Thursday, April 12, 2007

Kerangka Kerja Konvensi dalam Pengendalian Tembakau

Tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut, diproyeksikan akan membunuh 10 juta orang sampai tahun 2020, dengan 70% kematian terjadi di Negara berkembang. Tembakau juga memakan biaya yang sangat besar dalam pelayanan kesehatan, kehilangan produktifitas, dan tentunya biaya yang tidak terlihat dari kesakitan dan penderitaan yang timbul terhadap perokok aktif, pasif dan keluarga mereka.

Dalam rangka mengatasi epidemi tembakau ini, Sidang Majelis Kesehatan Dunia (WHO) ke 56 pada bulan Mei 2003, 192 negara anggota WHO dengan suara bulat mengadopsi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control - FCTC). Sebagaimana tertulis dalam pembukaan, tujuan FCTC adalah untuk “melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau.” Sampai 31 Mei 2005, 168 negara telah menandatangani FCTC dan 66 negara meratifikasi. Konvensi ini menjadi hukum internasional pada tanggal 27 Februari 2005.

Ketentuan Pokok FCTC:

Pasal 2.1 FCTC mendorong seluruh negara peserta Konvensi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih kuat dari standar minimal yang ditentukan dalam Konvensi. Ketentuan-ketentuan signifikan yang diatur dalam Konvensi termasuk:

Iklan, Promosi dan Pemberian Sponsor (Pasal 13)

FCTC mensyaratkan negara anggota untuk melaksanakan
larangan total terhadap segala jenis iklan, pemberian sponsor, dan promosi produk-produk tembakau baik secara langsung maupun tidak, dalam kurun waktu 5 tahun setelah meratifikasi Konvensi. Larangan ini juga termasuk iklan lintas batas yang berasal dari salah satu negara peserta. Bagi negara-negara yang memiliki hambatan konsitusional, larangan total iklan, pemberian sponsor dan promosi ini dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Asap Rokok Bekas/Secondhand Smoke (Pasal 8)

Paparan asap rokok telah terbukti secara ilmiah menyebabkan kematian, penyakit dan cacat. FCTC mensyaratkan seluruh negara peserta untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam melindungi bukan perokok dari asap rokok di tempat-tempat publik, termasuk di tempat-tempat kerja, kendaraan umum, serta ruangan-ruangan di tempat publik lainnya. Telah terbukti bahwa langkah yang efektif dalam melindungi bukan perokok adalah dengan larangan total merokok.

Pengemasan dan Pelabelan (Pasal 11)

Pasal 11 FCTC mensyaratkan agar sedikitnya 30% dari permukaan kemasan produk digunakan untuk label peringatan kesehatan dalam kurun waktu 3 tahun setelah meratifikasi FCTC. Pasal ini juga mengharuskan pesan tersebut diganti-ganti, dan dapat menggunakan gambar.

Peringatan yang mengandung kata-kata yang menyesatkan seperti “light”, ”mild,” dan “rendah tar” dilarang. Penelitan membuktikan rokok yang berlabel light, mild dan rendah tar sama bahayanya seperti rokok pada umumnya. Negara-negara peserta sepakat untuk melarang segala kata-kata yang menyesatkan dalam kurun waktu 3 tahun setelah menjadi anggota FCTC.

Penyelundupan (Pasal 15)

FCTC mensyaratkan dilakukan suatu tindakan dalam rangka mengatasi penyelundupan tembakau. Tindakan tersebut termasuk menuliskan asal pengiriman serta tempat tujuan pengiriman di semua kemasan tembakau. Selain itu, negara-negara peserta dihimbau untuk melakukan kerjasama penegakan hukum dalam penyelundupan tembakau lintas negara.

Pajak dan Penjualan Bebas Bea (Pasal 6)

FCTC menghimbau negara-negara peserta untuk menaikkan pajak tembakau dan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dalam menetapkan kebijakan cukai dan harga produk tembakau. Penjualan tembakau bebas bea juga sebaiknya dilarang. Kenaikan harga tembakau terbukti langkah yang efektif dalam mengurangi konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Pengungkapan dan Pengaturan Kandungan Produk (Pasal 9 dan 10)

Produk tembakau perlu diatur. Negara-negara peserta sepakat untuk membentuk suatu acuan yang dapat digunakan seluruh negara-negara dalam mengatur kandungan produk tembakau. Negara-negara peserta juga harus mewajibkan pengusaha tembakau untuk mengungkapkan kandungan produk tembaku ke[ada pemerintah.

Pertanggungjawaban (Pasal 4.5 dan 19)

Tindakan hukum perlu dilakukan sebagai strategi pengendalian dampak tembakau. FCTC melihat bahwa pertanggungjawaban merupakan program yang penting dalam pengendalian dampak tembakau. Negara-negara peserta sepakat untuk melakukan pendekatan legislatif dan hukum dalam mencapai tujuan pengendalian dampak tembakau dan bekerjasama dalam pengadilan yang terkait dengan masalah tembakau.

Treaty Oversight (Pasal 23)

Konferensi dari negara-negara peserta akan mengawasi FCTC. FCTC membentuk Konferensi negara-negara peserta (COP) yang akan diselenggarakan pada tahun 2006. COP diberdayakan untuk mengawasi implementasi FCTC serta mengadopsi protokol, tambahan (annex) dan perubahan FCTC. Selain itu juga untuk membentuk badan subsider untuk menjalani tugas-tugas tertentu.

Pendanaan (Pasal 26)

Negara-negara peserta telah berkomitmen untuk memberikan dana untuk pengendalian dampak tembakau secara global. Negara-negara peserta sepakat untuk mengerahkan bantuan keuangan dari sumber dana yang ada untuk pengendalian dampak tembakau di negara-negara berkembang dan di negara-negara yang mengalami transisi ekonomi, termasuk juga organisasi interpemerintah baik regional maupun internasional.

Komitmen Penting Lainnya

- Setiap negara peserta membentuk suatu mekanisme koordinasi keuangan nasional atau focal point untuk pengendalian dampak tembakau (Pasal 5).

- Negara-negara peserta berusaha untuk menyertakan usaha berhenti merokok dalam program kesehatan nasional mereka (Pasal 14).

- Negara-negara peserta melarang atau mempromosikan larangan pembagian produk tembakau secara gratis (Pasal 16).

- Negara-negara peserta mempromosikan partisipasi LSM-LSM dalam program pengendalian dampak tembakau nasional (Pasal 12).

- Negara-negara peserta melarang penjualan produk tembakau kepada mereka yag dibawah umur menurut hukum nasional mereka, atau 18 tahun (Pasal 16).

- Negara-negara yang meratifikasi FCTC tidak dapat melakukan reservasi (mengecualikan) salah satu pasal dari FCTC (Pasal 30).


Reaksi Industri Tembakau

FCTC jelas ditentang oleh industri tembakau. Mereka menyatakan bahwa FCTC adalah obsesi negara maju yang dipaksakan terhadap negara berkembang. Mereka menyangkal bahwa FCTC adalah hasil negosiasi dari benyak negara, tidak hanya negara-negara berkembang. Mereka menyatakan bahwa FCTC hanya akan merampas hak pemerintah dalam menentukan kebijakan pengendalian dampak tembakau nasional. Selain itu, mereka secara terus menerus menakut-nakuti pemerintah bahwa FCTC akan merusak tatanan ekonomi, tanpa mengindahkan penemuan Bank Dunia yang menyatakan bahwa pengendalian dampak tembakau baik untuk kesehatan masyarakat dan ekonomi.

Industri tembakau berpegang pada alasan bahwa tidak ada hasil bumi atau pilihan pengganti lainnya. Sangatlah logis untuk berpikir bahwa konsumen yang berhenti merokok akan mengalokasikan pengeluaran tembakau mereka ke barang dan pelayanan ekonomi yang lain. Oleh karena itu, penurunan pekerjaan dalam industri tembakau akan seimbang dengan meningkatnya pekerjaan di industri lain. Bagaimanapun juga, dalam masa pertengahan, untuk Negara yang sangat bergantung pada ekspor tembakau (contoh, ekonomi berasal dari ekspor bersih tembakau), penggolongan dalam bidang ekonomi/pertanian sepertinya akan menyebabkan kerugian pekerjaan.

FCTC mempunyai pandangan jangka panjang dari penggolongan bidang pertanian. Pendekatan panduan kerangka kerja disediakan sebagai pendekatan yang evolusioner untuk mengembangkan sebuah sistem internasional legal pengendalian tembakau, sehingga seluruh isu tidak perlu dikemukakan pada saat yang bersamaan. Lebih jauh lagi, kebutuhan dana multilateral untuk membantu Negara-negara tersebut akan sangat mendukung perubahan kebutuhan biaya yang tinggi telah terbukti.

FCTC mungkin akan menjadi alat pertama pencarian dukungan dunia untuk para petani tembakau. Dan catatan penting jika prevalensi penggunaan tembakau masih sama, saat ini sebanyak 1.1 milyar perokok di dunia, pada tahun 2025 diprediksikan meningkat menjadi 1.64 milyar, sesuai dengan peningkatan penduduk di Negara berkembang. Oleh karena itu, Negara penanam tembakau sangatlah tidak mungkin (lewat beberapa dekade) menderita secara ekonomi dari aksi pengendalian tembakau seperti FCTC. Sekalipun usaha pengendalian tembakau secara keseluruhan sangat sukses, di tahun 2030, dunia mungkin akan memiliki pengguna tembakau sebanyak 1 sampai 1.2 milyar.


Potensi FCTC

FCTC telah berkontribusi banyak dalam mengubah persepsi publik mengenai tembakau dan dan perlunya memiliki Undang-Undang dan peraturan yang kuat untuk mngontrol penggunaan tembakau. FCTC sampai saat ini telah:

- Memberikan dorongan baru untuk membuat legislasi nasional serta tindakan untuk mengontrol dampak tembakau.
- Memberikan bantuan secara teknis dan finansial untuk pengendalian dampak tembakau baik nasional maupun global.
- Memobilisasi LSM dan masyarakat sipil untuk menguatkan upaya pengendalian dampak tembakau.
- Meningkatkan kesadaran publik mengenai taktik pemasaran yang digunakan perusahan tembakau miltinasional.

Dalam rangka mendukung FCTC dan memerangi misinformasi yang dilakukan oleh industri tembakau, dibentuklah aliansi LSM dari seluruh dunia. Terdiri dari lebih 200 grup dari 90 lebih negara, Aliansi Kerangka Kerja Konvensi saat ini memegang peranan penting dalam melakukan advokasi kepada para pembuat kebijakan dan meningkatkan kerjasama lintas batas.


FCTC bukan konvensi biasa.
FCTC adalah gerakan kesehatan masyarakat yang potensial.



Referensi:
WHO. The Framework Convention on Tobacco Control: A Primer
www.fctc.org

Versi Cetak
Untuk mendownload, klik kanan mouse anda dan klik Save Target As...
1. full color
2. black & white