makruh hukumnya. Berbeda dengan jumhur ulama di berbagai negara di Timur Tengah, bahkan Malaysia dan Brunei Darussalam; yang memfatwakan bahwa merokok haram hukumnya. Ulama terkenal Syeikh Yusus Qordhowi termasuk ulama yang mengharamkan merokok (baca Fatwa-Fatwa Kontemporer).&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Mungkin masyarakat sudah mengerti bahayanya, karena dalam setiap bungkus rokok ada peringatan: merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan ganguan kehamilan dan janin.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Dari sisi kesehatan, bahaya rokok sudah tak terbantahkan lagi. Bukan hanya menurut WHO, tetapi, lebih dari 70 ribu artikel ilmiah membutikan hal itu. Dalam kepulan asap rokok terkandung 4000 racun kimia berbahaya, dan 43 diantaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker). Berbagai zat berbahaya itu, adalah tar, karbon monoksida (CO), dan nikotin.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Akibatnya, berbagai penyakit kanker pun mengintai, seperti : kanker paru – 90% kanker paru pada laki-laki disebabkan rokok, dan 70% untuk perempuan, kanker mulut, kanker bibir, asma, kanker leher rahim, jantung koroner, darah tinggi, stroke, kanker darah, kanker hati, bronchitis, kematian mendadak pada bayi, bahaya rusaknya kesuburan bagi wanita dan impotensi bagi kaum pria. Kurang apalagi?&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Begitu kompleksnya, tidak heran jika menurut estimasi WHO, pada 2020 dampak tembakau di negara maju mulai menurun. Pada 1996 mencapai 32%, namun pada 2001 hanya 28%. Namun, di negara-negara berkembang trend konsumsi tembakau malah mengalami kenaikan, yaitu 68% pada 1996, menjadi 72% pada 2001. Wjar, jika hampir 50% (sekitar 4,2 juta jiwa) kematian akibat tembakau pada 2020 terjadi di wilayah Asia, khususnya di negara berkembang, seperti Indonesia.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Dampak bahaya rokok memang antik dan klasik. Tidak ada orang mati mendadak karena merokok. Dampaknya tidak instant, beda dengan minuman keras dan narkoba. Dampak rokok akan terasa setelah 10-20 tahun pasca digunakan.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Anehnya pula, dampak asap rokok bukan hanya untuk di si perokok aktif (active smoker) saja. Ia pun punya dampak sangat serius bagi perokok pasif (passive smoker). Orang yang tidak merokok (passive smoker), tetapi terpapar asap rokok akan menghirup dua kali lipat racun yang dihembuskna pada asap rokok oleh si perokok. Sangat tidak adil; tidak merokok, tetapi malah menghirup racun dua kali lipat.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Maka, salah satu cara untuk membatasi perilaku merokok semau gue, WHO mencanangkan program “Kawasan Tanpa Rokok” (KTR) di tempat-tempat umum. Progam seperti ini lazim diterapkan di berbagai negara, termasuk di ASEAN; Singapura, Malaysia bahkan Vietnam. Di Malaysia, organ merokok di tempat umum didenda 500 ringgit, di Bankok didenda 2.000 baht.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Oleh sebab itu, kebijakan Gubernur DKI Jakarta menjadi rasional dan layak mendapatkan dukungan publik. Hanya, yang perlu dipertanyakan adalah, selain besarnya denda, juga bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Sebab, berbagai hal kasat mata dan lebih konkrit dampaknya (banjir, sampah, dan kemacetan) hingga kini tidak pernah beres, apalagi masalah rokok?&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Kebijakan KTR yang digagas oleh Pemda DKI Jakarta, sebenarnya, bukan yang pertama kali. Peraturan Pemerintah No. 81/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, yang kemudian diubah menjadi PP No. 19/2003; sudah lebih dahulu mengatur tentang larangan merokok di tempat-tempat umum, Tetapi, sialnya, PP tersebut tidak bisa memberikan sanksi. PP tersebut malah memerintahkan agar setiap Pemda di Indonesia membuat aturan tersendiri tentang KTR (Perda).&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Apalagi WHO sekarang sudah menerapkan konvensi bernama FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Saat ini, FCTC sudah ditandatangani oleh lebih dari 160 negara anggota WHO, dan lebih dari 40 negara telah meratifikasinya, Sekarang FCTC sudah menjadi hukum internasional. Sayangnya, Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu pengagas dan legal drafter, hingga batas akhir juni 2004, tidak menandatangani FCTC!&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;FCTC, selain mengatur soal larangan merokok di tempat umum, setiap Pemerintah bahkan “dibimbing” untuk menanggulangi dampak tembakau secara elegan, dan komprehensif. Misalnya menaikan cukai rokok, larangan iklan di media massa dan promosi dan larangan penyeludpan (smuggling).&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Menaikan cukai rokok, merupakan instrumen penting, selain untuk membatasi segmentasi perokok, juga untuk meningkatkan pendapatan negara. Tapi sungguh ironis, mayoritas perokok di Indonesia adalah orang miskin. Menurut survei Bappenas (1995), orang miskin justru mengalokasikan 9% total pendapatannya untuk rokok. Betapa besar manfaatnya, jika dana itu digunakan untuk kesehatan, pangan, atau pendidikan.&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Rokok memang memberikan kontribusi signifikan, berupa cukai, bayangkan, tahun 2004 cukai rokok sebesar Rp. 27 trilyun. Belum lagi kontribusi sektor pertanian dan tenaga kerja. Namun, itu semua sebenarnya hanya ilusi belaka. Sebagai contoh, jika Pemerintah mendapatkan Rp. 27 trilyun, berapa sebenarnya biaya kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah dan masyarakat? Menurut data di berbagai negara, dan juga Indonesia , biaya kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah dan masyarakat sebesar 3 kali lipat dari cukai yang didapatkan. Jadi, kalau cukainya Rp. 27 trilyun maka biaya kesehatannya sebesar Rp. 81 trilyun (alias defisit).&lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Cepat atau lambat, Pemerintah harus mengambil kebijakan konkrit dan komprehensif untuk penangulangan bahaya rokok. Jika tidak, bukan hal yang mustahil berbagai penyakit yand diakibatkan rokok akan menjadi wabah membahayakan lebih besar dari wabah HIV/AIDS. Jangan “menggadaikan” kesehatan anak bangsa, hanya karena takut kehilangan Rp. 27 trilyun, yang sebenarnya hanya ilusi dan jebakan maut belaka. &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-5427427798958029317?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/5427427798958029317/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=5427427798958029317' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5427427798958029317'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5427427798958029317'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/01/biaya-sosial-akibat-merokok.html' title='Biaya Sosial Akibat Merokok'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-3560576966998015272</id><published>2008-01-07T22:15:00.000-08:00</published><updated>2008-01-07T22:16:58.297-08:00</updated><title type='text'>Naikkan Cukai Rokok hingga 70 Persen</title><content type='html'>Pemerintah didesak menaikkan cukai rokok hingga 70 persen dari harga jual, bahkan di masa mendatang bisa ditingkatkan lagi. Langkah itu ditempuh untuk mengendalikan peredaran rokok dan melindungi rakyat dari bahaya tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desakan tersebut dilontarkan Koordinator Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) Tubagus Haryo Karbyanto, Jumat (4/1). "Dengan menetapkan pajak yang tinggi, harga jual rokok pun semakin mahal, sehingga hanya kalangan tertentu saja yang bisa membeli rokok. Kebijakan itu harus diterapkan untuk mengendalikan tembakau guna melindungi kesehatan masyarakat," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, Pemerintah Thailand saat ini mengupayakan kenaikan pajak rokok hingga 80 persen. Pemerintah Indonesia seharusnya mengikuti jejak Pemerintah Thailand untuk melindungi warganya dari bahaya merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukai rokok yang diterapkan Indonesia sampai 2007, tercatat terendah di ASEAN, setelah Kamboja. Indonesia menerapkan cukai rokok berjenjang dengan kisaran 4 sampai 40 persen berdasarkan volume produksi dan jenis rokok atau rata-rata 31 persen dari harga jual. Sejak tahun 2006, Indonesia juga menerapkan cukai spesifik, yakni Rp 3, Rp 5, Rp 7 per batang, masing-masing skala industri kecil, sedang, dan besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menurut Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) M Mufti, cukai rokok tahun 2008 mencapai 36 persen, ditambah cukai spesifik Rp 35 per batang, serta PPN rokok 8,4 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tubagus Haryo Karbyanto menyayangkan sikap pemerintah yang ambigu soal FCTC. Indonesia satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC. Padahal, selama 2000-2003 Indonesia menjadi kontributor aktif bagi lahirnya kesepakatan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam enam kali pertemuan Intergovernmental Negotiating Body (INB), delegasi Indonesia selalu hadir dengan tim yang kuat. Namun pada detik-detik terakhir, delegasi Indonesia tidak jadi diberangkatkan untuk menandatangani dokumen tersebut," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan itu, ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Mudrajat Kuncoro juga mendesak pemerintah menaikkan cukai rokok guna mengurangi konsumsi rokok, sehingga dapat menyelamatkan masyarakat dari bahaya tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan itu, dia menyerukan pemerintah segera mengadopsi aturan internasional mengenai pengendalian tembakau, dengan menandatangani perjanjian dalam Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang sudah diluncurkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Penandatanganan FCTC tidak akan berdampak negatif pada perekonomian, apabila pemerintah mengambil langkah tepat, baik dari sisi kesehatan masyarakat dan kondisi perekonomian, antara lain menaikkan cukai rokok," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data dari Departemen Kesehatan menyebutkan, studi yang dilakukan di beberapa negara, seperti Thailand, Singapura, Malaysia, dan Filipina, menunjukkan kondisi ekonominya tetap stabil pascaratifikasi FCTC. Hal itu membuktikan pengendalian tembakau, terkait dengan kesehatan masyarakat, justru berdampak positif bagi perekonomian negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil studi yang pernah dilakukan WHO Indonesia menyebutkan kenaikan harga rokok melalui pajak yang tinggi akan meningkatkan pendapatan negara. Bahkan, WHO menyarankan komponen cukai rokok sebaiknya di atas 50 persen dari harga jual rokok. [EAS/E-5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;sumber: Suara Pembaruan Daily&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-3560576966998015272?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/3560576966998015272/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=3560576966998015272' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/3560576966998015272'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/3560576966998015272'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/01/naikkan-cukai-rokok-hingga-70-persen.html' title='Naikkan Cukai Rokok hingga 70 Persen'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-4981754278316861372</id><published>2008-01-07T22:11:00.000-08:00</published><updated>2008-01-07T22:15:09.829-08:00</updated><title type='text'>Pemerintah Didesak Meratifikasi FCTC</title><content type='html'>Pemerintah Indonesia didesak segera meratifikasi kerangka kerja konvensi mengenai pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). Selain karena secara historis Indonesia ikut membuat draft FCTC, hal itu juga sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk tembakau atau rokok.&lt;br /&gt;Demikian disampaikan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia, Imam Prasodjo, dan mantan Menteri Kesehatan, Farid Anfasa Moeloek, secara terpisah, di Jakarta, Rabu (2/1) dan Kamis (3/1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FCTC telah disetujui 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Mei 2003. Tujuan dari FCTC adalah melindungi masyarakat dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan, dan konsekuensi ekonomi akibat konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau.&lt;br /&gt;Kini FCTC telah menjadi hukum internasional dan 137 negara telah meratifikasinya. Satu-satunya negara di Asia yang belum menandatanganinya adalah Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Tulus, Indonesia belum meratifikasi FCTC karena tekanan dari industri rokok, dan ketidaktahuan pemerintah mengenai perincian FCTC. Kalangan industri rokok khawatir, apabila FCTC ditandatangani, mereka bakal merugi. Oleh karenanya mereka berdalih, ribuan petani tembakau akan kehilangan pasar, bakal ada pemutusan hubungan kerja, dan pemerintah akan kehilangan triliunan rupiah dari cukai rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulus mengungkapkan, apabila Indonesia meratifikasi FCTC, pendapatan pemerintah akan meningkat. Sebab, aturan FCTC memungkinkan pemerintah mengenakan cukai rokok melebihi 50 persen dari harga jual. Dengan mengenakan cukai rokok 30 persen dari harga jual, cukai rokok di Indonesia terendah kedua setelah Laos. "Thailand saja mengenakan pajak rokok 70 persen dari harga jual," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahkan, minimal ada dua hal yang sangat dikhawatirkan industri rokok apabila pemerintah meratifikasi FCTC, yaitu kebijakan cukai tinggi dan larangan menyeluruh terhadap promosi rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pemerintah Terjebak&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara terpisah, Imam Prasodjo menilai, pemerintah tidak memiliki visi dan kepedulian untuk melindungi rakyatnya, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya rokok. Dia juga menilai pemerintah terjebak dalam lingkaran setan industri rokok nasional yang terus-menerus mencekoki generasi muda dengan rokok, yang merupakan pintu masuk pergaulan bebas dan narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam, yang juga Ketua Yayasan Nurani Dunia itu mengungkapkan, laporan The ASEAN Tobacco Control Report Card tahun 2007 menyebutkan, jumlah perokok di ASEAN mencapai 124,691 juta orang. Indonesia menyumbang perokok terbesar yakni 57,563 juta orang, atau 46,16 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, jumlah orang yang meninggal akibat penyakit yang bersumber dari rokok di dunia lebih 5 juta orang. "Negara ASEAN menyumbang kematian hampir 20 persen, dan yang terbesar tentu Indonesia. Ini sungguh menyedihkan," ujar Imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, jebakan yang dibuat oleh industri rokok berhasil menakut-nakuti pemerintah, antara lain dengan mengatakan jika FCTC ditandatangani, akan mengganggu perekonomian nasional. Padahal, berbagai penelitian di negara yang telah menerapkan FCTC menyebutkan, kontrol terhadap peredaran tembakau berpengaruh positif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Negeri ini telah dikuasai gurita pengusaha rokok. Mereka mengeruk keuntungan di atas kematian dan terpuruknya kesehatan rakyat. Pemerintah terus terjebak dan tidak memiliki visi keluar dari lingkaran setan ini," ujar Imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Farid Anfasa Moeloek berpendapat, laporan Majalah Forbes yang menempatkan tiga pengusaha rokok nasional dalam daftar orang terkaya di Indonesia, seharusnya membuka mata pemerintah, bahwa mereka hidup berkelimpahan harta dari kemaksiatan dan kematian anak-anak bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Farid menjelaskan, dalam FCTC, setiap negara harus menetapkan kawasan bebas rokok, kenaikan cukai rokok, penghapusan iklan rokok di media massa, serta mencantumkan peringatan bahaya merokok pada setiap bungkus rokok dengan mencantumkan gambar orang yang terkait dengan bahaya merokok, seperti kanker. "Indonesia baru mencantumkan bahaya merokok melalui peringatan dalam bentuk teks," jelasnya. [DLS/E-5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;sumber: SUARA PEMBARUAN DAILY&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-4981754278316861372?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/4981754278316861372/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=4981754278316861372' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/4981754278316861372'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/4981754278316861372'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2008/01/pemerintah-didesak-meratifikasi-fctc.html' title='Pemerintah Didesak Meratifikasi FCTC'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-963117537074760764</id><published>2007-11-23T01:39:00.000-08:00</published><updated>2007-11-23T01:46:50.799-08:00</updated><title type='text'>Tirani Rokok Kabut Asap Rokok Dalam Global Warming</title><content type='html'>&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;November 15, 2007 by &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;a title="Posts by ajibandung" href="http://blogajibandung.wordpress.com/author/blogajibandung/"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;ajibandung&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Mengapa dukungan penyelenggaraan Global Warming, Desember 2007 di Bali nanti datang dari industri rokok dan mengapa Indonesia menjadi surga industri rokok dunia?&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Oleh Ahmad Yunus*&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SENIN, 6 November, 2007. Dari sebuah ruang hotel di Jakarta Pusat, kantor berita Pena Indonesia memaparkan perkembangan laporan terakhir mengenai industri rokok saat ini. Laporan ini dalam bentuk majalah setebal 65 halaman dengan judul utama pada halaman muka “Kemunafikan &amp;amp; Mitos Di Balik Kedigdayaan Industri Rokok”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pena Indonesia mengklaim laporan ini adalah laporan investigatif yang berdasarkan penelusuran atas berbagai dokumen industri rokok. Juga menyertakan dua buah cd atau compact disk yang berisi ribuan dokumen industri multinasional di Indonesia. Seperti dokumen-dokumen dari British American Tobacco atau BAT, Philips Morris dan lain-lain.&lt;br /&gt;Workshop ini diikuti kalangan wartawan dan aktifis kesehatan. Tujuannya hendak memberikan pemahaman terkait adanya dokumen rahasia yang datang dari raksasa industri rokok dunia dan kaitannya dengan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Workshop ini juga mendapatkan dukungan dari badan kesehatan dunia perwakilan Indonesia WHO, IAKMI—Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan SEATCA—The Southeast Asia Tobacco Control Alliance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pena Indonesia bekerja selama tiga bulan menelusuri dan memelototi komputer. Menggali ribuan dokumen secara online dari tujuh raksasa rokok yang tercatat dalam kurun waktu 1960 hingga awal tahun 2000-an. Sedikitnya ada sekitar 28.000 ribu lebih dokumen dari British American Tobacco atau BAT Indonesia yang tersimpan dalam perpustakaan digital milik Universitas of California, San Francisco, Amerika Serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyusuran juga berlangsung dalam situs milik Legacy Tobacco Documents Library yang memuat dokumen internal milik Philips Morris, RJ Reynolds, Lorillard dan Brown and Williamson. Hasilnya adalah laporan dan ditulis oleh Farid Gaban dan Alfian Hamzah dari Kantor berita Pena Indonesia dan Mardiyah Chamim dari Majalah Tempo. Dan mendapatkan dukungan liputan berupa dana grant dari Essential Action Global Partership for Tobacco Control yang bermarkas di Washington.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah ini berawal pada tahun 1998. Tahun ini mungkin terbilang tahun paling sial bagi kalangan industri rokok di Amerika. Jaksa Agung Negara bagian Minnesota, Amerika Serikat, Hubert Humphrey III meniup peluit peringatan keras untuk kalangan industri rokok. Jaksa Agung meminta kepada tujuh raksasa rokok untuk membuka seluruh dokumen rahasia mereka kepada publik. Tujuannya hendak mencari kebenaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokumen tersebut adalah dokumen internal mereka yang berisi berbagai surat untuk penguasa, ilmuwan, media hingga trik-trik mendongkrak bisnis rokok. Tujuh raksasa rokok ini antara lain dari Philip Morris Incorporated, RJ Reynold Tobacco Company, British American Tobacco (BAT), Brown Williamson, The Ligget Group dan The Tobacco Institute and The Council for Tobacco Research serta dari Lorillard Tobacco Company.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Amerika mendapatkan enam juta dokumen dengan 35 juta halaman. Tiap halaman terdapat stempel dan nomor kode dari pengacara pihak industri untuk memastikan keasliannya. Pengadilan juga mewajibkan kepada pihak industri rokok agar menyetor dokumennya hingga tahun 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di Inggris, gunungan dokumen British American Tobacco secara khusus tersimpan di gudang Guilford, Surrey, Inggris. Pengarsipan dokumen BAT secara online dikerjakan oleh Universitas California, San Francisco, Amerika Serikat. Dengan nama proyek Arsip Guilford dan termuat dalam situs &lt;a href="http://www.library.ucsf.edu/tobacco" target="_blank" rel="nofollow"&gt;http://www.library.ucsf.edu/tobacco&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situs ini memuat tujuh juta dokumen dalam bentuk scanning. Dan menghabiskan waktu sekitar empat tahun untuk melakukan upaya kerja keras mereka. Sayang, menurut Duncan Cambell, seorang jurnalis investigasi Amerika yang turut membantu penelusuran dokumen industri rokok ini, menyatakan bahwa ada sekitar 181 berkas yang memuat ribuan lembar dokumen telah hilang. Dokumen yang hilang ini tidak jelas rimbanya dan sangat memungkinkan terkait dengan kawasan negara lain, seperti Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu kasus penyelidikan rokok Amerika ini sempat dibikin film “The Insider” yang menceritakan soal penelusuran seorang wartawan televisi Amerika dalam membongkar penipuan kadar dalam sebuah rokok. Media di Amerika mendorong dan mempengaruhi warga bahwa rokok adalah ancaman. Rokok menjadi isu warga dan kemudian mendorong lahirnya regulasi rokok secara ketat dan mendasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri rokok harus dikendalikan dan dikontrol dengan ketat. Bagi juragan industri rokok di Amerika kondisi ini bukan satu iklim yang baik. Juragan rokok Amerika memilih untuk keluar dari Amerika. Dan meminta kepada pemerintahan Amerika agar aturan main yang ketat itu hanya berlaku di Amerika saja. Dan tidak diberlakukan bagi jaringan bisnisnya secara internasional di berbagai belahan negara lain. Invasi paska tahun 1998 pun berlangsung. Dan tujuan juragan rokok itu adalah negara-negara yang masuk dalam golongan negara ketiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGAIMANA dengan negara di kawasan Asia, khususnya Indonesia dalam keterkaitannya dengan dokumen itu? Indonesia termasuk golongan negara ketiga bukan? Indonesia menjadi lahan empuk dan surga bagi industri global rokok dunia. Industri rokok di Indonesia menjelma dan tak ubahnya seperti sebuah “kerajaan” tersendiri. Ia memainkan banyak peran dan gerakannya otomatis tidak mendapatkan banyak halangan dan rintangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baik secara perundang-undangan , ekonomi, sosial hingga jalur politik. Industri rokok di Indonesia berkembang pesat dan licin. Meminjam istilah koran harian terbesar Jawa Barat, Pikiran Rakyat, industri rokok seperti “Menyebar dan Mengakar”. Tak banyak media di Indonesia melakukan kritik, pemberitaan apalagi membuat laporan yang mendalam terkait industri rokok ini. Indonesia menerima dengan lapang terbuka setiap gerakan, ide, dan pengaruh dari industri rokok dalam mengembangkan bisnisnya secara meluas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita dapat mempelajari banyak hal dari dokumen industri rokok itu. Mempelajari bagaimana mereka bekerja, menentukan posisi dan mempengaruhi para pengambil kebijakan politik, ekonomi, media hingga “jual-beli” penelitian. Dokumen itu memberikan gambaran yang jelas dan terperinci. Kita hanya perlu bekerja keras, merinci dengan teliti, dan membangun dari lembaran-lembaran dokumen itu untuk mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai bangunan industri rokok dunia secara utuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA)—Lembaga bermarkas di Thailand— dalam laporannya Profiting from Death: Exposing Tobacco Industry Tactics in ASEAN Countries, Oktober 2007, menjelaskan bahwa hingga saat ini konsumsi rokok wilayah Asia sekitar 50 persen dari konsumsi rokok dunia. Dan Asia dinilai sebagai pasar penting masa depan industri rokok dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara 10 negara yang tergabung ke dalam ASEAN sekitar 31 persen atau 125.8 juta populasi pemuda ASEAN adalah perokok. Atau sekitar 10 persen—1,25 milyar— dari perokok muda dunia Angka perokok dunia terus meningkat dan negara yang tergabung ke dalam ASEAN menyumbang angka kematian dari rokok sebanyak 20 persen!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEATCA adalah lembaga jaringan kemitraan negara yang tergabung ke dalam ASEAN yang melakukan berbagai penelitian, advokasi dan pembangunan kapasitas di tiap anggotanya. SEATCA bekerja dan membangun misi advokasi kepada anggotanya yang telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi WHO soal pengendalian tembakau—WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)— diantaranya Thailand, Malaysia, Cambodia dan Vietnam. Sementara Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia yang hingga detik ini belum meratifikasi konvensi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konvensi WHO mengenai pengendalian tembakau ini penting untuk diterapkan dalam industri rokok di Indonesia. Konvensi ini akan mengatur dan mengendalikan industri rokok. Ada sekitar 38 pasal dalam konvensi tersebut dan bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan dunia.&lt;br /&gt;Pengembangan bisnis industri rokok bergerak tidak dalam bentuk satu strategis yang tunggal. Strategi bisnisnya akan mengikuti situasi di tiap wilayah pengembangannya. Ia bekerja menyusun dan menentukan kelompok targetnya, mempermudah kebijakan politik yang mendukung bisnisnya baik yang datang dari pemerintah ataupun anggota perwakilan rakyat, bekerja sama dengan siapapun untuk melakukan upaya promosi dan membentuk pasar secara maksimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri rokok membangun citranya melalui berbagai cara. Dari iklan yang menciptakan komunikasi langsung dengan konsumen dengan memasang produk rokoknya melalui papan iklan, iklan media cetak dan eletronik, poster, aksesoris, gerai warna dan logo yang menimbulkan citra produk rokok tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melakukan aktivitas promosi dengan membagikan sample rokok secara gratis, menawarkan kupon, kontes, lotere, tiket menonton pertandingan olah raga dan balapan, konser musik, mendanai pembuatan film, talkshow, pesta jalanan hingga aktifitasnya dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung pemberian beasiswa, proyek bantuan lingkungan dan kegiatan lainnya di bawah nama perusahaan atau nama produk industri rokok tersebut. Termasuk memberikan beasiswa kepada wartawan dan anak-anak sekolah yang berprestasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEATCA melakukan survey penelitian tentang aturan status kontrol soal promosi, iklan, CSR dan sponsorsip di tujuh negara ASEAN pada tahun 2007. Diantaranya di Cambodia, Indonesia, Laos, Malaysia, Philippines, Thailand dan Vietnam. Lima negara memiliki aturan yang cukup ketat dalam mengatur masalah iklan, prmosi, sponsorsip dan CSR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima negara ini antara lain Laos, Malaysia, Philippines, Vietnam dan Thailand. Dari kelima negara ini, Thailand memiliki aturan yang sangat ketat terhadap industri rokok dan melakukan batasan-batasan ketat. Dua negara paling bebas, tidak ada aturan main, tidak terkendali dan tidak punya batasan adalah Cambodia dan Indonesia!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cambodia dan Indonesia adalah surga untuk industri rokok. Kedua negara ini tergolong negara miskin bukan? Indonesia diperkirakan memiliki angka kemiskinan sebesar 49 persen dengan biaya hidup rata-rata perhari sebesar dua dollar Amerika. Keduanya tidak memiliki aturan batasan yang mengatur dan mengendalikan persoalan rokok secara ketat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi industri rokok ini adalah peluang yang paling menguntungkan. Industri rokok memiliki kekuatan dan modal apapun untuk mendongkrak bisnisnya dan meraup keuntungan sebesar-besarnya. Industri rokok menawarkan ramuan mimpi iklan dan promosinya kepada publik untuk keluar dari jerat kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan menawarkan kata-kata iklan yang bernada kesuksesan dan menarik hati. Ini adalah mimpi dan impian bagi semua orang. Industri rokok menawarkan kesuksesan itu melalui rokok. Rokok adalah salahsatu jalan bagi tiap orang untuk keluar dari jerat kemiskinan dan segera meraih kesuksesan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemiskinan menjadi lahan untuk meraup keuntungan. Dan industri rokok sadar betul dengan kondisi ini. Kemiskinan, lemahnya peran perwakilan daerah dan pemerintah, rendahnya kesadaran politik, dan peran media yang tidak berdaya pada iklan rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AC Nielsen menunjukkan angka pada tahun 2006 belanja iklan sector rokok sebesar Rp 1,6 triliun. Media goblok mana yang mau kehilangan dan tawaran uang sebesar itu? Satu media di Indonesia mungkin sadar dan memilih untuk tidak menerima iklan rokok. Namun pertanyaannya sejauh mana kekuatan media ini akan bertahan? Dan menahan diri dari gempuran iklan rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok menjadi konsumsi utama bagi kalangan miskin. Konsumsi rokok sepanjang tahun ini mencapai 225 miliar batang. Rokok memiliki 4000 zat kimia beracun. Dan rokok adalah penyebab utama yang menimbulkan penyakit kanker, jantung dan berbagai penyakit lainnya yang menimbulkan kematian dalam jangka panjang. Tiap tahun orang mati yang diindikasikan penyebabnya oleh rokok sebanyak 400 ribu di Indonesia!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah perokok Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan survey ekonomi nasional Badan Pusat Statitstik pada periode 2001-2004, terjadi lonjakan pada perokok pemula dan usia di bawah 10 tahun dari 0,4 persen naik menjadi 2,8 persen. Komisi Nasional Perlindungan Anak juga mendapatkan angka bahwa 90 persen remaja Indonesia merokok karena iklan. Remaja menjadi sasaran utama bagi kalangan industri rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka ini mengkhawatirkan dan kemudian pada Februari 2007 sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat bergerak untuk mengajukan sejumlah aturan untuk membatasi rokok. Aturan ini diharapkan membatasi, mengontrol persoalan rokok dan membatasi kegiatan yang melibatkan anak muda. Aturan ini juga menuntut kenaikan cukai pajak rokok hingga 60 persen untuk memperkecil orang membeli rokok. Dan mendorong untuk memperbanyak penelitian mengenai dampak merokok bagi kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1999, Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah 81/ 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, Peraturan Pemerintah 38/1999 tentang Tata Cara Iklan Produk Rokok bagi media dan Peraturan Pemerintah 19/2003 mengenai kewajiban pihak pabrik rokok mencantumkan peringatan pada kemasan produknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia juga mendapatkan keuntungan dari kondisi ini. Dari sector industri rokok memberikan sumbangan pendapatan berupa pajak sebesar Rp 38,5 triliun pada tahun lalu. Dan tahun ini diharapkan meningkat menjadi Rp 42 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisnis rokok di Indonesia sangat manis. Dua keluarga Indonesia yang berbisnis rokok masuk dalam jajaran daftar terkaya dunia versi Majalah Forbes. Diantaranya Keluarga Rachman Halim pemilik Gudang Garam dengan aset US$ 1,9 miliar dan menduduki peringat 538. Dan keluarga Budi Hartono dari Djarum dengan urutan 664 dengan aset US$ 1,5 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak rokok di Indonesia terbilang paling murah dibandingkan dengan negara lain. Australia, Malaysia, Thailand dan Singapura menetapkan pajak rokok sebesar 70 persen. Sementara di Indonesia hanya menetapkan angka tertinggi pajak rokok sebesar 40 persen. Dengan angka pajak ini harga eceran rokok di Indonesia adalah seperlima harga dibandingkan dengan harga rokok di Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga rokok yang murah ini mendongkrak konsumen perokok di Indonesia. Akses untuk mendapatkan rokok pun sangat mudah. Berdasarkan hasil survey terakhir WHO dan American Cancer Society, sekitar 70 persen perokok Indonesia adalah laki-laki. Dan 3 persen perokok perempuan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia memerankan peran ganda menyesatkan. Satu sisi ia meraup pemasukan dari rokok tapi di sisi lain Indonesia akan banyak kehilangan sumber daya manusianya karena kerusakan akibat rokok. Tapi perusahaan asuransi kesehatan mana di Indonesia yang mau bergaransi soal kliennya akibat dari rokok?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kampanye antirokok dunia terus menguat. Negara-negara kaya dan berpendidikan sadar akibat dari bahaya rokok. Gerakan antirokok semakin kencang dan mencoba mengkampanyekan isu ini pada tingkat gerakan global. Federation of Football Association (FIFA) bahkan menandatangani perjanjian dengan WHO yang mengatur dan melarang sponsor rokok di lapangan sepak bola.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MTV mendukung kampanye antirokok dan menganjurkan agar remaja tak merokok. Negara di kawasan Eropa dan Asia lainnya mengikuti dan meratifikasi konvensi pengendalian tembakau (FCTC).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun perlawanan terhadap industri rokok di Indonesia masih sangat lemah. Gerakan antirokok baik dari warga, masyarakat, dokter, termasuk dari kalangan media belum kuat. WHO Indonesia memilih beberapa nama artis dan atlet olahraga nasional untuk kampanye antirokok. Diantaranya juara tenis Angelique Widjaja, binaragawan Ade Rai, dan peragawati Tracy Trinita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun ketiganya belum cukup mewakili dan menggerakan masyarakat Indonesia untuk membentuk gerakan antirokok. Indonesia membutuhkan sosok yang besar dan mantap untuk gerakan antirokok. Bukan sekedar slogan antirokok saja. Namun gerakan antirokok yang luas dan strategis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendek kata, gerakan antirokok di Indonesia tergolong masih impoten. Ia membutuhkan daya dan kekuatan yang kuat sekaligus solid untuk membendung perlawanan agresif dari industri rokok. Dan bagi jurnalis gerakan itu adalah menulis dan terus mengawasi ekspansi liar dari kalangan industri rokok tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perang iklan dan propaganda hitam berlangsung dalam pergulatan dunia rokok. Dan Indonesia adalah wilayah tempur yang dahsyat untuk memetakan dunia rokok global saat ini. Hal ini juga terkait dengan industri rokok lokal yang berada di Indonesia. Seperti industri lokal yang berada di Kudus, Malang, Jember dan Kediri. Industri rokok lokal di Indonesia juga memerankan peranan yang penting dalam mempengaruhi masyarakat dalam merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia dikenal dengan nama rokok kretek sementara rokok dari produk luar dikenal dengan istilah rokok putih. Industri rokok lokal adalah raja-raja kecil tembakau dan banyak berada di Jawa. Ekspansi dari juragan industri rokok dunia menggeliat dengan agresif dan kuat dan mencoba menguasai pangsa pasar saat ini. Rokok putih bertempur dengan rokok kretek.&lt;br /&gt;Siapa yang paling kuat? Industri rokok membangun mitos-mitos, fakta dan penelitian menyesatkan mengenai rokok. Dan kita tahu bahwa korban dari pertempuran itu adalah kesehatan warga yang tiap hari akan semakin merosot. Dan negara Indonesia membiarkan kejatuhan kesehatan warganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta-fakta bahaya rokok dan propaganda gelap industri rokok sangat jelas. Rokok bukan untuk kompromi tapi harus dikendalikan dan diatur oleh pemerintah dan legislatif. Masyarakat Indonesia harus sadar bahwa rokok saat ini sudah menjadi epidemik yang mengkhawatirkan.&lt;br /&gt;Perhelatan akhir tahun 2007 nanti Indonesia terpilih untuk menyelenggarakan diskusi global tentang global warming. Berlangsung pada Desember nanti di Bali. Diskusi global ini sangat penting untuk membicarakan dan mengambil langkah strategis terkait dengan isu pemanasan global dan lingkungan. Indonesia juga tergolong kawasan buruk dalam lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia termasuk daerah rawan merah dalam persoalan kerusakan lingkungan seperti penebangan liar, pertambangan, polusi industri dan emisi buang dari kendaraan bermotor. Diskusi global ini akan menghasilkan keputusan dan kebijakan yang sangat penting. Hasilnya akan mendorong tiap pemimpin negara dan warganya untuk mendukung dan melaksanakan langkah strategis untuk menghambat pemanasan global saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya terhenyak ketika membaca sebuah koran harian, Jurnal Nasional. Di kolom paling bawah halaman utama koran tersebut terpampang sebuah iklan tentang penyelenggaraan global warming nanti di Bali. Dengan iklan yang dominan dengan warna hijau muda yang dekat dengan warna ikon isu lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iklan cetak ini memuat pernyataan hitungan hari atau countdown pada Desember 2007 nanti. Iklan ini juga menempelkan nama perusahaan sebuah rokok, Sampoerna dan ada kata “Hijau” yang juga bisa diartikan merujuk pada salahsatu produk rokok dari Sampoerna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sedih melihat diskusi mengenai pemanasan global nanti mesti mendapatkan sponsor dari perusahaan industri rokok. Yang bisnis dan keuntungannya memang mayoritas datang dari kaum miskin Indonesia. Mungkin kesedihan saya terus larut dan menjadi suara yang hilang dan terlupakan dalam hingar bingar acara global warming nanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini seharusnya menjadi catatan penting, cermin diri dan menjadi pertanyaan kita semua. Isu lingkungan adalah isu bersama. Ia berangkat dari hati nurani dan pikiran sehat kita. Apa layak acara global warming itu datang dari sebuah perusahaan rokok? Rokok bagaimanapun juga adalah racun dan salahsatu penyebab kematian. Apa tidak ada yang salah bahwa acara global warming nanti datang dari industri rokok?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setumpuk dokumen internal industri rokok mereka memberikan jawaban yang jelas. Soal taktik, rancangan, strategi, lobi politik dan membangun kesadaran sesat dan kotor perihal rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sangat menyayangkan diskusi penting global warming itu terdapat noda dan duri. Ini menjadi satu ganjalan dan klise yang menampar pada dunia. Seolah hidup dan kehidupan ini berlangsung dan berawal dari rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pameo rokok bukan sekesar basa-basi membuktikan omongannya. Dan kekuatan industri rokok di Indonesia menunjukkan dengan kenyataan itu. Dan ini adalah tidak benar. Industri rokok sangat lihat membuat jebakan dan mitos. Rokok adalah isu penting umat manusia. Kehidupan dunia rokok penuh daya kompromi, tipu muslihat dan siasat gelap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan mungkin benar apa adanya dalam pergulatan dunia rokok, seperti yang pernah ditulis oleh Ben Jonson jauh-jauh hari dalam The Alchemist (Sang Alkemis) bahwa “Alkimia itu sejenis permainan, Layaknya tipuan kartu, untuk memperdaya insan, Dengan penuh pesona”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;*Ahmad Yunus adalah journalist freelance dan kontributor untuk Majalah Playboy Indonesia dan situs berita feature Pantau. Saat ini tengah asyik mempelajari persoalan ekologi di sebuah perkebunan sayur mayur organis di Puncak, Bogor, Jawa Barat.&lt;br /&gt;“Menulis dan berkebun seperti teman hidup yang sempurna”&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-963117537074760764?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/963117537074760764/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=963117537074760764' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/963117537074760764'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/963117537074760764'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/11/tirani-rokok-kabut-asap-rokok-dalam.html' title='Tirani Rokok Kabut Asap Rokok Dalam Global Warming'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-6127269965658011941</id><published>2007-10-25T20:33:00.000-07:00</published><updated>2007-10-25T20:38:21.867-07:00</updated><title type='text'>Prof Dr Quraish Shihab: Rokok Cenderung Haram</title><content type='html'>Indonesia adalah surga bagi para perokok. Begitulah banyak orang menjulukinya. Di mana-mana asap rokok mengebul, termasuk di tempat atau fasilitas umum. Padahal, sudah jelas rokok mengganggu kesehatan. Dari sisi agama, banyak ulama di dunia yang mengharamkannya. Di Indonesia, ulama yang dikenal 'sejuk', Prof Dr Quraish Shihab juga memiliki pendapat yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok. Ulama Indonesia yang terkenal dengan kata-kata sejuknya, Quraish Shihab, juga cenderung menilai rokok haram hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam buku saya, Lentera Hati, saya menuliskan pendapat ulama-ulama kontemporer bahwa rokok itu haram. Saya juga berkecenderungan bahwa rokok adalah haram," ungkap Quraish saat berbincang-bincang dengan &lt;b&gt;detikcom&lt;/b&gt;, Rabu (24/10/2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakui Quraish, pada zaman Nabi Muhammad SAW belum ada rokok, sehingga tidak ada ayat dalam Alquran atau hadis yang menyatakan rokok sebagai sesuatu yang haram. Namun hukum Islam bisa ditetapkan sesuai perkembangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hukum Islam itu tidak hanya ditemukan dalam teks, tapi bisa juga diangkat dari apa yang diistilahkan tujuan keberagamaan," kata ulama yang masih tampak sehat dan segar bugar ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. "Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. "Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merokok, lanjut dia, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. "Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti rokok yang melibatkan semua pihak. "Media harus terlibat, ulama terlibat, pemerintah juga," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat. "Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas," kata Quraish. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber: www.detiknews.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-6127269965658011941?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/6127269965658011941/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=6127269965658011941' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/6127269965658011941'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/6127269965658011941'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/10/prof-dr-quraish-shihab-rokok-cenderung.html' title='Prof Dr Quraish Shihab: Rokok Cenderung Haram'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-6979831148225024349</id><published>2007-10-25T20:05:00.000-07:00</published><updated>2007-10-25T20:06:56.412-07:00</updated><title type='text'>MUI Butuh Data Konkret untuk Keluarkan Fatwa Rokok Haram</title><content type='html'>Meski lembaga fatwa sejumlah negara telah menetapkan rokok sebagai barang haram, tidak demikian dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI masih mempertimbangkan mudarat lain yang ditimbulkan jika ada fatwa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita belum bisa mengeluarkan fatwa itu (haram). Kita masih mempelajari mudarat lain jika ada fatwa rokok haram," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin kepada &lt;b&gt;detikcom&lt;/b&gt;, Kamis (25/10/2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang menjadi pertimbangan berat adalah nasib petani tembakau di desa-desa dan ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya dari pabrik rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi jika rokok banyak mudaratnya dan dilarang, akan terjadi juga sesuatu yang menimbulkan mudarat lain menyangkut nasib petani dan karyawan pabrik rokok," tutur Ma'ruf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai saat ini, imbuh Ma'ruf, mudarat perseorangan maupun sosial yang ditimbulkan rokok masih belum bisa diselesaikan MUI. Sebab prosesnya tidak segampang yang terjadi di sejumlah negara, seperti Arab Saudi atau Malaysia yang lembaga fatwanya sudah lebih dulu menetapkan rokok sebagai barang haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di negara-negara tersebut, terutama Arab Saudi, tidak terdapat pertanian tembakau atau pabrik rokok, sehingga ketika lembaga fatwanya mengeluarkan larangan, tidak ada dampak lanjutan yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi di sana lebih mudah mengeluarkan fatwa haram. Di Indonesia kalau kondisinya begitu juga gampang, tapi kan tidak. Jadi kita belum bisa memutuskan tingkat keharamannya," ujar Ma'ruf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajian MUI, imbuh dia, masih terus berkutat pada mudarat dua hal ini -- dampak rokok bagi tubuh dan dampak fatwa rokok haram -- yang posisinya masih berimbang. Dan, perdebatan soal haram atau tidaknya rokok ini sudah cukup lama berlangsung di MUI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, MUI masih terus mengumpulkan data-data konkret untuk melihat mana mudarat yang paling besar. "Kita akan cari solusi secara seimbang. Kalau rokok mudaratnya lebih besar, ya kita pilih rokok (haram)," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun organisasi massa, seperti Dewan Dakwah, kata dia, sudah mengharamkan rokok bagi anggotanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita (MUI) harus yakin dulu untuk mengatakan haram, supaya tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk lagi. Sebab rokok itu yang haram kan bukan zatnya, tapi dampaknya," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, MUI juga meminta komitmen pemerintah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan jika ada fatwa rokok haram. Antara lain membuka lapangan kerja baru bagi petani tembakau dan karyawan pabrik rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;sumber: http://www.detiknews.com/&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-6979831148225024349?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/6979831148225024349/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=6979831148225024349' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/6979831148225024349'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/6979831148225024349'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/10/mui-butuh-data-konkret-untuk-keluarkan.html' title='MUI Butuh Data Konkret untuk Keluarkan Fatwa Rokok Haram'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-7502657408228339818</id><published>2007-10-25T20:01:00.000-07:00</published><updated>2007-10-25T20:11:42.969-07:00</updated><title type='text'>Kurang Perhatian, Anak-anakpun Sudah Ngebul</title><content type='html'>Sementara kalangan ulama Indonesia masih berkutat soal haram tidaknya rokok. MUI sendiri masih mencari data konkret soal bahaya rokok agar bisa dijadikan rujukan fatwanya. Fakta di lapangan, rokok seperti darah bagi pecandunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun makin sering dijumpai sedang asyik ngebul. Aktivitas ini boleh jadi dilakukan karena mereka ingin terlihat seperti orang dewasa. Maklum, kadang-kadang anak-anak ingin cepat besar dan dewasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, iklan rokok di sejumlah media massa mencitrakan lelaki perokok adalah sosok yang macho dan percaya diri. Bocah laki-laki mana sih yang tidak ingin tumbuh menjadi pemuda macho&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, kemachoan itu hanya mereka lihat dari gaya merokok semata. Efek sampingnya, benar-benar diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Padahal sudah jelas rokok tidak baik bagi siapa pun, termasuk anak-anak. Bagaimana pun, rokok bukan untuk anak-anak," kata ahli syaraf dr Bambang Setiawan. Bambang menyampaikan hal itu di sela simposium pendidikan di Gedung Pancagatra, Lemhannas, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (25/10/2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia pun mengimbau agar orangtua dan guru tak henti-hentinya mengingatkan bahaya merokok kepada anak-anak. Para penjual rokok juga sebaiknya tidak menjual rokok pada kalangan di bawah umur ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok bersifat destruksif secara akumulatif. Selanjutnya rokok bisa mengakibatkan gangguan peredaran darah, dan toksinogen yang menyebabkan kanker dan sakit paru-paru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Akibat ada gangguan peredaran darah, jadi darah ke otak juga terganggu, sehingga fungsinya terganggu," lanjut Setiawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk diketahui, pada 2001, Depkes mengestimasi 70 persen penduduk Indonesia adalah perokok aktif. Dilihat dari sisi rumah tangga, 57 persennya memiliki anggota yang merokok yang hampir semuanya merokok di dalam rumah ketika bersama anggota keluarga lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya, hampir semua orang di Indonesia ini merupakan perokok pasif. Bahkan yang lebih memprihatinkan adalah masyarakat mulai merokok sejak usia 8 tahun atau sejak usia sekolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan WHO memperkirakan jumlah perokok di dunia sebesar 1,3 miliar, sementara kematian yang diakibatkan olehnya mencapai 4,9 juta orang per tahun. Berdasarkan data WHO ini jika kebiasaan merokok masyarakat terus berlanjut, maka angka kematian akibat merokok diperkirakan akan meningkat menjadi 10 juta per tahun pada tahun 2020 dimana 70 persennya terjadi di negara-negara berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;sumber: http://www.detiknews.com/&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-7502657408228339818?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/7502657408228339818/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=7502657408228339818' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7502657408228339818'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7502657408228339818'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/10/kurang-perhatian-anak-anakpun-sudah.html' title='Kurang Perhatian, Anak-anakpun Sudah Ngebul'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-6294265813933127895</id><published>2007-07-29T21:03:00.000-07:00</published><updated>2007-07-29T21:22:44.229-07:00</updated><title type='text'>Anak-anak Merokoklah!</title><content type='html'>Oleh: SETO MULYADI (Ketua Komnas Perlindungan Anak)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan kaget! Ini adalah seruan lantang industri rokok kepada anak-anak dan remaja kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang, banyak orangtua tampaknya masih terlelap dan tidak sadar. Tahu-tahu, jutaan anak kita telah tercemar asap tembakau dan akan menjadi perokok aktif di masa depan. Dengan sistematis, industri rokok mengajak jutaan anak untuk sejak dini mulai gemar merokok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba lihat iklan-iklan rokok di mana-mana, seolah tidak ada lagi ruang kosong yang ramah anak dan bebas dari dominasi iklan rokok Mulai dari billboard, spanduk, umbul-umbul, iklan di media cetak ataupun elektronik, kaset atau film sampai ke seminar-seminar pendidikan pun tak luput dari promosi rokok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi iklan pun menunjukkan segmentasi pasar yang dibidik. Bahwa merokok adalah baik. Merokok identik dengan nikmat, berani, macho trendi, kebersamaan, santai, optimistis, penuh petualangan, kreatif, dan segudang istilah lain lagi yang membanggakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak tanggung-tanggung, idola remaja-penyanyi, grup musik, atau para tokoh yang rnemenuhi selera pasar konsumendilibatkan sebagai model. Industri rokok paharn teori psikologi perkembangan anak bahwa-rnenurut teori perkernbangan psikososial Erik Erik&lt;br /&gt;son-remaja sedang pada tahap &lt;em&gt;the sense of identity&lt;/em&gt;, tahap mencari identitas, termasuk meniru dan mengikuti perilaku model yang menjadi idolanya. Dengan "serangan" iklan dan menampilkan identitas yang dicari remaja, otomatis mereka larut dalam pengaruh iklan, merasa lebih hebat dengan merokok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode komunikasi persuasif yang digunakan pun memakai classical conditioning, yaitu mengubah sikap dengan mengondisikan antara perasaan positif dan benda yang diiklankan. Remaja pun tergiur saat disuguhi pesan-pesan seperti “Apa Obsesimu?", "X-presikan Aksimu!", dan "U are U!".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bahan adiktif&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kalangan industri rokok sering berkilah, iklan rokok tidak akan menimbulkan perokok baru, tetapi hanya menjaga agar perokok aktif tetap mengonsumsi produksinya atau agar tidak pindah ke merek lain. Namun, kenyataannya iklan rokok telah menjebak ratusan ribu anak dan remaja untuk mulai mencoba merokok, lalu menjadi pengguna tetap yang aktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka menutup mata terhadap kenyataan bahwa mengiklankan rokok sama dengan mernpromosikan bahan adiktif terhadap anak-anak. Saat merokok, mereka akan mengisap sekitar 4.000 racun kimia dengan tiga kornponen utama yang berbahaya, yaitu nikotin, tar, dan karbon monoksida. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, tembakau membunuh lebih dari lima juta orang per tahun, dan diproyeksikan akan membunuh 10 juta sampai tahun 2020. Dari jumlah itu, 70 persen korban berasal dari negara berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Demografi UI mencatat, angka kematian akibat penyakit yang disebabkan rokok tahun 2004 adalah 427.948 jiwa, berarti 1.172 jiwa per hari atau sekitar 22,5 persen dari total kematian di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Remaja akan tetap menjadi sasaran utama untuk menggantikan perokok senior yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap rokok, yang konon sekitar 30 juta akan wafat karena penyakit yang berhubungan dengan tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba simak laporan perusahaan rokok di AS, Philip Morris (1981), "Remaja hari ini adalah pelanggan tetap yang potensial untuk hari esok! Pola merokok remaja&lt;br /&gt;amat penting bagi Philip Morris "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak anak Melalui Sidang Ke-56 WHO, 192 negara anggotanya telah mengadopsi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Controll / FCTC) untuk melindungi generasi muda dari kerusakan kesehatan dan asap tembakau. Pasal 13 FCTC mensyaratkan negara anggota untuk melaksanakan larangan total terhadap segala jenis iklan, pemberian sponsor dan promosi produk tembakau, baik secara Iangsung maupun tidak dalam kurun waktu lima tahun setelah meratiflkasi konvensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifIkasi konvensi ini dan belum memiliki undang-undang yang mengatur dampak bahaya ternbakau, sementara Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tetap mengizinkan iklan rokok di media elektronik dengan berbagai bentuknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika kita semua tahu bahwa rokok ialah zat adiktif dan merupakan salah satu pembunuh hak hidup anak, pemerintah tampaknya belum tegas dalam melindungi&lt;br /&gt;anak dari bahaya tembakau. Padahal UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, pernerintah wajib dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak termasuk yang menjadi korban zat adiktif (Pasal59). Pasal 89 Ayat 2 menegaskan, "Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana nasib RUU Pengendalian Dampak Rokok dan Tembakau yang konon sudah disetujui 41 persen anggota DPR?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan POM mencatat 14.249 iklan rokok tersebar di media elektronik (9.230), media luar ruangan (3.239), dan media cetak (1.780). Hingga kini, tanpa kendala, iklan rokok terus mempromosikan bahan yang sarat pelanggaran hak anak, baik hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, maupun hak untuk memperoleh perlindungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kongres Anak Indonesia sebagai pemenuhan hak partisipasi anak tahun lalu telah mendesak pemerintah untuk membatasi iklan rokok di media massa sebagai bagian dari bentuk kekerasan terhadap anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akankah kita terus membiarkan tingkah pembunuh berwajah santun berkeliaran di mana-mana menghiasi ruang-ruang publik kita? Lupakah kita kepada kesepakatan yang dicanangkan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2002 untuk menciptakan a &lt;em&gt;world fit for children&lt;/em&gt;?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampaknya kita semua harus jujur untuk berani mengakui bahwa kita belum siap untuk memenuhi hak anak, agar nantinya mereka bisa berkata, "Tubuhku sehat, jiwaku kuat, siap menjadi pemimpin masa depan!"&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-6294265813933127895?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/6294265813933127895/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=6294265813933127895' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/6294265813933127895'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/6294265813933127895'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/07/anak-anak-merokoklah.html' title='Anak-anak Merokoklah!'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-7933048015545137353</id><published>2007-06-25T18:21:00.001-07:00</published><updated>2008-11-12T22:35:48.893-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RoRkSBs8kbI/AAAAAAAAADs/R7QCkABBeOw/s1600-h/banner0.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5081296540438139314" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RoRkSBs8kbI/AAAAAAAAADs/R7QCkABBeOw/s400/banner0.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;a href="http://indotc1.blogspot.com/2007/06/ayo-bergabung-bersama-kami.html"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Lindungi putra-putri anda dari ancaman bahaya ROKOK!&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;"..Karena kami menyadari bahwa remaja masa kini adalah konsumen potensial di masa yang akan datang.."(Phillip Morris) &lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Melihat ungkapan dari industri rokok terbesar di dunia itu, maka tidak disangkal lagi bahwa sasaran produk mereka adalah CALON-CALON PENERUS BANGSA INI!. Untuk itulah mereka menyiapkan dana yang sangat besar untuk mempromosikan produk2 tembakau mereka PADA SETIAP AKTIVITAS REMAJA!. Remaja yang sangat suka musik, film, olahraga dan sebagainya, disitulah semua industri rokok gencar mengiklankan produknya bahkan ke kegiatan sekolah atau kampus dalam bentuk SPONSOR, SOSIAL sampai BEASISWA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sudah sangat mudah kita jumpai di negara kita, karena itu akan sangat berpengaruh kepada putra-putri kita. Menurut survey yang dilakukan oleh Global Youth Tobacco Survey tahun 2006 di Jakarta saja 93% anak-anak usia 13-15 tahun melihat iklan rokok di bilboard2 besar dijalanan, 83% melihat di majalah dan koran, dan parahnya lagi 14,4% menerima rokok gratis yang diberikan langsung oleh produsen rokok pada kegiatan/event yang mereka adakan atau mereka sponsori.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di negara-negara lain termasuk negara-negara yang tergabung dalam ASEAN sangat tegas dan ketat dalam hal ini, mereka melarang segala bentuk iklan industri rokok dan bahkan memasang gambar penyakit akibat konsumsi tembakau dalam bungkus rokok (Health Warnings), seperti yang dilakukan di Thailand. Akan Tetapi di Indonesia justru sebaliknya, iklan-iklan yang menyesatkan dan berkesan menipu sangat luas ditayangkan, gambar seakan2 bisa tampil sehat, macho, gaya, sporty dan lainnya seperti impian remaja kian membuat miris, karena seperti kita tahu dampak buruk yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi produk tersebut akan sangat bertentangan dengan iklan yang dibuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekilas memang tidak ada yang aneh apabila perusahaan/industri gencar mengiklankan produk demi mendapatkan konsumen, namun bila kita mau teliti, pasti kita sadar bahwa ini bukan perusahaan/indistri yang biasa. Walaupun legal, namun industri ini menjual barang yang dapat mengakibatkan ketergantungan dan jelas2 ditulis dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin. Bahkan masih banyak keburukan akibat dampak produk ini termasuk asap yang dihasilkan sangat buruk dampaknya untuk orang yang tidak menggunakan produk ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai gambaran, anda pasti ingat berita heboh penarikan salah satu produk pembasmi serangga yang begitu populer di masyarakat pada pertengahan Juni 2006, karena diketahui produk itu mengandung pestisida berbahaya (zat kimia diklorvos yang berefek samping kanker hati dan lambung) walau efeknya tidak langsung dirasakan karena butuh waktu bertahun-tahun hingga efek itu timbul namun pemerintah langsung tanggap dan melarang produk ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana dengan rokok? Sudah banyak penelitian dan fakta bahwa di dalam rokok terdapat lebih dari 4000 macam racun termasuk salah satunya nikotin yang menyebabkan adiksi (ketergantungan), efek dari ketergantungan inilah yang membuat perokok tidak berdaya hingga terus merokok hingga puluhan tahun sampai efek bahaya dari rokok ini timbul seperti yang tertera pada bungkus rokok. Sama seperti produk pembasi serangga yang diratik di atas, namun pemerintah dan kita seakan tutup mata, bahkan iklan, sponsor, beasiswa dari industri tembakau dibiarkan, ironisnya lagi mereka dianggap pahlawan bagi Indonesia. Padahal jika kita mau melihat dengan jelas, banyak keburukan dari efek ketergantungan rokok termasuk faktor dalam kemiskinan di negara ini, karena banyak orang miskin mengalami gizi buruk karena uang yang seharusnya dibelikan makanan, tapi karena efek ketergantungan uang tersebut habis untuk membeli rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tembakau jelas merupakan masalah global. Sedikitnya 5 juta orang meninggal akibat penyakit yang disebabkan tembakau setiap tahunnya. Jumlah ini akan mencapai 10 juta pada tahun 2030 dimana 70% kematian terjadi di negara-negara berkembang. Seperti halnya penyakit menular lainnya yang tidak mengenal batasan negara, kerjasama internasional dibutuhkan untuk mengatasi epidemi tembakau ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka mengatasi epidemi tembakau ini, Sidang Majelis Kesehatan Dunia (WHO) ke 56 pada bulan Mei 2003, 192 negara anggota WHO dengan suara bulat mengadopsi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control - FCTC). Sebagaimana tertulis dalam pembukaan, &lt;strong&gt;tujuan FCTC adalah untuk “melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau.&lt;/strong&gt;”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konvensi ini menjadi hukum internasional pada tanggal 27 Februari 2005. Sampai 31 May 2005, 168 negara telah menandatangani FCTC dan 66 negara meratifikasi dan &lt;strong&gt;TIDAK TERMASUK INDONESIA !!&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disinilah kita dapat melihat bagaimana industri tembakau di Indonesia telah dapat mempengaruhi keputusan politik pemerintah dengan dalih keberlangsungan perekonomian Indonesia yang sebenarnya tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dan menyingkirkan kualitas bangsa Indonesia di masa datang yang bebas dari BAHAYA ADIKSI TEMBAKAU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, &lt;a href="http://indotc1.blogspot.com/2007/06/ayo-bergabung-bersama-kami.html"&gt;mari bergabung&lt;/a&gt;, galang kekuatan untuk mendesak pemerintah dan masyarakat, untuk &lt;strong&gt;MELINDUNGI PUTRA-PUTRI TERCINTA KITA &lt;/strong&gt;dari industri rokok yang &lt;strong&gt;HANYA MEMENTINGKAN KEUNTUNGANNYA&lt;/strong&gt; semata dan melakukan berbagai macam cara untuk menjerat putra-putri kita untuk menjadi &lt;strong&gt;KORBAN&lt;/strong&gt; produk-produk mereka!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-7933048015545137353?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/7933048015545137353/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=7933048015545137353' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7933048015545137353'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7933048015545137353'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/06/lindungi-putra-putri-anda-dari-ancaman.html' title=''/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RoRkSBs8kbI/AAAAAAAAADs/R7QCkABBeOw/s72-c/banner0.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-8905193709165521950</id><published>2007-06-25T18:16:00.000-07:00</published><updated>2007-06-25T18:18:56.400-07:00</updated><title type='text'>Lumpuh, Larangan Merokok di Tempat Umum</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh Tulus Abadi&lt;/strong&gt;  (anggota Pengurus Harian YLKI dan Ketua III Komnas Penanggulangan Masalah Merokok)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebatang rokok bak pisau bermata dua. Satu sisi melahirkan benefit bagi negara dan masyarakat, di sisi yang lain menimbulkan berbagai luka (dampak eksternalitas). Tidak hanya bagi kesehatan, tetapi juga ekonomi, sosial, dan bahkan budaya. Namun, pemerintah dan masyarakat tampaknya peduli pada aspek benefitnya saja. Aspek eksternalitas rokok nyaris terlupakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar fakta itulah, komunitas internasional yang dikomandani Badan Kesehatan Dunia (WHO) menjadikan tanggal 31 Mei sebagai Hari Tanpa Tembakau se-Dunia (World No Tobacco Day). Tema peringatan kali ini adalah "Free Smoke and Environment" (bebaskan lingkungan dari asap rokok).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Relevan dengan tema peringatan tersebut, dalam konteks nasional maupun lokal Jakarta kita patut mempertanyakan (menggugat!) keefektifan dua produk hukum yang berlaku di Indonesia. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan dan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara (PPU) di DKI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua beleid itu secara tegas mengakomodasi efek negatif tembakau (asap rokok) bagi lingkungan berupa larangan merokok di tempat-tempat umum, yang dinyatakan sebagai "Kawasan Tanpa Rokok" atau KTR, PP No 19/2003 maupun Perda No 2/2005 yang menegaskan bahwa: tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terasa indah di telinga, memang. Tetapi apa lacur, jika kedua beleid itu justru nyaris tidak terdengar lagi alias mati suri? Aktivitas merokok di tempat KTR, berjalan seperti biasa, hampir tidak ada rasa ewuh-pakewuh sedikit pun. Layak kita pertanyakan, ada apakah gerangan sehingga kedua peraturan itu mati sebelum waktunya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Macan Kertas&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Tidak terlalu sulit untuk membedah penyebabnya. Pertama, secara politis, pemerintah tidak mempunyai keberbihakan yang jelas terhadap penanggulangan bahaya rokok di Indonesia. Pemerintah hanya peduli dengan dimensi ekonominya saja, sedangkan aspek eksternalitasnya nyaris tidak disentuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Kesehatan, yang seharusnya menjadi pengawal dan penjaga gawang PP No 19/2003, lebih sering kebobolan dan tidak mempunyai energi untuk penegakan hukum. Setali tiga uang dengan Pemprov DKI Jakarta, ternyata semangatnya hanya "hangat-hangat tahi ayam".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, substansi hukumnya sangat lemah. Kita tahu, PP No 19 Tahun 2003 adalah hasil revisi ketiga dari PP No 81 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Bahaya Rokok bagi Kesehatan. Industri rokok begitu perkasa merontokkan PP No 81/1999. Satu demi satu gigi PP No 81/1999 ditanggalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan larangan total iklan rokok bagi media massa elektronik langsung digergaji dengan PP No 32 Tahun 2000. Ketentuan maksimum tar-nikotin digergaji dengan PP No 19 Tahun 2003. Praktis, secara substansi PP No 81/1999 yang bertiwikrama menjadi PP No 19/2003 sudah "dilumpuhkan" .  Siapa lagi yang melumpuhkan kalau bukan industri rokok? Perda PPU demikian juga, karena hanya paraturan "cangkokan" atas penanggulangan pencemaran udara sektor transportasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, proses penyadaran dan pemberdayaan publik sangat rendah. Proses sosialisasi yang dilakukan sangat formalistik, ala kadarnya dan lebih bernuansa "proyek". Kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok khususnya bagi perokok pasif juga belum memadai. Demikian juga budaya penghormatan terhadap tempat publik juga masih minim. Ketika merokok di tempat publik, mereka telah mengurangi fungsi tempat publik itu dan melanggar hak publik pula, yaitu hak untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, larangan merokok di tempat umum, secara kultural belum merupakan habit positif bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat juga memerlukan teladan. Contohnya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan bisa berharap banyak atau bahkan "memaksa" masyarakat agar mematuhi Perda PPU, ketika aparat pemprov justru mempertontonkan pelanggaran di depan masyarakat. Datang saja ke kantor kelurahan/kecamatan di wilayah Jakarta, pasti masih banyak petugas kelurahan yang merokok di dalam ruangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari tidak berdayanya kedua aturan itu, situasi di negeri ini memang "kacau". Ketika negeri lain begitu getol menanggulangi dampak tembakau bagi kesehatan, negeri ini justru makin kuat menyandang gelar "negeri keranjang sampah nikotin". Ke depan, PP No 19/2003 dan Perda PPU tidak akan mengalami perbaikan nasib secara signifikan, bahkan bisa jadi akan makin terpuruk. Gerakan industri rokok dan konco-konco dekatnya begitu liar mengepung semua penjuru mata angin. Jangankan hanya berupa PP dan Perda, peraturan dan kebijakan yang lebih tinggi pun mudah ditendangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh ironis, industri yang jelas-jelas memproduksi dan memasarkan produk bermasalah, malah kita perlakukan sebagai "raja midas". Harapan agar Pemerintah Indonesia meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan atau membuat Undang-Undang tentang Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan, yang saat ini sudah mengantongi dukungan 224 anggota DPR (40,7 persen); sepertinya masih jauh panggang dari api. Peraturan yang sudah ada pun, PP No 81/1999 dan Perda PPU, hanya menjadi macan kertas belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;sumber: Suara Pembaharuan, 31 Mei 2007&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-8905193709165521950?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/8905193709165521950/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=8905193709165521950' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/8905193709165521950'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/8905193709165521950'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/06/lumpuh-larangan-merokok-di-tempat-umum.html' title='Lumpuh, Larangan Merokok di Tempat Umum'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-9137405519969171455</id><published>2007-06-25T18:02:00.000-07:00</published><updated>2007-06-25T18:05:29.792-07:00</updated><title type='text'>Surat Terbuka Untuk SBY</title><content type='html'>Assalamualaikum Wr Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak SBY ,&lt;br /&gt;Sebelum  tidur malam nanti , setelah membaca surat ini , tolong bapak renungkan , apa yang akan kita katakan kepada anak cucu kita nanti , bila mereka bertanya bahwa kita sudah tahu bahwa rokok itu racun , bahwa rokok itu menyebabkan begitu banyak penyakit , bahwa sudah lima juta orang (yang sebagian besarnya ada di negara negara miskin dan berkembang) setiap tahun mati karena penyakit yang berkaitan dengan kebiasaan merokok , tapi kita tidak berbuat apa apa .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang akan menjadi jawaban , bila nanti mereka bertanya tentang FCTC , yang sudah diratifikasi oleh seluruh bangsa di dunia , tapi kita tidak meratifikasinya.&lt;br /&gt;Saya akan dengan tulus menjawab : Anakku , aku gak tahu banyak , tapi setahuku , waktu itu presidennya namanya SBY , menkesnya SITI FADILAH SUPARI , menkeunya SRI MULYANI , menteri perindustriannya FAHMI IDRIS , menteri pertaniannya ANTON APRIANTONO menakernya ERMAN SUPARNO .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biarlah mereka (anak cucu kita) nanti yang memilih sendiri tinta apa yang akan mereka gunakan untuk menulis nama nama pejabat yang mereka tahu bertanggung jawab atas kehancuran kesehatan anak bangsa akibat tidak diratifikasinya FCTC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak SBY ,&lt;br /&gt;pejamkan mata anda sesaat , pikirkan tentang jutaan rakyat yang merasa tidak mampu membeli susu buat anak anak mereka sementara rokoknya harga delapan ribu.&lt;br /&gt;pikirkan tentang jutaan anak yang putus sekolah , yang katanya karena bapaknya tidak punya biaya , padahal harga rokok bapaknya sebulan minimal 200 ribu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pikirkan juga tentang anak anak pelajar setingat SD dan SMP yang telah turut "membiayai" pembangunan lewat cukai rokok yang mereka beli . (adakah ini membanggakan anda).&lt;br /&gt;Sungguh saya ingin sekali mengerti apa yang ada di benak anda ketika terus menolak meratifikasi FCTC itu padahal 160 negara lebih telah melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah anda menganggap semua negara itu bodoh dan hanya kita saja yang pintar ?&lt;br /&gt;Apakah anda menganggap semua negara itu mulus mulus saja keadaan ekonominya tanpa gejolak seperti disini ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah anda masih menganggap bahwa masalah merokok belum menjadi masalah besar yang perlu segera ditanggulangi ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernahkah anda tahu bahwa para delegasi kesehatan kita sangat terhina di forum forum kesehatan dunia ? dimana mereka duduk dengan satu satunya pin berwarna merah menempel di baju karena datang dari negara yang tidak menandatangani dan belum melakukan aksesi&lt;br /&gt;Bila anda berkenan manjawab , alamatkan saja ke alamat mail saya ini , nanti akan saya teruskan ke milis , agar teman teman saya bisa memahami jalan pikiran anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terimakasih.&lt;br /&gt;Wassalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fuad Baradja&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-9137405519969171455?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/9137405519969171455/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=9137405519969171455' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/9137405519969171455'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/9137405519969171455'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/06/surat-terbuka-untuk-sby.html' title='Surat Terbuka Untuk SBY'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-5847836033326014079</id><published>2007-06-19T23:13:00.000-07:00</published><updated>2007-06-19T23:16:01.474-07:00</updated><title type='text'>Dampak Tembakau bagi Kesehatan</title><content type='html'>Konsumsi tembakau mengancam hidup generasi muda. Sayangnya, belum ada regulasi yang mengendalikan dampak produk tembakau bagi kesehatan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah dan DPR agar responsif terhadap Kerangka Hukum Pengendalian Produk Tembakau (FCTC) dengan menyiapkan kerangka kebijakan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pernyataan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS), dan Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam jumpa pers, Senin (18/6), di Kantor YLKI, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara global, konsumsi rokok menyebabkan lima juta kematian per tahun. Diperkirakan, kematian akan dua kali lipat pada tahun 2020 jika tidak ditanggulangi. "Epidemi merokok terjadi karena liberalisasi perdagangan, penanaman modal asing, dan pemasaran global," ujar Tulus Abadi dari YLKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tembakau juga mengancam hak hidup anak," kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Muhammad Joni. Survei global tahun 2006 menemukan tiga dari 10 siswa mencoba merokok di bawah usia 10 tahun. Ini akibat gencarnya promosi rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara riset oleh KuIS di Jakarta menunjukkan, perokok pasif belum menganggap penting hak sehatnya dilindungi dari asap rokok, tidak berdaya, belum bisa bersikap asertif, dan cenderung pasif. Padahal, sekitar 40,6 persen responden perokok pasif berada di dekat perokok aktif beberapa kali dalam sehari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat kerangka hukum pengendalian produk tembakau, yang tertuang dalam FCTC yang sudah diratifikasi oleh 147 negara, dari 168 negara anggota WHO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, Pemerintah Indonesia yang terlibat aktif dalam pembahasan draf FCTC itu justru tidak menandatangani naskah itu. Untuk itu, organisasi nonpemerintah mendesak pemerintah dan DPR responsif terhadap FCTC. DPR juga perlu membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan. (EVY)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;sumber: kompas tgl 19 Juni 2007&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-5847836033326014079?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/5847836033326014079/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=5847836033326014079' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5847836033326014079'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5847836033326014079'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/06/dampak-tembakau-bagi-kesehatan.html' title='Dampak Tembakau bagi Kesehatan'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-3411276516128853180</id><published>2007-06-05T22:04:00.000-07:00</published><updated>2007-06-05T22:08:09.244-07:00</updated><title type='text'>Pemerintah Diminta Segera Menandatangani FCTC</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh: Tubagus Haryo Karbyanto&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga tahun kini, tahun 2007, Indonesia belum juga menandatangani sebuah dokumen kesehatan dunia yang bernama FCTC (&lt;em&gt;Framework Convention on Tobacco Control&lt;/em&gt;) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Masalah Tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FCTC adalah suatu perjanjian internasional yang diadopsi oleh 192 negara anggota World Health Assembly (WHA)— yaitu badan tertinggi PBB yang mengatur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Setelah 40 negara mensahkan FCTC melalui proses domestik mereka, maka FCTC akan berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum internasional. FCTC, adalah perjanjian kesehatan global dan perjanjian pertanggung- jawaban industri tembakau pertama yang akan menyelamatkan berjuta-juta jiwa dan merubah cara industri tembakau beroperasi secara serentak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa FCTC menjadi isu kritis terhadap kesehatan masyarakat dan pertanggungjawaban perusahaan?&lt;br /&gt;Hampir 5 juta orang mati setiap tahun yang disebabkan oleh berbagai penyakit terkait dengan tembakau, jauh lebih besar dibandingkan dengan korban malaria yang hanya memakan korban 3 juta orang pertahunnya di dunia. Wabah penyakit yang terkait dengan tembakau tersebut disebarluaaskan oleh korporasi tembakau transnational seperti Philip Morris/Altria, BAT dan JTI. Jika tidak ada penanganan yang serius maka tembakau akan menjadi penyebab kematian tertinggi di dunia pada 2030, dengan 70 persen kematian itu terjadi di Negara-negara berkembang termasuk INDONESIA.Perusahaan tembakau internasional adalah salah satu contoh dari korporasi raksasa yang paling bertanggungjawab atas melambungnya biaya kesehatan dan ancaman kematian masyarakat dunia.&lt;br /&gt;FCTC penetapkan sesuatu yang dapat dijadikan teladan penting untuk peraturan korporasi internasional dan lokal yang mengambil keuntungan atas meningkatnya biaya-biaya kesehatan kita, lingkungan kita dan hak asasi manusia; seperti pada industri-industri riskan lainnya di bidang pertanian, minyak, farmasi, air dan senjata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa Indonesia Belum Menandatangani FCTC?&lt;br /&gt;Saat ini Indonesia sebagai satu-satunya Negara di Asia Tenggara bahkan Asia Pasifik yang belum menandatangai FCTC, padahal sejak awal (selama kurun waktu 2000-2003) Indonesia termasuk negara yang membidani dan menjadi kontributor yang aktif bagi lahirnya dokumen tersebut. Dalam pertemuan-pertemuan Intergovermental Negotiating Body (INB) delegasi Indonesia selalu hadir dengan timnya yang kuat dalam 6 kali pertemuan INB tersebut; namun pada detik terakhir, delegasi Indonesia tidak jadi diberangkatkan untuk menandatangi dokumen tersebut. Seharusnya ada pertanggungjawaban public tentang hal tersebut, karena berapa uang rakyat yang sudah dikeluarkan untuk pertemuan-pertemuan tersebut.&lt;br /&gt;Alasan yang dikemukakan oleh pemerintah pada waktu itu adalah alasan klasik seperti: tingginya tingkat konsumsi rokok kita, Indonesia termasuk dari lima Negara produsen tembakau terbesar di dunia, cukai dari rokok mencapai 50 trilyun rupiah, dan Indonesia memiliki 2000 perusahaan indsutri rokok dengan jumlah pekerjanya mencapai ratusan ribu orang. Sehingga perdebatannya justru didikotomikan antara para petani tembakau dan kesehatan masyarakat. Padahal secara faktual, para petani dan buruh pabrik rokok juga adalah korban dari penghisapan keuntungan industri rokok kita dan internasional. Social cost yang diderita anak-anak, remaja, pemuda, kaum perempuan dan warga miskin sangat besar. Belum lagi maraknya kasus narkoba saat ini justru pintu masuknya dari kebiasaan merokok yang akut karena cirri dan modus operandinya adalah sama yaitu adiksi (kecanduan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai bangsa saat kini kita seolah-olah bangga; padahal kita sedang dilecehkan oleh raksasa industri rokok. Untuk itulah NDONESIAN TOBACCO CONTROL NETWORK (ITCN) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menandatangai FCTC tersebut demi menyelamatkan generasi mendatang dari wabah penyakit yang disebarluaskan oleh industri rokok.&lt;br /&gt;---------------------------------------&lt;br /&gt;ITCN adalah jaringan masyarakat sipil Indonesia baik NGO, maupun individu yang peduli terhadap kerja-kerja advokasi demi melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, kerusakan sosial, kerusakan lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau. Untuk saat ini ITCN beranggotakan: Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Jakarta, Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta, Perguruan Karate GOKASI Jakarta, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan jantung Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen ndonesia (YLKI), Perkumpulan Keluarga Berencana Jawa Barat, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Senat Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Gerakan Pramuka Institut Pertanian Bogor, UPN Veteran, Universitas Esa Unggul, dst. ITCN bersifat egaliter dan dikoordinasi oleh anggota secara bergiliran sesuai dengan kebutuhan lembaga dan jaringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Info lebih lengkap dapat menghubungi&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;INDONESIAN TOBACCO CONTROL NETWORK (ITCN)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Tubagus Haryo Karbyanto&lt;br /&gt;HP. 0812-948-9558&lt;br /&gt;Alamat : Jalan pancawarga IV No 44 Cipinang Muara, Jakarta 13420&lt;br /&gt;Telp/Fax : 021-856-9008;&lt;br /&gt;Email : faktajakarta@yahoo.com; tubagusharyo@ gmail.com&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;sumber: www.satudunia.org, 15 May 2007&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-3411276516128853180?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/3411276516128853180/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=3411276516128853180' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/3411276516128853180'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/3411276516128853180'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/06/pemerintah-diminta-segera.html' title='Pemerintah Diminta Segera Menandatangani FCTC'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-5975766144591226173</id><published>2007-06-05T19:22:00.000-07:00</published><updated>2008-11-12T22:35:49.203-08:00</updated><title type='text'>Ayo Bergabung Bersama Kami !</title><content type='html'>Rekan-rekan yang budiman,&lt;br /&gt;Mari kita bersama menyebarkan kesadaran masyarakat untuk terhindar dari bahaya rokok yang dapat merenggut masa depan putra-putri tercinta, untuk meraih cita-citanya dimasa depan. Dengan bergabung bersama kami, rekan-rekan sekalian telah berpartisipasi untuk membangun Indonesia tercinta dari asap rokok dan keserakahan perusahaan-perusahaan rokok yang dengan segala tipu daya membelenggu tunas-tunas bangsa utk menjadi sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masukkan code html di bawah di blog/website pribadi anda untuk mendukung gerakan ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;textarea name="S1" rows="9" cols="52"&gt;&lt;p align="center"&gt;&lt;a href="http://indotc.blogspot.com"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5051250522885106786" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RoRkSBs8kbI/AAAAAAAAADs/R7QCkABBeOw/s400/banner0.jpg" border="0" width="400" height="267" /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Lindungi putra-putri anda dari ancaman bahaya ROKOK!&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/textarea&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;50 orang pertama yang menempatkan kampanye gerakan ini di blog/website pribadinya akan mendapatkan T-Shirt gerakan anti tembakau, dengan mengirimkan data lengkap dan alamat blog/website pribadinya ke &lt;a href="mailto:indotcnet@yahoo.com"&gt;indotcnet@yahoo.com&lt;/a&gt;. Buat rekan-rekan yang tidak mempunyai blog/website pribadi juga bisa ikut mendukung gerakan ini dengan mendapatkan T-Shirt, pin, sticker yang bisa dipakai untuk menyadarkan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RmYfNpfxRHI/AAAAAAAAACw/nQjsfnZZFZI/s1600-h/kaositcn.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5072776349617308786" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RmYfNpfxRHI/AAAAAAAAACw/nQjsfnZZFZI/s400/kaositcn.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RmYiwZfxRJI/AAAAAAAAADA/Gk39cXo5oPU/s1600-h/pin.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5072780245152646290" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RmYiwZfxRJI/AAAAAAAAADA/Gk39cXo5oPU/s320/pin.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-5975766144591226173?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/5975766144591226173/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=5975766144591226173' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5975766144591226173'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5975766144591226173'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/06/ayo-bergabung-bersama-kami.html' title='Ayo Bergabung Bersama Kami !'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RoRkSBs8kbI/AAAAAAAAADs/R7QCkABBeOw/s72-c/banner0.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-649221410578605463</id><published>2007-06-04T00:30:00.000-07:00</published><updated>2007-06-04T00:33:06.281-07:00</updated><title type='text'>Jaringan Kerja Pengendalian Masalah Tembakau Indonesia</title><content type='html'>1.   &lt;strong&gt;Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development/IFPPD&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Jl. Mesjid III No. 16  RT 08/05&lt;br /&gt;      Pejompongan. Jakarta Pusat&lt;br /&gt;      Tel/Fax: 021 5737422&lt;br /&gt;      Email: &lt;a href="mailto:ifppd@ifppd.org"&gt;ifppd@ifppd.org&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.   &lt;strong&gt;Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia/IAKMI&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;      Jl. Pegangsaan Timur 16&lt;br /&gt;      Jakarta Pusat 10320&lt;br /&gt;      Tel/Fax: 021 3145583&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.   &lt;strong&gt;Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia/YLKI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Jl. Pancoran Barat VII No.1 Duren Tiga&lt;br /&gt;      Jakarta 12760&lt;br /&gt;      Tel: 021 7971378; 7981858-9&lt;br /&gt;      Fax: 021 781038&lt;br /&gt;      Email: &lt;a href="mailto:konsumen@rad.net.id"&gt;konsumen@rad.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.   &lt;strong&gt;Komisi Nasional Perlindungan Anak&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;      Jl. T.B. Simatupang No. 33  Pasar Rebo&lt;br /&gt;      Jakarta Timur 13760&lt;br /&gt;      Tel: 021 8416157; 8416158&lt;br /&gt;      Fax: 021 8416158&lt;br /&gt;      Email: &lt;a href="mailto:komnaspa@rad.net.id"&gt;komnaspa@rad.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.   &lt;strong&gt;Yayasan Kanker Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Jl. Sam Ratulangi 35&lt;br /&gt;      Jakarta 10350&lt;br /&gt;      Telp: 021 3152603&lt;br /&gt;      Fax: 021 3108170&lt;br /&gt;      Email: &lt;a href="mailto:ykipusat@rad.net.id"&gt;ykipusat@rad.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.   &lt;strong&gt;Yayasan Jantung Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Jl. Teuku Umar 8&lt;br /&gt;      Jakarta Pusat&lt;br /&gt;      Tel: 021 3909176; 3909567&lt;br /&gt;      Fax: 021 3144670&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;7.   &lt;strong&gt;Forum Warga Kota Jakarta/FAKTA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Jl. Pancawarga IV No. 44&lt;br /&gt;      Cipinang Muara, Jakarta 13420&lt;br /&gt;      Tel/Fax: 021 8569008&lt;br /&gt;      Email: &lt;a href="mailto:faktajakarta@yahoo.com"&gt;faktajakarta@yahoo.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.   &lt;strong&gt;PKBI Jawa Barat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Jl. Soekarno Hatta no. 496&lt;br /&gt;      Bandung 40266&lt;br /&gt;      Tel: 022 7567997&lt;br /&gt;      Fax: 022 7514332&lt;br /&gt;      Email: &lt;a href="mailto:mcrpkbi@indosat.net.id"&gt;mcrpkbi@indosat.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.   &lt;strong&gt;Yayasan Mitra INTI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Jl. Tebet Barat Dalam VII C No. 5 B&lt;br /&gt;      Jakarta 12810&lt;br /&gt;      Tel: 021 8295136; 8319458&lt;br /&gt;      Fax: 021 8295136&lt;br /&gt;      Email: &lt;a href="mailto:yminti@indosat.net.id"&gt;yminti@indosat.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. &lt;strong&gt;Wanita Indonesia Tanpa Tembakau/WITT&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Jl. Sawo Perum Villa Sawo Kav. 12&lt;br /&gt;      Cipete, Jakarta Selatan&lt;br /&gt;      Tel: 021 7257940&lt;br /&gt;      Email: &lt;a href="mailto:infor@witt-online.org"&gt;infor@witt-online.org&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. &lt;strong&gt;Kwartir Pramuka Nasional/Pramuka IPB&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      FPIK – PSP&lt;br /&gt;      IPB Darmaga, Bogor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. &lt;strong&gt;Indonesian Smoking Control Foundation/LM3&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Jl. Tebet Barat Dalam IX C No. B-15&lt;br /&gt;      Jakarta 12810&lt;br /&gt;      Tel: 021 83702908&lt;br /&gt;      Fax: 021 8290474&lt;br /&gt;      Email: &lt;a href="mailto:lembaga_m3@yahoo.com"&gt;lembaga_m3@yahoo.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. &lt;strong&gt;Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;      Jl. Limau II, Kebayoran Baru&lt;br /&gt;      Jakarta Selatan&lt;br /&gt;      Tel/Fax: 021 7256157&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. &lt;strong&gt;Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia/ISMKMI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. &lt;strong&gt;Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Email: &lt;a href="mailto:sekjenISMKI@yahoo.com"&gt;sekjenISMKI@yahoo.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. &lt;strong&gt;Ikatan Psikologi Sosial Pascasarjana&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;      Fakultas Psikologi Universitas Indonesia&lt;br /&gt;      Kampus UI Depok, Gedung H Lt. 2           &lt;br /&gt;Depok&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-649221410578605463?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/649221410578605463/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=649221410578605463' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/649221410578605463'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/649221410578605463'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/06/jaringan-kerja-pengendalian-masalah.html' title='Jaringan Kerja Pengendalian Masalah Tembakau Indonesia'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-7614934472591023456</id><published>2007-06-04T00:25:00.000-07:00</published><updated>2007-06-04T00:27:14.199-07:00</updated><title type='text'>RUU Pengendalian Tembakau Siap Dibawa Ke Rapim DPR RI</title><content type='html'>Para pengusul RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan akhirnya berhasil bertemu Ketua DPR RI dalam audiensi 30/5/2007. Dalam audiensi tersebut inisiator RUU secara terang-terangan meminta dukungan Agung Laksono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah terlambat sekitar 45 menit dari yang dijadwalkan, akhirnya Ketua DPR RI menerima kelompok pengusul RUU yaitu Hakim S. Pohan, Aisyah Hamid Baidlowi, Tuti Loekman, Alvin Lie, Elva Hartati dan Nidalia Djohansyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Audiensi yang diprakarsai oleh Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan ini bermaksud untuk mendapatkan perhatian Ketua DPR, bahwa RUU yang sampai hari ini telah ditandatangani oleh 226 Anggota Parlemen tersebut, kini statusnya masih tetap dalam proses, belum ada peningkatan signifikan. “Padahal remaja dan anak-anak di sekolah yang jadi korban industri rokok semakin mengkhawatirkan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim S. Pohan juga menyebutkan bahwa persepsi Baleg DPR masih simpang siur terhadap RUU tersebut, ada yang menganggap RUU Anti Rokok ataupun RUU Larangan Merokok. “Padahal yang diusung adalah RUU Penanggulangan Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan,” ungkap Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alotnya Baleg memasukkan RUU ini ke Prolegnas 2007 karena masih menganggap masalah tembakau belum menjadi urgensi nasional. Yang selama ini menjadi keberatan khalayak adalah mitos bahwa jika ada regulasi masalah tembakau maka industri rokok akan gulung tikar dan terjadi pengangguran. Padahal, rokok adalah produk inelastis, dimana produksi rokok tidak tergantung pada harga karena rokok sifatnya adiktif, sehingga berapa pun harganya, orang akan tetap membelinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RRC yang menyuplai 38% tembakau di dunia dengan total produksi rokok 1,7 triliun batang sudah meratifikasi FCTC, sementara Indonesia yang hanya menyuplai 2,3% tembakau dunia dengan total produksi rokok 220-240 milyar batang menolak menandatangani FCTC bahkan sampai hari ini tidak bersedia melakukan aksesi/meratifikasi FCTC, yang tujuan utamanya adalah untuk melindungi generasi sekarang dan generasi mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, dan lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan asap tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang Miskin Konsumen Rokok Terbesar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh Hakim memaparkan bahwa salah besar kalau RUU ini belum dianggap urgen. Data yang dilaporkan Susenas maupun BPS menunjukkan fakta yang ada. Keadaan semakin mengkhawatirkan dengan meningkatnya jumlah perokok anak. 5 - 10 tahun. Pada periode 1995 – 2001 jumlah perokok kelompok umur ini berkisar 0,4 – 0,6%, namun pada periode tiga tahun berikutnya, 2001 – 2004, meningkat drastis hampir 4 kali lipat yaitu 1,8%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diperkirakan pada 2007, jumlah keluarga miskin (gakin) di Indonesia,sebesar 19 juta jiwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 2/3 laki-laki gakin merokok, sehingga 12 juta kepala keluarga gakin adalah perokok Belanja rokok orang miskin 23 triliun/tahun, sementara APBN untuk DEPKES hanya 17 triliun. Sedangkan belanja makanan pokok anjlog dari 28% menjadi 19%. Itulah mengapa banyak ditemukan busung lapar di tengah keluarga miskin, karena alokasi makanan pokok dialihkan untuk membeli rokok. Rokok, bagi keluarga miskin justru memiskinkan orang miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agung Laksono memberi respon positif dan akan membahasnya di RAPIM DPR. “Apalagi RUU ini sudah memenuhi persyaratan dasar, yaitu sudah masuk Baleg dan naskah akademis sudah ada. Saya akan lanjutkan ke Rapat Pimpinan Dewan untuk dibahas kembali, dan pada akhirnya akan dibawa ke BAMUS untuk ditindaklanjuti.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agung pun menambahkan bahwa RUU tersebut tidak perlu diragukan dan dicemaskan, karena jelas-jelas tidak akan merugikan industri rokok. Jika telah disepakati di fraksi, akan dibawa ke paripurna dan selanjutnya akan dibahas di BAMUS. “Mudah-mudahan pada periode kita tahun 2004-2009 sudah bisa,” saat Agung menutup audiensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Audiensi sebelumnya juga telah dilakukan di hadapan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, Selasa 29/5/07 lalu. Dalam kesempatan tersebut Hidayat menambahkan, sebagai Ketua MPR kapasitasnya sebatas mendukung pembuatan opini. “Karena dukungannya secara politis tidak akan memberi nilai tambah apapun, malah bisa menimbulkan tafsir politik yang macam-macam,” imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk informasi lebih lanjut hubungi:&lt;br /&gt;Endah/Eva/Neni 021 70608262 dan 021 5737422&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-7614934472591023456?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/7614934472591023456/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=7614934472591023456' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7614934472591023456'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7614934472591023456'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/06/ruu-pengendalian-tembakau-siap-dibawa.html' title='RUU Pengendalian Tembakau Siap Dibawa Ke Rapim DPR RI'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-4290094871380023104</id><published>2007-05-30T22:45:00.000-07:00</published><updated>2007-05-30T23:04:53.485-07:00</updated><title type='text'>Politik Cukai dan Kedermawanan Industri Rokok</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh: Tulus Abadi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;(Ketua III Komisi Nasional Penanggulangan Masalah Merokok dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia industri rokok begitu digdaya, bahkan jumawa. Tak hanya secara ekonomi, tapi juga sosial, politik, bahkan kultural. Saat puncak krisis ekonomi sekalipun (1997), satu-satunya entitas industri yang masih membukukan nilai laba hanyalah industri rokok. Industri lain ibarat hidup segan mati tak hendak. Ini ironi, ketika mayoritas masyarakat mengalami pailit ekonomi, sebatang rokok justru menjadi tumpahan pelarian sosial yang efektif. Pundi-pundi industri rokok terus berdenyut berkat derasnya sulutan rokok konsumen kendati fulus konsumen lesu darah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betapapun digdaya, toh menjadi sangat naif jika pemerintah menyanjung-nyanjung industri rokok setinggi langit hanya karena industri rokok memberikan suntikan cukai dan pajak sebesar Rp 50 triliun (2006). Menurut pemerintah, via Rp 50 triliun industri rokok berkontribusi signifikan terhadap pencerdasan bangsa dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar industri rokok telah menggelontorkan "darah segar" bagi cash flow anggaran pendapatan dan belanja negara. Pendapatan cukai 90 persen berasal dari cukai rokok, sementara kontribusi alkohol/etil alkohol hanya 10 persen. Pemerintah praktis tidak berkeringat untuk mendapatkannya. Namun, ini hanyalah fenomena semu, yang secara radikal harus dipertanyakan: benarkah industri rokok berkontribusi signifikan terhadap pengentasan masyarakat miskin dan pencerdasan anak bangsa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tunggu dulu. Angka Rp 50 triliun harus dilihat secara lebih cerdas, kreatif, dan dengan spektrum yang meluas. Sebab, di balik angka itu, sangat boleh jadi industri rokok justru menjadi pecundang atas pertumbuhan ekonomi karena sebenarnya industri rokoklah yang mengawetkan dan menciptakan "kemiskinan struktural", di samping kemiskinan kultural yang diidap sebagian masyarakat Indonesia. Berikut adalah data tandingan untuk mematahkan argumen industri rokok adalah pengentas masyarakat miskin dan pencerdas anak bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari perspektif kesehatan, rokok/tembakau secara klinis terbukti menimbulkan dampak eksternal bagi kesehatan manusia. Pada sebatang rokok, terdapat 4.000 jenis racun kimia, 10 di antaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker). Tak aneh jika di Indonesia, menurut Dr Soewarta Kosen (An Economic Analysis of Tobacco Use in Indonesia, National Institute of Health Research &amp; Development, 2004), pada periode 2001 jumlah kematian yang berhubungan dengan konsumsi tembakau mencapai 427.948 jiwa atau merupakan 22,5 persen dari total kematian di Indonesia. Dahsyat!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada periode yang sama, masih menurut Kosen, total biaya konsumsi tembakau adalah Rp 127,4 triliun, yang digunakan untuk belanja tembakau, biaya pengobatan sakit akibat mengonsumsi tembakau, kecacatan, dan kematian dini. Angka tersebut setara dengan 7,5 kali lipat penerimaan cukai tembakau tahun yang sama, yaitu Rp 16,5 triliun. Jadi dalam hal ini pemerintah tekor alias nombok. Fenomena seperti ini juga lazim terjadi di semua negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan masalah kemiskinan, Dr Tuti Soerojo, mantan konsultan Badan Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia, mengemukakan analisis yang lebih mengerikan. Menurut dia, ketika pada 2005 masyarakat miskin berjumlah 60 juta jiwa (15 juta keluarga), ternyata 2 dari 3 laki-laki pada masyarakat miskin tersebut adalah perokok aktif. Jika harga rokok Rp 500 per batang, dan konsumsi rokok 2 dari 3 laki-laki pada masyarakat miskin tersebut minimal 10 batang per hari, hasilnya: 2/3 x 15 juta x 10 batang x Rp 500 = Rp 50.000.000.000 per hari (baca: 50 miliar per hari!). Ini setara dengan 10 ribu ton beras per hari. Dan jika per tahun, angkanya menjadi Rp 18.250.000.000.000 (baca: 18 triliun rupiah!). Bandingkan dengan subsidi pemerintah dari dana kompensasi bahan bakar minyak pada 2006 yang hanya Rp 3,6 triliun. Masya Allah!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih mengerikan lagi, ternyata proporsi konsumsi tembakau pada keluarga miskin jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan proporsi biaya kesehatan dan pendidikannya. Data empiris Badan Pusat Statistik membuktikan, pada periode 1996-2003, belanja tembakau dan sirih pada keluarga miskin 7,6 persen dari total pengeluaran. Sementara itu, pada saat yang sama keluarga miskin hanya mengalokasikan 2,6 persen untuk biaya pendidikan dan 1,9 persen untuk kesehatan dari total pengeluaran (Dr Puguh Irawan, BPS, Mei 2004). Selaras dengan itu, Survei Ekonomi dan Kesehatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2003) juga membuktikan keluarga miskin rata-rata mengalokasikan 8 - 9 persen pengeluarannya untuk belanja tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data tersebut, seharusnya pemerintah berterima kasih kepada orang miskin, bukan kepada industri rokok. Sebab, fulus Rp 50 triliun sejatinya bukan dari orang kaya Indonesia, bukan pula dari industri rokok, melainkan dari orang-orang miskin itu. Mereka sendiri yang mengentaskan diri dari kemiskinan dan membiayai pendidikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Bagaimana mungkin dana orang miskin, yang slotnya sangat terbatas, masih pula "disalahgunakan" untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan merusak dirinya. Dana yang terbatas itu idealnya dialokasikan untuk belanja sembako, kesehatan, dan pendidikan. Berbagai kasus busung lapar yang menimpa keluarga miskin diindikasikan tak hanya karena mereka minim biaya untuk menyehatkan balitanya, tapi lebih karena "mismanajemen" terhadap pendapatan yang diperolehnya. Betapa tidak, jika si suami malah menggelontorkan pendapatannya untuk satu bungkus rokok per hari. Harga satu bungkus rokok setara dengan harga 1 kg telur, sangat cukup untuk membebaskan si kecil dari serangan busung lapar (menurut ilmu gizi, satu butir telur per minggu sudah cukup membebaskan balita dari potensi busung lapar!).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi industri rokok bukanlah sinterklas. Justru industri rokoklah yang memelihara dan mengawetkan kemiskinan masyarakat. Industri rokok tidak lebih dari &lt;em&gt;robbery&lt;/em&gt; yang berkedok sinterklas, dan orang-orang miskin adalah korban massalnya, bukan para the haves. Sebab, the haves hanya mengalokasikan kurang dari 4 persen total pendapatannya untuk belanja tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah jangan terkecoh oleh lubang jebakan ini. Pemerintah bisa menggunakan instrumen yang dalam khazanah ilmu ekonomi disebut &lt;em&gt;pareto optimally principles&lt;/em&gt;. Artinya, sebagai entitas ekonomi, komoditas tembakau tetap bisa dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi dan pendapatan negara, yaitu dengan menaikkan tarif cukai. Tarif cukai di Indonesia masih sangat rendah, maksimal 30 persen. Itu pun hanya terhadap beberapa perusahaan besar, seperti Gudang Garam, HM Sampoerna, dan Djarum. Di luar negeri, termasuk di Thailand, tarif cukainya mencapai 75 persen dari harga jual rokok. Memang, baru saja Menteri Keuangan via Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 telah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok sebesar tujuh persen mulai 1 Maret 2007, dan menetapkan tarif cukai spesifik mulai 1 Juli 2007. Masih terlalu kecil persentase kenaikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah juga harus memperhatikan dampak eksternalitas tembakau tersebut. Dengan prinsip ini, pemerintah bisa mendapatkan kue ekonomi yang jauh lebih besar, dan korban atas dampak eksternalitas tembakau bisa juga lebih segmented. Implementasi pareto optimally principles harus diimbangi dengan suatu filosofi universal bahwa barang yang dikenai cukai adalah "barang berdosa" (barang yang punya dampak negatif). Cukai adalah instrumen untuk membatasi penggunaan barang berdosa tersebut. Sebagian dana cukai mestinya dikembalikan untuk penanggulangan dampak negatif rokok/tembakau. Pemerintah selama ini mengalami "sesat pikir" karena hanya mengeksploitasi cukai sebagai instrumen untuk mendapatkan segepok rupiah belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;sumber: Koran Tempo Edisi 9 April 2007&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-4290094871380023104?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/4290094871380023104/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=4290094871380023104' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/4290094871380023104'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/4290094871380023104'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/05/politik-cukai-dan-kedermawanan-industri.html' title='Politik Cukai dan Kedermawanan Industri Rokok'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-2113646779701836995</id><published>2007-05-28T23:07:00.000-07:00</published><updated>2007-05-28T23:09:03.218-07:00</updated><title type='text'>Rokok Meningkatkan Resiko Kebutaan</title><content type='html'>Baru-baru ini tim peneliti Inggris menemukan bukti baru yang semakin menguatkan bahaya merokok. Tidak hanya menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi, merokok juga meningkatkan resiko degenerasi macular, salah satu penyebab kebutaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelainan pada bagian macula di retina mata yang sering disebut age related macular degeneration (AMD) umumnya muncul saat orang memasuki usia lanjut, biasanya di atas usia 50 tahun. Mula-mula pandangan penderita AMD kabur dan kesulitan membaca disertai adanya titik gelap di area pandangnya. Makin lama titik gelap tersebut makin besar sehingga penderitanya mengalami kebutaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim peneliti dari Cambridge University mempelajari hubungan antara rokok dan AMD. Dalam penelitian tersebut, mereka menemukan bahwa orang-orang yang hidup bersama perokok selama lima tahun akan resiko terkena AMD dua kali lipat daripada yang tidak. Sedangkan perokok rutin beresiko tiga kali lipat. Laporan ini dimuat dalam Journal of Opthalmology.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya para peneliti telah mengetahui bahwa merokok meningkatkan resiko gangguan penglihatan. Namun, dengan hasil penelitian ini membuktikan bahwa rokok juga memiliki pengaruh buruk yang sama pada orang di sekitarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun belum tentu menyebabkan kebutaan, penderitanya akan mengalami gangguan penglihatan. Sekitar 500 ribu orang di Inggris diketahui menderita AMD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para peneliti mempelajari 435 orang yang menderita AMD dan 280 orang yang tidak dengan melihat gaya hidup dan pekembangan penyakitnya. Mereka menemukan bahwa semakin sering seseorang merokok, semakin besar resiko terkena AMD termasuk pasangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pecandu rokok yang menghisap satu bungkus rokok atau lebih dalam sehari selama 40 tahun memiliki resiko tiga kali lipat lebih besar daripada yang tidak merokok. Sementara itu, orang yang hidup bersama dengan perokok selama minimal 5 tahun beresiko dua kali lipat lebih besar. Meskipun demikian, untuk orang yang berhenti merokok lebih dari 20 tahun atau lebih, resikonya turun sebesar yang bukan perokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis pendamping laporan tersebut Profesor John Yates menyatakan, para peneliti telah menunjukkan hubungan yang jelas antara rokok dan penyakit. "Di antara berbagai faktor lingkungan yang diteliti sebagai penyebab AMD, merokok adalah salah satu yang paling terlihat jelas hubungannya," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anita Lightstone, kepala bagian kesehatan mata di Royal National Institute antusias dengan temuan tersebut. "Ini adalah temuan yang sangat penting dan menjadi bukti yang memperkuat upaya larangan merokok di tempat umum," katanya. Pemerintah Inggris sendiri telah mengajukan larangan merokok di seluruh kantor, kecuali kedai minuman yang tidak menyediakan makanan atau klub-klub tertutup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;sumber: &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.hobibaca.com/hbc/contain_preview.php?menu=Artikel&amp;idx=1157"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;http://www.hobibaca.com/hbc/contain_preview.php?menu=Artikel&amp;amp;idx=1157&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-2113646779701836995?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/2113646779701836995/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=2113646779701836995' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/2113646779701836995'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/2113646779701836995'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/05/rokok-meningkatkan-resiko-kebutaan.html' title='Rokok Meningkatkan Resiko Kebutaan'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-7848633691993839562</id><published>2007-05-28T22:54:00.000-07:00</published><updated>2007-05-28T22:58:57.165-07:00</updated><title type='text'>Rokok dan Kemiskinan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh: Ahmad Syafii Maarif &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tidak tahu berapa persen dari enam miliar lebih penduduk bumi yang hobi merokok, sebuah kebiasaan yang tiap hari dan tiap malam membakar uang dalam hitungan yang tidak tanggung-tanggung. Di Indonesia, di kota dan di dusun, dengan mudah dapat disaksikan para perokok ini, dari usia SD sampai mereka yang tua bangka, demikian asyiknya menikmati racun nikotin. (Nicotine dalam bahasa Inggris berarti ''alkohol beracun yang terkandung dalam tembakau'').&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang sering meresahkan adalah tabiat perokok yang tak hirau dengan lingkungan, asap rokok tetap mengepul. Di atas bus yang sarat dengan penumpang, di atas kereta api, di tempat-tempat umum, ahli hisap ini tak punya beban apa pun untuk mendemonstrasikan keahliannya minum racun itu. Penderitaan orang lain yang bersebelahan duduk dengannya nyaris tidak dipertimbangkan. Dengan demikian, perokok adalah egoistik dalam formatnya yang sempurna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksikan pulalah petani perokok. Jika bukan rokok putih, udut gelinting pun jadi. Dengan tembakau yang dibungkus dalam daun nipah, kelekai jagung, dan jenis dedaunan lainnya, para petani itu memuaskan dirinya dengan menghembuskan asap udutnya ke udara, tidak jarang dalam bentuk lingkar-melingkar. Saya punya pengalaman dengan anak sendiri yang sudah merokok sejak di SMA. Hampir setiap kali dia merokok, kami "berkelahi" agar dia tobat dari rokok, tetapi belum berhasil. Ada dua kata kunci yang sering saya gunakan untuknya: Mubazir dan paru-parumu! Siapa tahu pada suatu hari, anak satu-satunya ini akan memahami dua kata kunci itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya memang pernah mendengar seorang tokoh yang sangat keras kepala dalam perkara rokok ini. Istri, anak, dan teman, semuanya gagal mengingatkannya agar berhenti membakar uang. Tetapi dalam usia lanjut, ternyata protes sang cucu telah menaklukkannya. Tokoh ini sudah talak tiga dengan rokok. Saya tidak tahu, apakah anak saya harus menunggu cucu dulu, baru sadar, sementara anaknya sendiri belum berusia tiga bulan. Tidak mudah memang menyadarkan seseorang tentang buruknya tabiat merokok. Orang yang paling tidak tahu diri adalah si penganggur perokok, sudah berkeluarga lagi. Demi rokok, dia seperti tak hirau apakah dapurnya berasap atau tidak, apakah tambahan susu untuk anaknya tersedia atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Egoisme perokok dapat berdampak destruktif sangat jauh bagi anak keturunannya. Termasuk dalam kategori ini adalah pengamen yang berkeliaran di simpang jalan lampu merah di kota-kota. Sambil mengamen rokok pun tak lepas dari mulutnya. Tidak ada kesadaran dan rasa malu di sini, hasil ngamen pun juga untuk dibakar, tidak peduli siang hari bulan puasa. Demikian kasarkah perasaan sebagian manusia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak di antara pengamen ini berpakaian aneh-aneh, norak, badan penuh tato, rambut belang-belang, dan tidak jarang merangkap sebagai pencandu narkoba. Aduhai bangsaku, betapa gelapnya masa depan kita, jika para pencandu ini menjadi pemimpin partai politik misalnya, ketika peluang itu terbuka baginya. Pencandu dan premanisme sesungguhnya beradik-berkakak. Rokok adalah salah satu penyebab kemiskinan dan kesengsaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba amati panorama di bawah ini. Di Saudi Arabia, ada fatwa pengharamam merokok. Di berbagai ruang publik terbaca peringatan ini: "al-tadkhin mamnu' atau mamnu' al-tadkhin (haram merokok). Tetapi apa yang berlaku dalam realitas? Dari sekitar 23 juta penduduk kerajaan itu, enam juta adalah pencandu rokok berat. Tidak kurang dari 12 miliar riyal (sekitar Rp 28,8 triliun) dihabiskan pencandu ini saban tahun. (Lihat Padang Ekspres, 9 April 2007, hlm 5). Sekiranya mereka mengurangi separuh saja dari tabiat itu, akan tersedia dana Rp 14,4 triliun untuk memberdayakan orang miskin di Indonesia misalnya. Bukankah secara syar'i di sana rokok adalah barang haram?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bayangkan, jika seperlima saja penduduk bumi perokok mengurangi separuh saja kebiasaan itu selama setahun, jika ukuran Saudi kita gunakan, maka akan terkumpul dana lebih dari Rp 5.760 triliun. Angka sangat kasar ini saja sudah demikian raksasa untuk menolong dunia dari ancaman kemiskinan. Tetapi saya sadar sepenuhnya, bahwa semuanya ini hampir mustahil untuk diturunkan menjadi kenyataan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan memang tujuan Resonansi ini bukan mengarah ke sana. Setidak-tidaknya, kita mungkin akan semakin sadar tentang betapa gilanya dunia ini, untuk rokok selama setahun saja uang harus dipanggang sia-sia dalam hitungan yang dahsyat. Apalagi jika puasa merokok selama setahun, maka jumlah dana untuk melawan kemiskinan akan membengkak menjadi Rp 11,520 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak usahlah terlalu jauh kita menerawang. Di sebuah kampung saja misalnya ada gerakan mengurangi merokok, dan uangnya dipakai untuk meningkatkan mutu pendidikan, berapa banyak dana yang bisa diinfaqkan, bukan? Syaratnya tunggal: Mau berjihad melawan rokok. Siapa tahu, manfaatnya akan sangat besar bagi anak didik kita yang serba kekurangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;sumber: &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=289761&amp;kat_id=19"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=289761&amp;amp;kat_id=19&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;  17 April 2007 &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-7848633691993839562?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/7848633691993839562/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=7848633691993839562' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7848633691993839562'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7848633691993839562'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/05/rokok-dan-kemiskinan.html' title='Rokok dan Kemiskinan'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-7855877137684357115</id><published>2007-05-28T22:44:00.000-07:00</published><updated>2007-05-28T22:47:35.652-07:00</updated><title type='text'>Merokok dan alkohol lebih berbahaya dari ganja/cimeng</title><content type='html'>Ada informasi menarik, hasil penelitian dari UK. Para ahli narkotika di Inggris berpendapat, sistem ranking obat narkotika yang sekarang ini berlaku, tidak rasional, arbiter dan tidak transparan. Sistem yang dianut sampai sekarang, membagi narkotika menjadi tiga kelas yakni A, B dan C. Kelas A untuk yang paling berbahaya dan kelas C untuk yang bahayanya paling rendah. Bukti ilmiah menunjukkan, kokain dan heroin (putauw) amat membahayakan kesehatan dan jiwa, karena itu disepakati masuk kelas A. Barbiturat (mis. Luminal) masuk kelas B, sedangkan steroid dan kanabis masuk kelas C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut penelitian terbaru yang diterbitkan majalah kedokteran terkemuka Lancet akhir Maret 2007, alkohol secara hukum legal, namun sebetulnya lebih berbahaya dari ekstasi, LSD maupun ganja. Alkohol masuk ranking lima, sedangkan rokok nomor 9 dan ekstasi nomor 18.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk diketahui, para peneliti membuat ranking satu sampai 20. Komentar mengenai bahaya merokok yang lebih berbahaya dari cimeng/ganja ini dapat dibaca di harian The Independent terbitan Inggris, Jumat 23 Maret 2007. Urutan satu sampai 20 itu, disusun berdasarkan dampak buruk terhadap kesehatan fisik, kemungkinan ketergantungan, dan dampak sosial, termasuk dampak buruk kepada keluarga, masyarakat, masalah kriminal, dan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengatasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah Komisi Independen yang dibentuk oleh Royal Society of Arts, mengatakan, peraturan publik yang ada sekarang ini dipicu oleh kepanikan moral, yang seharusnya tidak bertujuan memasukkan orang ke penjara, tetapi untuk mengurangi akibat buruk narkotika, rokok maupun alkohol secara rasional berdasarkan bukti-bukti terbaru yang sahih.Professor David Nutt, sebagai peneliti utama, menekankan bahwa klasifikasi yang sekarang berlaku tidak sesuai untuk menilai dampak buruk, dan tidak bisa dipakai untuk mencapai tujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukuman untuk pengguna narkotika perlu direvisi berdasarkan dampak buruk yang diakibatkan oleh narkotika yang dipakai, agar respons hukuman lebih proporsional. Dapat disimpulkan bahwa merokok dan alkohol menurut penelitian ini mempunyai dampak buruk yang berat, melebihi dampak buruk ekstasi dan ganja. Ini merupakan kesimpulan baru yang berbeda dengan pendapat sebelumnya. Sedangkan kokain, heroin atau putauw tetap mempunyai dampak paling buruk.Sedangkan ganja masih kontroversi. Menurut penelitian di Inggris tersebut, urutan dampak buruknya rendah, tidak seberat yang dikira sekarang ini. Namun badan kesehatan dunia (WHO) tetap menganggap dampak buruk ganja termasuk yang berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;sumber: &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.zeropaid.com/bbs/archive/index.php/t-42338.html"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;http://www.zeropaid.com/bbs/archive/index.php/t-42338.html&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-7855877137684357115?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/7855877137684357115/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=7855877137684357115' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7855877137684357115'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/7855877137684357115'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/05/merokok-dan-alkohol-lebih-berbahaya.html' title='Merokok dan alkohol lebih berbahaya dari ganja/cimeng'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-722905950683098216</id><published>2007-05-28T22:12:00.000-07:00</published><updated>2007-05-28T22:26:19.286-07:00</updated><title type='text'>Fakta Seputar Tembakau</title><content type='html'>&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Hampir satu dari tiga orang dewasa merokok. Prevalensi merokok di kalangan orang dewasa meningkat menjadi 31,5% tahun 2001 dari 26,9 % pada tahun 1995. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Nikotin merupakan racun alkaloid yang hanya ada di dalam tembakau, sangat adiktif (menyebabkan ketagihan) dan mempengaruhi otak dan susunan saraf pusat. Dalam jangka panjang, nikotin akan menekan kemampuan otak untuk mengalami kenikmatan, sehingga petembakau senantiasa membutuhkan kadar nikotin yang lebih tinggi untuk mencapai tingkat kepuasan dari ketagihannya &lt;span style="font-size:85%;"&gt;(&lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.ftc.gov/bcp/menutobac.htm"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;http://www.ftc.gov/bcp/menutobac.htm&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;).&lt;/span&gt; &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sifat nikotin yang sangat adiktif ini dibuktikan oleh adanya “jurang” antara jumlah perokok yang ingin berhenti merokok dan mereka yang berhasi. Survei pada anak-anak sekolah usia 13-15 tahun di Jakarta menunjukkan bahwa 20,4% adalah perokok tetap,dan 80% diantaranya ingin berhenti merokok tetapi tidak berhasil. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Salah satu alasan mengapa banyak orang sulit menerima bahaya penggunaan tembakau terhadap kesehatan adalah karena tidak merasakan timbulnya penyakit, Padahal jika sudah terkena pengaruh adiktif dari nikotin dalam tembakau, mereka menjadi sulit untuk berhenti. dan dalam tenggang waktu yang cukup lama (20 - 25 tahun) sejak seseorang mulai menggunakan tembakau maka mulai akan timbul berbagai penyakit, seperti kanker paru, dll. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Asap tembakau dapat mengganggu kehamilan. Ibu hamil yang menggunakan tembakau dapat mengalami kejang, kehamilan (eklampsia) dan keguguran. Selain itu tembakau juga dapat menyebabkan bayi yang lahir dari ibu yang metembakau mengalami BBLR, gangguan tumbuh kembang, serta gangguan lain seperti gangguan oksigenasi janin, imunitas dan enzim pernapasan. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Nikotin dan zat kimia lain dalam tembakau mengalir juga dalam air susu ibu (ASI). Anak yang menjadi perokok pasif sekaligus mendapat ASI yang tercemar zat kimia dalam tembakau memiliki kadar kotinin (hasil tambahan nikotin) yang tinggi dalam urin mereka. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tembakau juga dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan reproduksi. Pada laki-laki tembakau dapat menyebabkan infertilitas, impotensi, dan gangguan pada sperma. Pada perempuan tembakau dapat menyebabkan kehamilan di luar kandungan, nyeri haid, menopause dini serta infertilitas. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dalam Sidang Majelis Kesehatan Dunia (WHO) ke 56 pada bulan Mei 2003, 192 negara anggota WHO dengan suara bulat mengadopsi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control - FCTC) yaitu perjanjian kesehatan masyarakat yang pertama, Melarang pernyataan yang menyesatkan, termasuk “light,” dan mild,” serta “rendah tar”. Pernyataan yang menyesatkan bertujuan untuk menyamarkan bahaya kesehatan yang berkaitan dengan tembakau. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Asap tembakau mengandung 4000 bahan kimia, tar, dan nikotin, termasuk 43 diantaranya yang diketahui menyebabkan kanker (karsinogen) pada manusia, namun di tingkat internasional, industri tembakau telah menghabiskan jutaan dollar untuk membantah bukti-bukti ilmiah mengenai dampak negatif asap tembakau pada kesehatan, karena dapat merugikan kepentingan usaha mereka. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sejak pertengahan tahun 1950- an, industri tembakau di negara maju telah menyembunyikan fakta mengenai bahaya metembakau bagi kesehatan dan berupaya keras untuk tidak mengindahkan undang-undang tembakau di negara tersebut dan berusaha membeli pengaruh (politis) untuk melawan upaya pengendalian tembakau &lt;span style="font-size:85%;"&gt;(WHO, Report of the Committee on Experts of Tobacco Industry Documents. July 2000)&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p&gt;Versi Cetak Untuk mendownload, klik kanan mouse anda dan klik Save Target As...&lt;br /&gt;1. &lt;a href="http://lib.kesrepro.info/itcn/factsheet-yki1.pdf"&gt;full color&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;2. &lt;a href="http://lib.kesrepro.info/itcn/factsheet-yki2.pdf"&gt;black &amp;amp; white&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-722905950683098216?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/722905950683098216/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=722905950683098216' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/722905950683098216'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/722905950683098216'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/05/fakta-seputar-tembakau.html' title='Fakta Seputar Tembakau'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-426011022242886901</id><published>2007-05-27T19:50:00.000-07:00</published><updated>2007-05-27T20:09:00.910-07:00</updated><title type='text'>Urgensi Rancangan Undang-Undang Tembakau</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Oleh: Tulus Abadi &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;ANGGOTA PENGURUS HARIAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi negeri ini, industri rokok mempunyai dimensi kepentingan yang amat luas, nyaris tak terbatas. Hampir tidak ada sisi kehidupan yang "suci" dari sentuhan "tangan kuasa" industri rokok. Sektor ekonomi, keuangan, sosial, budaya, pendidikan, pentas musik, olahraga, dan pesta politik pun tidak menggeliat jika tidak disentuh oleh "raja midas", industri rokok. Jalannya roda pemerintah ini pun amat bergantung pada injeksi industri rokok. Efek candu yang diciptakan dan menimbulkan ketergantungan kronis ini seolah menegasikan semua aspek eksternalitas rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, ketika sebuah lembaga bernama Forum Parlemen Indonesia (&lt;em&gt;Indonesian Parliament Forum&lt;/em&gt;) menelurkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Dampak Tembakau (sebut saja RUU Tembakau) bagi Kesehatan, banyak pihak kebakaran jenggot, terutama kalangan industri rokok. Bak gaya sepak bola, industri rokok menggunakan jurus total football untuk menganulir RUU ini, termasuk "membeli" ilmuwan dari universitas termasyhur di negeri ini. RUU ini telah mengantongi dukungan 224 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (40,7&gt; persen) dan kini sedang didesakkan untuk menembus Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007/2008 melalui pintu masuk Badan Legislasi DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Layak dipertanyakan, atas pertimbangan apa sehingga RUU ini urgen untuk segera dibahas dan disahkan? Tidak terlalu sulit membeberkan pembenarannya. &lt;strong&gt;Pertama&lt;/strong&gt;, kepentingan kesehatan dan sosial. Ekses eksternalitas tembakau dengan segala turunannya sudah final. Sebatang rokok mengandung 4.000 racun kimia berbahaya, 10 di antaranya bersifat karsinogenik. Ekses negatif itu tidak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga ekses sosial, ekonomi, moral, dan budaya. Disertasi Rita Damayanti (dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2006) membuktikan perilaku merokok berkontribusi signifikan terhadap tumbuhnya berbagai penyakit sosial, seperti penggunaan narkotik, tindak kekerasan, bahkan HIV/AIDS. Sergapan asap rokok terhadap pelajar kini pun amat merisaukan, setidaknya menurut Global Youth Tobacco Survey 2006 versi WHO, yaitu 37,3 persen pelajar laki-laki dan perempuan di Indonesia mengaku pernah merokok serta 24,5 persen pelajar laki-laki bahkan telah menjadi perokok aktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, menurut analisis Soewarta Kosen (ahli ekonomi kesehatan Litbang Departemen Kesehatan), total tahun produktif yang hilang karena penyakit yang terkait dengan tembakau di Indonesia pada 2005 adalah 5.411.904 disability adjusted life year (DALYs). Jika dihitung dengan pendapatan per kapita per tahun pada 2005 sebesar US$ 900, total biaya yang hilang US$ 4.870.713.600!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedua&lt;/strong&gt;, ketika dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat rokok begitu menggawat, ironisnya hingga detik ini kita belum mempunyai produk hukum yang secara komprehensif mengatur industri rokok. Bagaimanapun industri rokok adalah industri yang memproduksi dan memasarkan "barang bermasalah". Saat ini masalah bahaya rokok hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bahaya Rokok bagi Kesehatan, yang merupakan turunan dari Pasal 44 UU tentang Kesehatan. Namun, faktanya, PP ini nyaris tidak bisa "mematuk" siapa pun yang melanggarnya, termasuk pelanggaran jam tayang iklan rokok oleh media massa. Secara historis-politis, proses pembahasan PP ini justru didikte oleh industri rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketiga&lt;/strong&gt;, konstelasi politik internasional. RUU Penanggulangan Dampak Tembakau menjadi urgen mengingat saat ini pemerintah Indonesia telah menjadi obyek cemoohan komunitas internasional, terutama oleh negara anggota WHO dan komunitas lembaga swadaya masyarakat. Bahkan pemerintah Indonesia diberi award bernama ashtray award, alias negara keranjang sampah nikotin. Itu semua terjadi karena pemerintah Indonesia tidak menandatangani/meratifikasi konvensi yang bernama &lt;em&gt;Framework Convention on Tobacco Control&lt;/em&gt; (&lt;strong&gt;FCTC&lt;/strong&gt;).&gt; Penolakan pemerintah Indonesia terhadap FCTC merupakan pengingkaran terhadap komitmen internasional, karena delegasi Indonesia justru terlibat aktif dalam pembahasan draf FCTC (sebagai drafting committee members). Delegasi Indonesia juga menerima secara bulat substansi FCTC dalam Sidang Kesehatan Dunia (World Health Assembly) di Jenewa, Swiss, Mei 2003. Kini FCTC telah menjadi hukum internasional dan 137 negara telah meratifikasinya. &lt;strong&gt;Satu-satunya negara di Asia yang tidak menandatangani FCTC&lt;/strong&gt;, ya, &lt;strong&gt;Indonesia&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu mengapa industri rokok dan kroni-kroni dekatnya begitu serius "menaklukkan" Badan Legislasi DPR agar tidak memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas 2007/2008? Akankah eksistensi mereka tergusur? Itulah. Menurut industri rokok, jika DPR berhasil menggunakan hak inisiatifnya untuk mengegolkan RUU, mereka akan kolaps seketika. Ribuan petani kehilangan lahan, ratusan ribu tenaga kerja kena pemutusan hubungan kerja, dan pemerintah pun akan kehilangan triliunan rupiah dari cukai rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah klaim ini berdasarkan fakta atau hanya propaganda murahan dari industri rokok? Ya, itu semua isapan jempol belaka. Soal FCTC, misalnya, saat ini negara penghasil tembakau terbesar di dunia, seperti Cina (38 persen), Brasil (10,3&gt; persen), dan India (9,1 persen), kendati telah meratifikasi FCTC, industri rokoknya masih sehat walafiat. Jika ketiga negara itu, yang notabene lebih besar penghasilan tembakaunya ketimbang Indonesia, berani meratifikasi FCTC, mengapa Indonesia yang hanya berkontribusi 2,3 persen dari tembakau dunia tidak berani? Pasti ini semua karena isu FCTC dan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau dipelintir habis-habisan oleh industri rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minimal ada dua poin yang menjadi puncak ketakutan industri rokok terhadap FCTC dan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau ini, yaitu soal kebijakan cukai tinggi (tax increasing) dan larangan menyeluruh terhadap promosi rokok (total ban promotion). Lagi-lagi, menurut mereka, ketentuan ini akan menggusur industri rokok. Padahal, di dunia mana pun, cukai rokok pasti tinggi. Contoh terdekat Thailand, cukai rokoknya mencapai 75 persen dari&gt; harga rokok. Indonesia masih sangat rendah, maksimal hanya 30 persen. Itu pun hanya beberapa merek rokok. Harga rokoknya pun masih amat murah. Akibatnya, rokok dapat diakses oleh anak-anak dan orang miskin, yang notabene belum/tidak layak mengkonsumsi rokok. Cukai rokok tinggi justru akan mengatrol pendapatan pemerintah dan akan memotong akses masyarakat miskin dan anak-anak untuk membeli rokok. Biarkan yang&gt; merokok itu orang dewasa, dan berkantong tebal pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Total ban&lt;/em&gt; terhadap promosi rokok juga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan rokok. &lt;strong&gt;Rokok adalah produk in-inelastis&lt;/strong&gt;, sebagaimana narkotik. Narkotik yang jelas-jelas terlarang dan tidak pernah dipromosikan, toh laku keras bak kacang goreng. Barang in-inelastis adalah barang yang menimbulkan efek ketergantungan akut, ke mana pun akan diburu kendati harganya selangit. Sungguh keterlaluan jika rokok yang merupakan produk bermasalah (in-inelastis) ini masih juga dipromosikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara minimalis, pembahasan dan pengesahan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan akan menutup malu pemerintah Indonesia di dunia internasional, yang bergeming dengan FCTC. Industri rokok juga tidak perlu mendramatisasi situasi, apalagi mempolitisasinya. Sebab, sekuat apa pun pengawasan dan pembatasan produk rokok, maksimal hanya akan mampu mengurangi pasokan rokok 1 persen. Bandingkan dengan rata-rata pertumbuhan penduduk Indonesia yang sebesar 1,32 persen per tahun (artinya tidak akan kehilangan pangsa pasar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Maju terus RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan!&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-426011022242886901?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/426011022242886901/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=426011022242886901' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/426011022242886901'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/426011022242886901'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/05/urgensi-rancangan-undang-undang.html' title='Urgensi Rancangan Undang-Undang Tembakau'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-5901355533586964666</id><published>2007-05-21T02:10:00.000-07:00</published><updated>2008-11-12T22:35:49.466-08:00</updated><title type='text'>Fakta Konsumsi Tembakau di Indonesia</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RlFjIEAjIyI/AAAAAAAAACg/9rPDptriJD8/s1600-h/smokedeaths3qv.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5066940045934666530" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RlFjIEAjIyI/AAAAAAAAACg/9rPDptriJD8/s400/smokedeaths3qv.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Indonesia menempati urutan keenam diantara negara-negara dengan tingkat konsumsi tembakau tertinggi di dunia&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Penggunaan tembakau di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, paling tidak sampai tahun 2004. Keinginan untuk merokok diindikasikan meningkat tinggi di usia muda dibandingkan kelompok usia tua, terutama dalam populasi 5-19 tahun. Ada empat kali peningkatan (471%) dalam 3 tahun periode antara tahun 2001 dan 2004 di kelompok umur 5-9 tahun, dibandingkan dengan 133% dari kelompok umur 10-14 tahun dan 108% di kelompok umur 15-19 tahun&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Prevalensi merokok diantara dewasa 15 tahun dan diatasnya adalah 34,4%, meningkat dari 31,5% pada tahun 2001, atau lebih dari 50 juta dewasa Indonesia adalah perokok di tahun 2004. Perempuan dan orang muda merupakan prospek pasar yang ditargetkan oleh industri tembakau&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Pada tahun 2006, saat ini, lebih dari 1 dari 10 (12,6%) pelajar merokok, dengan laki-laki (24,5%) secara signifikan lebih tinggi dari perempuan (2,3%) (Tabel 1.2). Diantara pelajar yang saat ini merokok, 3,2%-nya ketagihan, contoh: hal pertama yang ingin dilakukan saat bangun tidur adalah merokok&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Prevalensi merokok tertinggi (73, 3%) terdapat pada laki-laki tanpa pendidikan dan yang tidak lulus SD&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Dalam Survei Nasional Sosial Ekonomi, tembakau dan sirih dikelompokkan dibawah pengeluaran untuk makan yang berbeda dari kelompok bukan makanan lainnya. Data tahun 2004 menunjukkan adanya proporsi peningkatan pengeluaran untuk rokok dalam semua tingkatan sosial ekonomi. Pengeluaran rata-rata adalah 11,5% dibandingkan dengan 9,6% di tahun 2001. Rumah tangga yang paling miskin pun mengeluarkan lebih dari 10% dari pengeluaran bulanannya untuk rokok dan sirih, sedangkan yang kaya sebesar 9,7%&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Survei Nasional Sosial Ekonomi tahun 2004 melaporkan bahwa 71% rumah tangga mempunyai pengeluaran untuk rokok dibandingkan pada tahun 1999 sebanyak 57,2%. Peningkatkan ini mengkonfirmasikan kebutuhan yang meluas terhadap konsumsi tembakau di lingkup nasional. &lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Versi Cetak Untuk mendownload, klik kanan mouse anda dan klik Save Target As...&lt;br /&gt;1. &lt;/span&gt;&lt;a href="http://lib.kesrepro.info/itcn/konsumsi.pdf"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;full color&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;br /&gt;2. &lt;/span&gt;&lt;a href="http://lib.kesrepro.info/itcn/konsumsi-bw.pdf"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;black &amp;amp; white&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-5901355533586964666?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/5901355533586964666/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=5901355533586964666' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5901355533586964666'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5901355533586964666'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/05/fakta-konsumsi-tembakau-di-indonesia.html' title='Fakta Konsumsi Tembakau di Indonesia'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RlFjIEAjIyI/AAAAAAAAACg/9rPDptriJD8/s72-c/smokedeaths3qv.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-8110945150880135072</id><published>2007-04-23T01:11:00.000-07:00</published><updated>2007-04-23T01:25:34.991-07:00</updated><title type='text'>Mitos vs Fakta seputar Tembakau</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Mitos 1.&lt;br /&gt;Riset tentang dampak rokok terhadap kesehatan belum tuntas&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA: Lebih dari 70.000 artikel ilmiah telah membuktikan secara tuntas bahwa konsumsi rokok dan paparan terhadap asap rokok berbahaya bagi kesehatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsumsi tembakau membunuh satu orang setiap 10 detik. Di dunia, Ada sejumlah 4,9 juta kematian setiap tahunnya dimana 70%nya terjadi di negara berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Separuh dari perokok jangka panjang mati karena kebiasaan tersebut yang mengurangi kira-kira 20-25 tahun produktifnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari 70,000 artikel ilmiah membuktikan bahwa konsumsi tembakau dan paparan terhadap asap tembakau berdampak serius pada kesehatan antara lain mengakibatkan penyakit kanker paru, kanker mulut dan organ lain, penyakit jantung, penyakit saluran pernapasan kronik dan kelainan kehamilan. Adanya selang waktu 20-25 tahun antara mulainya merokok dan timbulnya penyakit, menyebabkan dampak tersebut tidak disadari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok kretek mengandung tembakau sebanyak 60-70%, sehingga memiliki resiko kesehatan yang sama dengan produk tembakau Lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mitos 2.&lt;br /&gt;Larangan merokok di tempat umum melanggar hak asasi seorang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA: Merokok di tempat umum melanggar hak orang lain untuk menikmati udara bersih&lt;br /&gt;dan menyebabkan gangguan kesehatan pada orang yang tidak merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asap rokok mengandung 4000 bahan kimia, dan 43 di antaranya menyebabkan kanker. Seorang bukan perokok yang menikah dengan perokok memiliki resiko 20-30 % lebih tinggi untuk terkena kanker paru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asap rokok meningkatkan resiko wanita hamil melahirkan bayi berat badan lahir rendah, kematian bayi dalam kandungan dan adanya komplikasi pada saat melahirkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada anak-anak,paparan asap rokok meningkatkan kecenderungan terjadinya gangguan saluran napas dan menurunkan kapasitas Paru-paru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mitos 3.&lt;br /&gt;Mayoritas penduduk dewasa di Indonesia merokok&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA: Mayoritas penduduk dewasa Indonesia tidak merokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2001, penduduk dewasa di Indonesia yang merokok berjumlah sekitar 31,5%. Industri tembakau berusaha meningkatkan jumlah konsumennya dengan menciptakan lingkungan dan norma sosial yang menerima kebiasaan merokok sebagai hal biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mitos 4.&lt;br /&gt;Orang memutuskan membeli produk tembakau berdasarkan pengetahuan yang memadai&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA: Sebagian besar perokok memulai kebiasaannya saat masih remaja, di tengah&lt;br /&gt;keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar 70% dari perokok di Indonesia memulai kebiasaannya sebelum berumur 19 tahun, karena terbiasa melihat anggota keluarganya yang merokok. Anak-anak dan remaja tidak memiliki kemampuan untuk memahami secara penuh dampak kesehatan produk tembakau dan sifat nikotin yang adiktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mitos 5.&lt;br /&gt;Kebijakan pengendalian tembakau secara komprehensif akan melemahkan ekonomi Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA: Uang yang tidak digunakan untuk membeli produk tembakau bisa digunakan membeli barang dan jasa lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, diperkirakan seorang perokok yang berpendapatan rendah mengeluarkan uang sekitar Rp 1.440.000 tiap tahunnya untuk rokok yang dibeli batangan @ Rp 400. Jumlah ini dapat digunakan membeli produk lain yang tidak merusak kesehatan dan lebih menguntungkan bagi keluarga. Dengan demikian, dalam jangka panjang,penurunan jumlah perokok akan memberikan keuntungan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mitos 6.&lt;br /&gt;Pengendalian tembakau akan menyebabkan pengangguran massal&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA: Tenaga kerja formal yang nafkahnya bergantung pada penanaman tembakau dan&lt;br /&gt;industri tembakau hanya berkisar kurang dari 3%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Departemen Pertanian 2002 menunjukkan jumlah petani tembakau sekitar 900.000 orang yang merupakan 2,3% dari pekerja sektor pertanian atau 1% dari pekerja sektor formal. Penanaman tembakau bersifat musiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah pekerjanya adalah setara dengan 0,5 juta pekerja purna waktu. Selain itu, luas lahan untuk menanam tembakau kurang dari 1% lahan pertanian musiman yang 96%nya terletak di propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan NTB.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketergantungan tenaga kerja pada industri tembakau adalah 1,2 % pekerja sector industri atau 0,3% dari seluruh pekerja sektor formal. Hampir seluruhnya adalah perempuan yang pendapatannya hanya 2/3 dari rata-rata upah kerja industri pengolahan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara global, teknologi baru telah meningkatkan efisiensi kerja hingga jumlah pekerja di industri tembakau bisa ditekan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekanisasi produksi rokok di Indonesia pada tahun 1970an telah menurunkan penyerapan tenaga industri tembakau dari 38% tahun 1970 menjadi 5,6% tahun 2000. Teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi akan menurunkan jumlah pekerja. Proporsi biaya pekerja pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah 12% dibandingkan 0.4% pada Sigaret Kretek Mesin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mitos 7.&lt;br /&gt;Pajak tembakau yang lebih tinggi akan mengurangi pendapatan pemerintah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA: Secara historis, menaikkan harga tembakau tidak pernah menyebabkan penurunan&lt;br /&gt;pendapatan pemerintah manapun di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak yang tinggi memang menyebabkan penurunan jumlah rokok terjual. Namun pajak per bungkus yang tinggi menghasilkan pendapatan negara yang lebih besar. Peningkatan pajak tembakau yang tinggi akan mengurangi konsumsi sekaligus meningkatkan pemasukan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mitos 8.&lt;br /&gt;Pajak tembakau yang tinggi akan meningkatkan penyelundupan (dan mengurangi pendapatan dari pajak)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA: Penyelundupan terjadi karena lemahnya penegakan hukum, lemahnya sanksi&lt;br /&gt;terhadap pelanggaran dan distribusi tanpa lisensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak hanyalah bagian kecil dari penyebab penyelundupan. Faktor-faktor lain yang lebih dominan adalah peran industri tembakau dalam memfasilitasi penyelundupan ke pasar yang baru, adanya kelompok kriminal,distribusi tanpa lisensi dan lemahnya penegakan UU anti penyelundupan. Kenyataannya, Singapura yang memberlakukan pajak&lt;br /&gt;rokok tertinggi memiliki tingkat penyelundupan yang paling rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar 88% perokok Indonesia mengisap kretek produksi dalam negeri sehingga tidak berkaitan dengan penyelundupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rujukan Online&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- WHO 2002. The Tobacco Atlas. http://www5.who.int/tobacco/page.cfm?sid=84&lt;br /&gt;- World Bank 2002. Indonesia country briefing http://www1.worldbank.org/tobacco/pdf/country%20briefs/Indonesia%20.pdf&lt;br /&gt;- World Bank 1999. Curbing the Epidemic: Government and the Economics of Tobacco Control http://www1.worldbank.org/tobacco/reports.htm&lt;br /&gt;- Prabhat Jha, Joy de Beyer dan Peter Heller, ”Death &amp; Taxes: Economics of Tobacco Control,’ Finance &amp; Development, December 1999: 36 (4)&lt;br /&gt;  http://www.imf.org/external/pubs/ft/fdand/1999/12/jha.htm&lt;br /&gt;- Warner 1998. The economics of tobacco: mythsand realities. Www.health.usyd.edu.au/tob21c/resources/M12-1.doc&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Versi Cetak&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendownload, klik kanan mouse anda dan klik Save Target As...&lt;br /&gt;1. &lt;a href="http://lib.kesrepro.info/itcn/mithfact.pdf"&gt;full color&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;2. &lt;a href="http://lib.kesrepro.info/itcn/mithfact-bw.pdf"&gt;black &amp; white&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-8110945150880135072?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/8110945150880135072/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=8110945150880135072' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/8110945150880135072'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/8110945150880135072'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/04/mitos-vs-fakta-seputar-tembakau.html' title='Mitos vs Fakta seputar Tembakau'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-2713609651219707750</id><published>2007-04-12T00:18:00.000-07:00</published><updated>2007-04-23T01:24:26.284-07:00</updated><title type='text'>Kerangka Kerja Konvensi dalam Pengendalian Tembakau</title><content type='html'>Tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya.  Jika hal ini berlanjut, diproyeksikan akan membunuh 10 juta orang sampai tahun 2020, dengan 70% kematian terjadi di Negara berkembang.  Tembakau juga memakan biaya yang sangat besar dalam pelayanan kesehatan, kehilangan produktifitas, dan tentunya biaya yang tidak terlihat dari kesakitan dan penderitaan yang timbul terhadap perokok aktif, pasif dan keluarga mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka mengatasi epidemi tembakau ini, Sidang Majelis Kesehatan Dunia (WHO) ke 56 pada bulan Mei 2003, 192 negara anggota WHO dengan suara bulat mengadopsi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control - FCTC). Sebagaimana tertulis dalam pembukaan, tujuan FCTC adalah untuk “melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau.”  Sampai 31 Mei 2005, 168 negara telah menandatangani FCTC dan 66 negara meratifikasi. Konvensi ini menjadi hukum internasional pada tanggal 27 Februari 2005. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketentuan Pokok FCTC:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2.1 FCTC mendorong seluruh negara peserta Konvensi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih kuat dari standar minimal yang ditentukan dalam Konvensi. Ketentuan-ketentuan signifikan yang diatur dalam Konvensi termasuk:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Iklan, Promosi dan Pemberian Sponsor (Pasal 13)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FCTC mensyaratkan negara anggota  untuk melaksanakan&lt;br /&gt;larangan total terhadap segala jenis iklan, pemberian sponsor, dan promosi produk-produk tembakau baik secara langsung maupun tidak, dalam kurun waktu 5 tahun setelah meratifikasi Konvensi. Larangan ini juga termasuk iklan lintas batas yang berasal dari salah satu negara peserta. Bagi negara-negara yang memiliki hambatan konsitusional, larangan total iklan, pemberian sponsor dan promosi ini dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku di negara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Asap Rokok Bekas/Secondhand Smoke (Pasal 8)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paparan asap rokok telah terbukti secara ilmiah menyebabkan kematian, penyakit dan cacat. FCTC mensyaratkan seluruh negara peserta untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam melindungi bukan perokok dari asap rokok di tempat-tempat publik, termasuk di tempat-tempat kerja, kendaraan umum, serta ruangan-ruangan di tempat publik lainnya. Telah terbukti bahwa langkah yang efektif dalam melindungi bukan perokok adalah dengan larangan total merokok.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pengemasan dan Pelabelan (Pasal 11)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11 FCTC mensyaratkan agar sedikitnya 30% dari permukaan kemasan produk digunakan untuk label peringatan kesehatan dalam kurun waktu 3 tahun setelah meratifikasi FCTC. Pasal ini juga mengharuskan pesan tersebut diganti-ganti, dan dapat menggunakan gambar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peringatan yang mengandung kata-kata yang menyesatkan seperti “light”, ”mild,” dan “rendah tar” dilarang. Penelitan membuktikan rokok yang berlabel light, mild dan rendah tar sama bahayanya seperti rokok pada umumnya. Negara-negara peserta sepakat untuk melarang segala kata-kata yang menyesatkan dalam kurun waktu 3 tahun setelah menjadi anggota FCTC.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penyelundupan (Pasal 15)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FCTC mensyaratkan dilakukan suatu tindakan dalam rangka mengatasi penyelundupan tembakau. Tindakan tersebut termasuk menuliskan asal pengiriman serta tempat tujuan pengiriman di semua kemasan tembakau. Selain itu, negara-negara peserta dihimbau untuk melakukan kerjasama penegakan hukum dalam penyelundupan tembakau lintas negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pajak dan Penjualan Bebas Bea (Pasal 6)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FCTC menghimbau negara-negara peserta untuk menaikkan pajak tembakau dan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dalam menetapkan kebijakan cukai dan harga produk tembakau.  Penjualan tembakau bebas bea juga sebaiknya dilarang. Kenaikan harga tembakau terbukti langkah yang efektif dalam mengurangi konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pengungkapan dan Pengaturan Kandungan Produk (Pasal 9 dan 10)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produk tembakau perlu diatur. Negara-negara peserta sepakat untuk membentuk suatu acuan yang dapat digunakan seluruh negara-negara dalam mengatur kandungan produk tembakau. Negara-negara peserta juga harus mewajibkan pengusaha tembakau untuk mengungkapkan kandungan produk tembaku ke[ada pemerintah.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanggungjawaban (Pasal 4.5 dan 19)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan hukum perlu dilakukan sebagai strategi pengendalian dampak tembakau. FCTC melihat bahwa pertanggungjawaban merupakan program yang penting dalam pengendalian dampak tembakau. Negara-negara peserta sepakat untuk melakukan pendekatan legislatif dan hukum dalam mencapai tujuan pengendalian dampak tembakau dan bekerjasama dalam pengadilan yang terkait dengan masalah tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Treaty Oversight&lt;/em&gt; (Pasal 23)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konferensi dari negara-negara peserta akan mengawasi FCTC. FCTC membentuk Konferensi negara-negara peserta (COP) yang akan diselenggarakan pada tahun 2006. COP diberdayakan untuk mengawasi implementasi FCTC serta mengadopsi protokol, tambahan (annex) dan perubahan FCTC. Selain itu juga untuk membentuk badan subsider untuk menjalani tugas-tugas tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pendanaan (Pasal 26) &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara-negara peserta telah berkomitmen untuk memberikan dana untuk pengendalian dampak tembakau secara global. Negara-negara peserta sepakat untuk mengerahkan bantuan keuangan dari sumber dana yang ada untuk pengendalian dampak tembakau di negara-negara berkembang dan di negara-negara yang mengalami transisi ekonomi, termasuk juga organisasi interpemerintah baik regional maupun internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Komitmen Penting Lainnya&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Setiap negara peserta membentuk suatu mekanisme koordinasi keuangan nasional atau focal point untuk pengendalian dampak tembakau (Pasal 5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Negara-negara peserta berusaha untuk menyertakan usaha berhenti merokok dalam program kesehatan nasional mereka (Pasal 14).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Negara-negara peserta melarang atau mempromosikan larangan pembagian produk tembakau secara gratis (Pasal 16).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Negara-negara peserta mempromosikan partisipasi LSM-LSM dalam program pengendalian dampak tembakau nasional (Pasal 12). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Negara-negara peserta melarang penjualan produk tembakau kepada mereka yag dibawah umur menurut hukum nasional mereka, atau 18 tahun (Pasal 16).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Negara-negara yang meratifikasi FCTC tidak dapat melakukan reservasi (mengecualikan) salah satu pasal dari FCTC (Pasal 30).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Reaksi Industri Tembakau&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FCTC jelas ditentang oleh industri tembakau. Mereka menyatakan bahwa FCTC adalah obsesi negara maju yang dipaksakan terhadap negara berkembang. Mereka menyangkal bahwa FCTC adalah hasil negosiasi dari benyak negara, tidak hanya negara-negara berkembang. Mereka menyatakan bahwa FCTC hanya akan merampas hak pemerintah dalam menentukan kebijakan pengendalian dampak tembakau nasional. Selain itu, mereka secara terus menerus menakut-nakuti pemerintah bahwa FCTC akan merusak tatanan ekonomi, tanpa mengindahkan penemuan Bank Dunia yang menyatakan bahwa pengendalian dampak tembakau baik untuk kesehatan masyarakat dan ekonomi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri tembakau berpegang pada alasan bahwa tidak ada hasil bumi atau pilihan pengganti lainnya.  Sangatlah logis untuk  berpikir bahwa konsumen yang berhenti merokok akan mengalokasikan pengeluaran tembakau mereka ke barang dan pelayanan ekonomi yang lain.  Oleh karena itu, penurunan pekerjaan dalam industri tembakau akan seimbang dengan meningkatnya pekerjaan di industri lain.  Bagaimanapun juga, dalam masa pertengahan, untuk Negara yang sangat bergantung pada ekspor tembakau (contoh, ekonomi berasal dari ekspor bersih tembakau), penggolongan dalam bidang ekonomi/pertanian sepertinya akan menyebabkan kerugian pekerjaan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FCTC mempunyai pandangan jangka panjang dari penggolongan bidang pertanian.  Pendekatan panduan kerangka kerja disediakan sebagai pendekatan yang evolusioner untuk mengembangkan sebuah sistem internasional legal pengendalian tembakau, sehingga seluruh isu tidak perlu dikemukakan pada saat yang bersamaan.  Lebih jauh lagi, kebutuhan dana multilateral untuk membantu Negara-negara tersebut akan sangat mendukung perubahan kebutuhan biaya yang tinggi telah terbukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FCTC mungkin akan menjadi alat pertama pencarian dukungan dunia untuk para petani tembakau.  Dan catatan penting jika prevalensi penggunaan tembakau masih sama, saat ini sebanyak 1.1 milyar perokok di dunia, pada tahun 2025 diprediksikan meningkat menjadi 1.64 milyar, sesuai dengan peningkatan penduduk di Negara berkembang.  Oleh karena itu, Negara penanam tembakau sangatlah tidak mungkin (lewat beberapa dekade) menderita secara ekonomi dari aksi pengendalian tembakau seperti FCTC.  Sekalipun usaha pengendalian tembakau secara keseluruhan sangat sukses, di tahun 2030, dunia mungkin akan memiliki pengguna tembakau sebanyak 1 sampai 1.2 milyar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Potensi FCTC&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FCTC telah berkontribusi banyak dalam mengubah persepsi publik mengenai tembakau dan dan perlunya memiliki Undang-Undang dan peraturan yang kuat untuk mngontrol penggunaan tembakau. FCTC sampai saat ini telah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Memberikan dorongan baru untuk membuat legislasi nasional serta tindakan untuk mengontrol dampak tembakau.&lt;br /&gt;- Memberikan bantuan secara teknis dan finansial untuk pengendalian dampak tembakau baik nasional maupun global.&lt;br /&gt;- Memobilisasi LSM dan masyarakat sipil untuk menguatkan upaya pengendalian dampak tembakau.&lt;br /&gt;- Meningkatkan kesadaran publik mengenai taktik pemasaran yang digunakan perusahan tembakau miltinasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka mendukung FCTC dan memerangi misinformasi yang dilakukan oleh industri tembakau, dibentuklah aliansi LSM dari seluruh dunia. Terdiri dari lebih 200 grup dari 90 lebih negara, Aliansi Kerangka Kerja Konvensi saat ini memegang peranan penting dalam melakukan advokasi kepada para pembuat kebijakan dan meningkatkan kerjasama lintas batas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;strong&gt;FCTC bukan konvensi biasa.&lt;br /&gt;FCTC adalah gerakan kesehatan masyarakat yang potensial.&lt;/strong&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Referensi:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;WHO. The Framework Convention on Tobacco Control: A Primer&lt;br /&gt;www.fctc.org&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Versi Cetak&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendownload, klik kanan mouse anda dan klik Save Target As...&lt;br /&gt;1. &lt;a href="http://lib.kesrepro.info/itcn/FCTC.pdf"&gt;full color&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;2. &lt;a href="http://lib.kesrepro.info/itcn/FCTC-bw.pdf"&gt;black &amp; white&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-2713609651219707750?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/2713609651219707750/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=2713609651219707750' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/2713609651219707750'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/2713609651219707750'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/04/kerangka-kerja-konvensi-dalam.html' title='Kerangka Kerja Konvensi dalam Pengendalian Tembakau'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-5217522668679577696</id><published>2007-03-27T23:00:00.001-07:00</published><updated>2007-03-27T23:56:01.463-07:00</updated><title type='text'>Suarakan Dukungan Anda!</title><content type='html'>&lt;form method="post" enctype="multipart/form-data" action="http://pub35.bravenet.com/emailfwd/senddata.php"&gt;&lt;br /&gt;&lt;input type="hidden" name="usernum" value="2922374427"&gt;&lt;br /&gt;&lt;input type="hidden" name="cpv" value="2"&gt;&lt;br /&gt;&lt;!-- DO NOT CHANGE OR REMOVE THE 3 TAGS ABOVE THIS COMMENT--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;tr&gt;&lt;br /&gt;&lt;td&gt;&lt;h3 style="border-bottom:1px solid black;"&gt;Form Dukungan&lt;/h3&gt;&lt;/td&gt;&lt;br /&gt;&lt;/tr&gt;&lt;br /&gt;&lt;tr&gt;&lt;br /&gt;&lt;td&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;label for="FirstLastName" style="float:left;width:140px;"&gt;Nama:&lt;/label&gt;&lt;input type="text" name="FirstLastName" id="FirstLastName" value="" maxlength="" style="width:200px;"&gt;&lt;div style="clear:left;height:20px;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;label for="Email" style="float:left;width:140px;"&gt;E-Mail/Web:&lt;/label&gt;&lt;input type="text" name="Email" id="Email" value="" maxlength="" style="width:200px;"&gt;&lt;div style="clear:left;height:20px;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;label for="Message" style="float:left;width:140px;"&gt;Pesan:&lt;/label&gt;&lt;textarea name="Message" id="Message" style="width:200px;height:200px;"&gt;&lt;/textarea&gt;&lt;div style="clear:left;height:20px;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;br /&gt;&lt;tr&gt;&lt;br /&gt;&lt;td align="right"&gt;&lt;br /&gt;&lt;!-- YOU CAN MODIFY THE TEXT WITHIN VALUE="" TO MODIFY YOUR BUTTON TEXT--&gt;&lt;br /&gt;&lt;input type="submit" value=" Submit "&gt; &lt;input type="reset" value=" Reset "&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;br /&gt;&lt;/tr&gt;&lt;br /&gt;&lt;/table&gt;&lt;br /&gt;&lt;/form&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-5217522668679577696?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/5217522668679577696/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=5217522668679577696' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5217522668679577696'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/5217522668679577696'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/03/suarakan-dukungan-anda.html' title='Suarakan Dukungan Anda!'/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1936821884934981555.post-1719795618101271461</id><published>2007-03-25T22:09:00.000-07:00</published><updated>2008-11-12T22:35:49.620-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RgdV8Cv8AWI/AAAAAAAAABw/gdgebj3JHwA/s1600-h/banner0.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RgdV8Cv8AWI/AAAAAAAAABw/gdgebj3JHwA/s400/banner0.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5046096397510377826" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1936821884934981555-1719795618101271461?l=indotc1.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://indotc1.blogspot.com/feeds/1719795618101271461/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=1936821884934981555&amp;postID=1719795618101271461' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/1719795618101271461'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1936821884934981555/posts/default/1719795618101271461'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://indotc1.blogspot.com/2007/03/blog-post.html' title=''/><author><name>Keluarga Zyva</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://photos1.blogger.com/img/133/6225/200/dede1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ZwYZGFl7m0w/RgdV8Cv8AWI/AAAAAAAAABw/gdgebj3JHwA/s72-c/banner0.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
