Monday, June 8, 2009

Mengingatkan Bahaya Rokok kepada Masyarakat: Bungkus Rokok Diberi Gambar

Pemerintah wajib melindungi rakyatnya dari berbagai penyakit akibat merokok. Salah satu cara edukasi yang paling efektif mengenai bahaya merokok adalah dengan memasang gambar visual pada bungkus rokok mengenai berbagai penyakit akibat merokok. -

”Lambatnya deteksi dini kanker paru pada perokok adalah karena gejalanya tidak spesifik dan perokok tidak percaya bahwa merokok dapat mengakibatkan kanker paru,” kata ahli paru, Dr A Hudoyo, saat dialog interaktif ”Asap yang Mematikan dan Pendidikan Kesehatan” di Jakarta, Sabtu (6/6).

Pada dialog yang diselenggarakan oleh Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) ini, Ketua Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Pusat Prof Dr Faisal Yunus PhD, SpP(K) mengatakan, sembilan dari 10 penderita kanker paru adalah perokok. Belum lagi penyakit paru obstruktif kronik yang tidak bisa disembuhkan, hanya bisa diperlambat laju penyakitnya dengan berhenti merokok.

Dialog yang digelar untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia memandang perlu bahwa pemerintah harus segera melindungi warga masyarakat melalui pemahaman bahaya merokok.

”Salah satu sarana informasi yang efektif adalah peringatan kesehatan di bungkus rokok berbentuk gambar yang jelas, cukup besar dengan pesan tunggal dan diganti secara periodik,” kata Ketua TCSC-IAKMI Dr Widyastuti Soerojo MSc.

Sekjen PDPI Pusat dr Prasenohadi PhD, SpP mengatakan, kecenderungan umur memulai merokok saat ini menjadi semakin muda. Jika tahun 1995 rata-rata umur memulai merokok pada usia 19 tahun, berdasarkan survei tahun 2004 rata-rata usia memulai merokok 17 tahun. ”Kondisi ini juga menyebabkan umur penderita kanker paru cenderung semakin muda,” kata Prasenohadi.

Selain usia penderita kanker paru semakin muda, jumlah penderita juga semakin meningkat. Mengambil contoh di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta Timur, jumlah penderita kanker paru yang dirawat tahun 2004 tercatat 408 orang dan 2008 meningkat menjadi 709 orang atau meningkat 74 persen selama empat tahun terakhir.

Kelahiran prematur

Mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Farid Anfasa Moeloek SpOG yang kini menjadi Ketua Komnas Pengendalian Tembakau mengatakan, paparan asap rokok pada ibu hamil berbahaya bagi janin dan mengakibatkan kelahiran prematur. Selain itu juga menyebabkan gangguan pertumbuhan, termasuk perkembangan otaknya, IQ rendah dan tidak mungkin menghasilkan generasi yang prima.

Selain itu, asap rokok pun bisa menjadi penyebab penyakit jantung. Sayangnya, peringatan kesehatan berbentuk teks yang ada sekarang ini tak memotivasi warga masyarakat untuk menghindari rokok.

”Produsen rokok domestik memproduksi dua versi bungkus rokok, yaitu versi bergambar untuk rokok yang diekspor ke Singapura, Brunei, dan Malaysia, sedangkan untuk memenuhi hak masyarakat Indonesia cukup dengan peringatan versi tulisan. Alasannya, karena Indonesia belum memiliki kebijakan mengenai pelabelan dalam bentuk gambar,” kata Widyastuti.

Berkaitan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2009, Komunitas Pengendalian Tembakau yang tergabung dalam Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan peringatan kesehatan berbentuk gambar di semua kemasan rokok yang luasnya 50 persen dari permukaan lebar depan dan belakang bungkus rokok, letaknya di bagian atas, diikuti tulisan yang menjelaskan gambar dan diganti secara periodik.

Di samping untuk memenuhi hak konsumen terhadap informasi yang jelas dan benar tentang bahaya merokok, kebijakan ini sekaligus mendukung tercapainya kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. (LOK)

sumber: harian kompas edisi Senin, 8 Juni 2009

Sunday, May 24, 2009

Surat Terbuka untuk Petani Tembakau

Tak ada komoditas yang paling dipuja dan disembah di se antero negeri ini, selain tembakau. Produk ini disakralkan begitu rupa, bak dewa saja. Tak hanya oleh Pemerintah, tetapi juga masyarakat luas, termasuk media masa. Tak heran jika komoditas ini dianggap “juru selamat” atas ekonomi nasional, yang hingga kini masih lesu darah. Saat krisis ekonomi 1997, industri rokok yang masih menangguk untung. Kini di tengah hantaman krisis ekonomi global, posisi orang terkaya di Indonesia pun masih ‘dikangkangi’ oleh taipan perusahaan rokok. Tidaklah aneh jika isu pengendalian tembakau (tobacco control) di negeri ini selalu termarginalisasikan. Pengendalian tembakau acap menjadi kambing hitam atas isu bangkrutnya industri rokok yang mengakibatkan PHK masal, plus akan menggulung eksistensi petani tembakau.

Tudingan semacam itu jelas hanya isapan jempol, didramatisasi dan kental suasana politicking-nya. Tak ada fakta, baik secara akademis dan atau empiris, bahwa pengendalian tembakau mengakibatkan “kiamat ekonomi” bagi suatu negeri.

Mau bukti? Hasil kajian Lembaga Demografi Universitas Indonesia (2008) telah membongkar tabir yang sesungguhnya, bahwa kontribusi ekonomi industri tembakau tidaklah signifikan, bahkan sangat kecil. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), industri tembakau bukan penyerap tenaga kerja besar di tingkat nasional. Bahkan, industri ini hanya menduduki peringkat 48 dari 66 sektor yang berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja. Fakta juga menunjukkan, industri rokok berkontribusi kurang dari 1 persen terhadap total tenaga kerja nasional sejak tahun 1970-an, hingga kini (bandingkan, misalnya dengan sektor jasa konstruksi yang berkontribusi 5,4%, atau sektor pertambangan yang berkontribusi 4,6 persen). Tren menurunnya penyerapan tenaga kerja akan terus terjadi, karena industri rokok melakukan mekanisasi. Jutaan buruh, yang mayoritas perempuan, secara perlahan tapi pasti akan diganti dengan mesin-mesin canggih. Janji PT Philip Morris Internasional saat mengakuisisi 94 persen saham PT HM Sampoerna, untuk tidak melakukan mekanisasi, juga diingkari.

Bagaimana pula dengan kontribusi pertanian tembakau dan nasib petani tembakau itu sendiri?

Lagi-lagi, masih mengutip hasil kajian Lembaga Demografi UI dan BPS, jumlah petani tembakau tidaklah signifikan, karena hanya 1,6 persen (684.000) dari jumlah tenaga kerja sektor pertanian dan 0,7 persen dari jumlah seluruh tenaga kerja di Indonesia.. Klaim Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bahwa petani tembakau di Indonesia berjumlah 22 juta orang, adalah bohong belaka. Dari jumlah yang tidak signifikan itu pun, kondisi sosial ekonomi petani tembakau juga tidak menggembirakan, bahkan mengenaskan. Misalnya, 69% petani tembakau hanya tamat SD atau bahkan tidak sekolah sama sekali, 58% rumahnya masih berlantai tanah (istilah normatifnya pra sejahtera). Bagaimana dengan penghasilannyas? Juga kurang memenuhi standar kehidupan yang layak, karena ternyata rata-rata upah petani tembakau hanyalah 47% dari rata-rata upah nasional (Rp 413.374 per bulan). Bahkan, jika pun dibandingkan dengan pertanian yang lain, upah petani tembakau hanya separuh dari upah petani tebu.

Selain itu, petani tembakau nyaris tidak mempunyai posisi tawar saat berhadapan dengan industri rokok, sebagai pembeli tunggal produk daun tembakau. Harga dan kualitas daun tembakau 100% ditentukan oleh pihak industri rokok. Mereka mempunyai grader yang bertugas menentukan grade dari daun tembakau, yaitu ditera sesuai dengan penilaian masing-masing grader dari perusahaaan rokok. Konyolnya, hasil grader tidak diketahui oleh petani tembakau. “...ada 40 tingkatan kualitas dan harga, mulai Rp 500 sampai dengan Rp 25.000 per kg, tergantung letak grade-nya. Petani tidak mengetahui tentang penentuan itu”, demikian kesaksian petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur. Wajar jika sejatinya petani tembakau tidak happy dengan profesinya itu, dan, dua dari tiga petani tembakau ingin mencari pekerjaan lain, sebagai pedagang atau berpindah menjadi petani lain, misalnya petani padi.

Jadi, yang membuat petani tembakau sengsara bukanlah faktor pengendalian tembakau, tetapi justru industri rokok itu sendiri. Kalau selama ini petani tembakau menolak RUU Pengendalian Tembakau, sikap semacam itu jelas salah sasaran. Seharusnya, petani tembakau (APTI) melakukan tekanan balik pada industri rokok, yang selama ini menjadikan ‘gedibal’nya. Selain faktor di atas, industri rokok juga mempunyai stok yang melimpah, dan sangat cukup untuk berproduksi dua tahun penuh. Sementara, bagi petani sekali panen tembakaunya tidak dibeli oleh industri rokok, mereka akan collaps. Bahkan industri rokok masih mempunyai kedigdayaan lain yang tiada tara, yaitu mengimpor tembakau. Faktanya, 35% daun tembakau masih didatangkan dari Zimbabwe, untuk memasok kekurangan produksi rokok nasional.

Bersandar pada paparan di atas, rasanya makin terang-benderang, bahwa kita dininabobokkan oleh industri rokok. Sebuah industri yang selama ini begitu didewakan, ternyata tak memberikan kontribusi memadai untuk perekonomian nasional, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja. Kuantitas dan kualitas kehidupan petani tembakau pun rasanya bak jauh panggang dari api, untuk bisa dikatakan makmur. Tidak masuk akal jika Pemerintah menjadikan industri tembakau sebagai “industri unggulan” hingga 2015. Apanya yang diunggulkan, wong perannya terbukti hanya ecek-ecek?

Jika pun petani tembakau “mati suri”, yang mematikan bukan pengendalian tembakau, apalagi oleh RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan. Tingkah polah industri rokoklah yang terbukti sangat jumawa dalam memperlakukan petani tembakau. Mengharapkan dan mengandalkan petani tembakau untuk berani ‘bernegosiasi” dengan industri rokok sepertinya sulit. Karena itu, jika Pemerintah ingin menyelamatkan petani tembakau dan tidak ingin dituduh bersekongkol dengan industri rokok, Pemerintah seharusnya mengendalikan tata niaga tembakau. Hingga kini nyaris tidak ada pengaturan (kontrol) dari Pemerintah terkait dengan bisnis dan tata niaga tembakau nasional. Penentu tunggal tata niaga komoditas tembakau adalah industri rokok.

Pengendalian tembakau bukanlah momok, apalagi monster bagi eksistensi ekonomi tembakau. Fakta empiris membuktikan hal itu, sekali pun di negara yang permasalahan tembakaunya lebih kompleks dibandingkan Indonesia. Pengendalian tembakau tak akan mampu meruntuhkan empirium bisnis industri rokok yang meraksasa. Seharusnya tidak ada kegamangan bagi Pemerintah untuk mengendalikan produk tembakau dengan membuat produk hukum yang komprehensif. FCTC dan atau RUU Pengendalian Produk Tembakau bagi Kesehatan adalah instrumen paling elegan untuk meretas pengendalian tembakau di negeri ini.

Tulus Abadi,

Anggota Pengurus Harian YLKI, Peserta 14th World Congres Tobacco or Health, Mumbai, India

Thursday, February 26, 2009

Meski Tanpa Kerja Sama dengan Industru Rokok, Jakarta International Java Jazz Festival 2009 Dapat Berlangsung

Karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak menyampaikan terima kasih kepada PT Java Festival Production, penyelenggara acara ini.

"Industri rokok membentuk ketergantungan industri musik Indonesia dengan menjadikan produknya sebagai sponsor utama berbagai even musik. Jadi tidak mengherankan apabila sponsorship yang dilakukan industri rokok saat ini dibela oleh banyak pihak seperti musisi bahkan masyarakat secara umum," papar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
Seto Mulyadi di Jakarta, Rabu (25/2).

Padahal sesuai studi tentang Dampak Keterpajanan Iklan Rokok dan Kegiatan yang Disponsori Industri Rokok tehadap Aspek Kognitif, Sikap dan Perilaku Merokok Remaja (Komnas Anak-UHAMKA, 2007) membuktikan 81 persen anak-anak pernah mengikuti kegiatan yang disponsori industri rokok.

Kegiatan sponsorship rokok ini berperan dalam inisiasi merokok pada anak-anak dan menyebabkan anak yang telah berhenti merokok kembali merokok karena turut menghadiri kegiatan yang disponsori oleh industri rokok. Studi ini secara jelas membuktikan bahwa iklan, promosi dan sponsor rokok berpengaruh terhadap inisiasi merokok pada anak dan remaja.

Rokok yang selama ini menjadi sponsor berbagai kegiatan sejatinya adalah produk yang mengandung 4000 racun berbahaya dimana 69 di antaranya adalah zat karsinogenik (penyebab kanker). Lebih dari 70.000 artikel ilmiah membuktikan ba hwa produk tembakau menyebabkan penyakit dan membunuh setengah dari konsumennya.

WHO melaporkan tembakau membunuh 100 juta jiwa pada abad ke-20 dan diperkirakan akan membunuh 1 miliar orang pada abad ini. Di Indonesia sendiri, tembakau membunuh 427.948 ji wa pada tahun 2001 atau sebanyak 1.172 jiwa setiap harinya (Soewarta Kosen, 2004).

Saat ini Indonesia menempati posisi ketiga negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia (WHO 2008) dengan jumlah perokok anak-anak yang semakin meningkat setiap tahu nnya. Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik menunjukkan, prevalensi perokok remaja
usia 15-19 tahun mengalami lonjakan sebanyak 144 persen selama tahun 1995 hingga 2004. Dari 13,7 persen pada tahun 1995 menjadi 32,8 persen pada tahun 2004. Survei ini juga menunjukkan perokok yang mulai merokok pada usia 5-9 tahun meningkat lebih dari 4 kali lipat, dari 0,4 persen pada tahun 2001 menjadi 1,8 persen pada tahun 2004. (LOK)

sumber: http://kesehatan. kompas.com/ read/xml/ 2009/02/25/ 19362664/ tanpa.rokok. konser.musik. tetap.jalan

Tuesday, January 27, 2009

Prevalensi Merokok pada Anak Terus Meningkat

Jumlah prevalensi anak dan remaja yang merokok terus meningkat. Dalam Survei Sosial Ekonomi Badan Pusat Statistik tahun 2001 dan 2004 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi anak-anak usia 15-19 tahun yang merokok. Tahun 2001 sebesar 12,7 persen, tahun 2004 meningkat menjadi 17,3 persen.

Bahkan ada acara kesenian di Sumatera, tiketnya harus dibeli dengan rokok, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi di Jakarta, Rabu (21/1).

Berdasar data Global You th Tobacco Survey 2006 yang diselenggarakan oleh Badan Kesehatan Dunia terbukti jika 24,5 persen anak laki-laki dan 2,3 persen anak perempuan berusia 13-15 tahun di Indonesia adalah perokok, dimana 3,2 persen darti jumlah tersebut telah berada dalam kondi si ketagihan atau kecanduan.

Fakta ini, menurut Seto Mulyadi, sejalan dengan strategi marketing industri rokok yang menyatakan, Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok....pola perokok remaja penting bagi Philip Morris . (Laporan penelitian Myron E Johnson ke Wakil Presiden Riset dan Pengembangan Philip Morris, 1981, sumber fact sheet Depkes dan WHO).

Memang ada usul agar anak-anak dilarang merokok, tapi bagaimana caranya jika iklan dan promosi rokok terus gencar dilakukan, acara-acara anak dan remaja pun disponsori perusahaan rokok. Anak-anak kita telah menjadi korban, mereka harus dilindungi, tegas Seto Mulyadi.

Sekretaris Komnas PA Aris Merdeka Sirait menambahkan, jika iklan dan sponsor rokok dibiarkan tanpa diatur secara jelas dan kita terus membiarkan maka hal tersebut akan mengancam generasi bangsa.

Terlebih rokok dan tembakau telah menjadi epidemi global yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia setiap enam detik, dan merupakan penyebab utama tujuh dari delapan penyebab kematian terbesar di dunia.

Alasan kesehatan merupakan salah satu faktor yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Tercatat tidak kurang dari 4.000 jenis zat kimia yang terkandung dalam sebatang rokok dimana 69 zat di antaranya bersifat karsinogenik dan bersifat adiktif. Berbagai bahaya merokok di antaranya penyebab 90 persen kanker paru pada laki-laki dan 70 persen pada perempuan, penyebab 22 persen dari penyakit jantung dan pembuluh darah, penyebab kematian yang berkembang paling cepat di dunia bersamaan dengan HIV/AIDS, dan sebanyak 70.000 artikel ilmiah menunjukkan bahwa merokok menyebabkan kanker, mulai dari kanker mulut sampai kanker kandung kemih, penyakit jantung dan pembuluh darah otak, bronkitis kronis, asma dan penyakit saluran nafas lainnya.

Menurut K oordinator Tim Litigasi Komnas PA Muhammad Joni, karena itu Komnas PA meminta agar Majelis Ulama Indonesia yang sedang melakukan pertemuan di Padang Panjang, Sumatera Barat pada 24-26 Januari 2008 mengeluarkan fatwa haram untuk rokok.

sumber: Kompas.com

Monday, August 18, 2008

Tembakau, Penghidupan yang Mematikan

DALAM kepulan asapnya terkandung setidaknya 4.000 racun zat kimia berbahaya, dan 43 di antaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker). Berbagai zat berbahaya itu, di antaranya adalah tar, karbon monoksida (CO), nikotin, aseton (cat), hingga ammonia (pembersih lantai) dan toluene (pelarut industri).

Oleh WHO (World Health Organization) merokok bahkan disebut sebagai pembunuh nomor dua di dunia. Setengah dari orang yang merokok secara rutin, saat ini jumlahnya sekitar 650 juta orang, akan meninggal gara-gara tembakau. Tidak kalah mengerikan, ratusan ribu orang bukan perokok, walaupun juga sering disebut perokok, ikut menanggungnya. Mereka meninggal karena terpaksa harus ikut menyerap asap yang dikeluarkan para perokok.

Asap rokok adalah faktor utama penyebab penyakit jantung koroner. Selain itu berakibat buruk bagi pembuluh darah otak dan perifer. Dari 11 juta kematian per tahun di negara industri maju, WHO melaporkan lebih dari setengah--sebanyak 6 juta di antaranya--disebabkan gangguan sirkulasi darah dengan 2,5 juta adalah penyakit jantung koroner dan 1,5 juta adalah stroke.

Karena itu, tak salah jika kampanye hidup sehat dengan menjauhi rokok gencar dilakukan pihak-pihak yang peduli dengan kesehatan. Yang menjadi pertanyaan kini adalah seberapa efektifkah kampanye dan momen peringatan hari tanpa rokok tersebut bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan?

Kondisi di Indonesia
Publikasi Kantor WHO untuk Asia Tenggara mengenai Kecenderungan Penggunaan Rokok di Indonesia 2001 (Prevalence of Tobacco Use in Indonesia, 2001) menunjukkan konsumsi rokok di Indonesia cenderung meningkat setiap dasawarsanya.

Jika pada 1970 konsumsi rokok per kapita di Indonesia sebesar 469 batang, jumlah tersebut melonjak menjadi lebih dari 100% pada periode 1980 dengan 942 batang. Kecenderungan peningkatan itu tetap terjadi pada dasawarsa-dasawarsa selanjutnya meski angka persentasenya tidak sebesar 1980. Tercatat untuk periode 1990 dan 2000, konsumsi rokok per kapita Indonesia meningkat menjadi masing-masing 1.145 batang dan 1.434 batang (lihat grafik).

Dari data tersebut secara sekilas bisa dilihat bahwa kampanye antirokok belum berhasil memengaruhi tingkah laku merokok masyarakat Indonesia. Padahal, berbagai kampanye antirokok cukup gencar menyosialisasikan berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, termasuk bagi pengeluaran rumah tangga.

Dampak negatif merokok, sebagaimana yang dilaporkan Tim Penanggulangan Masalah Tembakau Departemen Kesehatan RI, sedikitnya 9,2% dari 3.300 kematian pada 2001 disebabkan tembakau. Lebih lanjut, saat ini sedikitnya 57% rumah tangga di Indonesia mempunyai satu perokok yang hampir seluruhnya (91,8%) merokok di rumah. Akibatnya tandas laporan WHO, sedikitnya 43 juta anak di Indonesia berusia 0-14 tahun terkena paparan asap rokok yang akan berpengaruh pada mudahnya anak-anak tersebut terkena infeksi saluran pernapasan, infeksi telinga tengah serta asma.

Sementara itu, dampak negatif merokok bagi pengeluaran rumah tangga dibuktikan hasil analisis data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik 2003. Biaya yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk rokok menurut laporan tersebut adalah dua setengah kali lebih besar daripada biaya pendidikan dan tiga kali lebih besar daripada anggaran kesehatan. Itu belum termasuk biaya pengobatan yang harus dikeluarkan akibat terganggunya kesehatan karena merokok.

Konvensi pengendalian tembakau
Kampanye antirokok melalui peringatan Hari tanpa Tembakau Sedunia dan sosialisasi bahaya merokok tidak akan efektif tanpa dukungan dari pemerintah selaku regulator industri, termasuk industri rokok. Pemerintah Indonesia selama ini memang bersikap gamang dalam menyikapi masalah ini. Hal ini tampak dari penolakan pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Tembakau.

FCTC merupakan perjanjian kesehatan internasional pertama yang perundingannya diprakarsai oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). FCTC telah diresmikan menjadi hukum internasional pada 27 Februari 2005. Hingga hari ini, sebanyak 147 negara dari 168 negara telah meratifikasi FCTC. Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam kelompok negara yang meratifikasi FCTC. Di wilayah Asia, hanya Indonesia yang belum meratifikasinya. Padahal, Indonesia telah terlibat dalam pembuatan draf konvensi ini.

Indonesia masih merasa belum mampu/konsisten untuk memenuhi persyaratannya. Satu sisi, melalui beberapa pemerintah daerah telah dikeluarkan peraturan-peraturan untuk membatasi/melarang merokok. Misalnya Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mulai diberlakukan April 2005. Dalam peraturan tersebut rokok menjadi salah satu pencemar udara. Karena itu, diperlukan aturan bagaimana cara merokok.

Daerah lain yang juga membuat peraturan serupa adalah Kota Bandung. Melalui Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, yang merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum akan dikenai denda.

Namun, peraturan tinggal peraturan. Walau dengan masa sosialisasi yang cukup lama, lebih dari setahun, peraturan-peraturan daerah yang membatasi merokok tidak berjalan dengan baik. Para perokok masih bebas mengepulkan asapnya, tanpa harus khawatir didenda atau dipenjara. Saat melihat pelanggaran tersebut pemerintahnya pun seakan tidak peduli.

Ketidakpedulian pemerintah dengan peraturan yang dibuatnya sendiri bisa dijelaskan antara lain dengan betapa besarnya sumbangan rokok terhadap penerimaan negara. Termasuk kemampuan industri ini menyerap tenaga kerja. Direktorat Bea Cukai memublikasikan sumbangan cukai terhadap pendapatan negara 2005 mencapai Rp29,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 90% diperoleh dari cukai rokok.
Di APBN 2006, penerimaan cukai ditargetkan Rp36,5 triliun. Target ini lantas direvisi di APBN-P 2006 menjadi Rp38,5 triliun. Realisasi akhir tahunnya mencapai Rp37,9 triliun atau hanya meleset 1,6% senilai Rp600 miliar. Pada 2007 penerimaan dari cukai ditargetkan sebesar 42,5 triliun. Penaikan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 7% yang berlaku 1 Maret 2007 dan pemberlakuan tarif spesifik Rp7, Rp5, dan Rp3 per batang mulai 1 Juni 2007 dipercaya akan mendongkrak penerimaan negara hingga Rp2,5 triliun.

Dalam hal kemampuan menyerap tenaga kerja, data Ditjen KPI menyebutkan sekitar 6,4 juta orang bekerja di industri rokok dan berbagai sektor terkait seperti industri kertas rokok dan permesinannya. Sementara itu, tercatat sebanyak 20 juta orang kehidupannya bergantung pada industri rokok.

Maka, tak mengherankan jika pemerintah Indonesia tak kunjung meratifikasi FCTC. Jika meratifikasi konvensi ini, Indonesia akan terikat secara hukum antara lain dalam hal peningkatan cukai dan harga rokok, pengaturan iklan secara komprehensif termasuk promosi dan sponsor rokok, serta penyelundupan (lihat tabel). Berbagai peraturan tersebut dikhawatirkan akan menurunkan pemasukan negara.

Padahal, jika mau dikaji lebih lanjut, kekhawatiran tersebut tak cukup beralasan. Dalam laporan Pengendalian Tembakau 2003 yang dikeluarkan Bank Dunia, pengendalian tembakau termasuk rokok bisa dilakukan justru melalui peningkatan cukai dan harga rokok. Peningkatan cukai bermanfaat bagi kesehatan masyarakat karena menurunkan konsumsi rokok, sekaligus bermanfaat bagi perekonomian karena dapat menaikkan penerimaan negara.

Laporan tersebut membuktikan penaikan harga produk tembakau sebesar 10% akan menurunkan tingkat permintaan global sebesar rata-rata 4%-8% dan dapat mencegah sedikitnya 10 juta kematian. Selain itu, penaikan harga produk tembakau sebesar 10% juga akan menaikkan seluruh penerimaan pemerintah rata-rata sebesar 7%. Pemerintah Indonesia pun sebenarnya sudah mengetahuinya. Buktinya target penerimaan dari cukai ditingkatkan tahun ini karena penaikan HJE.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah Indonesia segera meratifikasi FCTC karena langkah itu terbukti akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah sendiri.

(Dudi Herlianto/Litbang Media Group)

Rokok : musuh atau kawan ?

Kebiasaan merokok konon berasal dari benua Amerika. Tahun 600 sebelum Masehi, tembakau mulai ditanam di Amerika. Tahun 1 penduduk setempat mulai merokok. Ketika Columbus menginjakkan kakinya di Dunia Baru itu pada tahun 1492, dia menemui penduduk-penduduk asli yang telah menghisap sejenis daun-kering (tembakau) yang disulut dan dihirup asapnya. Lama kelamaan pendatang-pendatang baru itu mulai ikut-ikutan pula. Jean Nicot, seorang turunan Perancis, mendatangkan bibit tembakau ke Paris , untuk memulai kultivasi tembakau di Eropah. Dari namanyalah berasal kata nicotine, suatu alkaloida yang terkandung dalam tembakau. Dari Eropah, kemudian kebiasaan merokok ini menyebar keberbagai pelosok dunia, termasuk ke Hindia Belanda.

Di tanah air kita, Indonesia rupanya, rupanya tembakau ini mendapat sambutan yang baik sehingga cepat sekali menjadi bagian dari budaya setempat, sehingga gaya hidup dan kultur merokok di Indonesia menjadi sesuatu yang unik pula dan perlu diberi catatan dalam buku ini.Konsumsi tembakau di Indonesia mengalami peningkatan yang tajam dalam 30 tahun terakhir ini. Dari 33 milyar batang per tahun pada 1970 meningkat menjadi 200 milyar per tahun pada tahun 2000. Bahkan Indonesia menduduki peringkat ke 5 dunia setelah Cina, Amerika , Russia dan Jepang dalam tingkat agregat konsumsi tembakau tertinggi di dunia.

Demikian hasil yang diperoleh dalam pertemuan konsultasi antara sektor kesehatan dan sektor keuangan yang diikuti oleh negara-negara anggota WHO wilayah Asia Tenggara dan perwakilan Bank Dunia di Jakarta, tahun 2003 yl. [1] Dalam pertemuan itu juga terungkap, sebagai negara produsen tembakau, pada tahun 2002 Indonesia berada pada urutan ke 7 dengan memproduksi sebanyak 144.700 ton tembakau atau sekitar 2,3 % dari total produksi dunia (6.340.620 ton). Iklim ekonomi merupakan faktor yang ikut pula berperan meningkatkan konsumsi tembakau. Meski dalam keadaan krisis ekonomi, konsumsi tembakau terus meningkat. Bahkan hasil penelitian yang dilakukan WHO menyebutkan makin rendah penghasilan, makin tinggi prevalensi merokoknya. Sebanyak 62,9 % pria berpenghasilan rendah merokok secara teratur dibandingkan dengan 57,4 % pria berpenghasilan tinggi. Konsumsi rokok di kalangan pria berumur 10-14 tahun mencapai 0,7 &, pria usia 15-10 tahun mencapai 24,2 % dan pria usia 20-24 tahun mencapai 60,1 %.

Seorang pecandu rokok pernah mengaku bahwa ia tidak dapat berpisah dari rokok kesayangannya. Dia menjadi tergantung pada benda itu untuk memenuhi kebutuhan fisik maupun psikologisnya. Dan benda itu selalu ‘setia’ kepadanya, selalu ada dikala dibutuhkan, dan ini merupakan ciri seorang ‘sahabat’. Kalau demikian, rokok itu adalah kawan kita, tetapi mengapa begitu banyak dihujat, dibenci, bahkan diajukan ke pengadilan sebagai ‘terdakwa’. Apakah dia ‘musuh’ kita ?

Beberapa waktu yang lalu saya pernah membaca sebuah artikel yang mengulas dilema ini dalam sebuah harian ibukota oleh Tuty Yosenda, seorang dosen di Malang , yang sangat menyentuh dan relevan dengan pertanyaan ini, sehingga kami kutip dalam beberapa bagian bab ini. [2]

Seperti disebut dibagian depan, mungkin saja rokok itu memenuhi beberapa syarat seorang sahabat. Seperti kata artikel Tuty Yosenda tsb: ‘Mungkin saja rokok itu bagai sobat sejati yang setia menjadi teman dikala suka dan duka. Bisa membuai, bahkan menyemangati, atau membuat kita melupakan masalah dan kesedihan, atau menghilangkan rasa sepi. Memberikan inspirasi, dan mengantar pada privacy yang mengasyikkan. Dengan kehebatan ini, andaikan rokok itu manusia, tidak mengherankan kalau dia populer dan memiliki banyak ‘pengagum’. Betapa banyak orang yang membelanya, lalu menganggap segala usaha mempersoalkan atau membatasi ‘persahabatan’ ini amat keterlaluan! Bagai layaknya para pecinta, mereka menanggapi argumen yang menyudutkan ‘sang kekasih’ dengan kalimat romantis.’ Apapun kekuranganmu, aku akan tetap setia.’ Kesetiaan ini pulalah yang banyak diangkat dalam beberapa iklan rokok belakangan ini, terutama bagi orang-orang yang cenderung suka ‘menyendiri, atau a ‘loner’. Pribadi yang seperti ini sering hanya dapat melarikan diri dari kenyataan hidup, dari berbagai masalah yang menggunung, dan yang lebih baik dilupakan dengan ‘mojok’ bersama sebungkus rokok.’ Persahabatan manusia dan rokok tidaklah setimpal, demikian kata Tuty, karena rokok menuntut terlalu banyak dari manusia itu. Manfaat yang diberikan rokok tidak pernah bertambah, bahkan sebaliknya seseorang harus selalu merokok, atau berkorban, lebih banyak lagi untuk mendapatkan kenikmatan yang sama. Jika pada mulanya orang merokok demi kenikmatan, lambat laun ia akan merokok demi mengurangi penderitaan akibat tekanan fisik, psikis, konflik atau sakit. Hasrat ini sedemikian besar, memaksa, berulang dan impulsif. Inilah saat dimana seseorang disebut kecanduan, tergantung secara fisik maupun psikologis terhadap sesuatu. Ia sudah kehilangan kemerdekaannya. Akal sehatnya sudah tidak lagi digubris, karena desakan sistem-sistem tubuh yang sudah terjajah nikotin lebih terasa dominan. Semua omongan orang tidak ada artinya lagi. Sekalipun anak-anaknya sudah berulangkali merengek-rengek agar ayahnya (atau ibu) jangan merokok lagi, semua itu tidak didengar lagi. Ada kalanya sampai harus mencuri-curi waktu dan tempat agar dapat melepas rindu kepada ‘sahabat’ yang sudah memperbudaknya itu. Benarkah rokok itu ‘sahabat’ sejati ? Jika setia setiap saat merupakan ukuran kesejatian sahabat, nampaknya rokok memenuhi persyaratan itu. Tetapi seorang sahabat yang setia perlu konsisten dalam kesetiaan dan ketulusan. Tuty bertanya, apakah rokok itu sahabat yang tulus? Benarkah yang selalu ada ada saat kita memerlukannya itu tulus, tidak mempunyai maksud terselubung? Bisakah ia dipercaya? Bisakah ia menerimamu sebagaimana adanya? Memperlakukanmu secara adil. Tidak menuntut dan mendominasi? Semua pertanyaan ini memperlakukan rokok sebagai persona yang punya kemauan sendiri, dan bukan sebagai benda mati, yang tentu ada dimana saja kita mau karena dia adalah benda mati yang kita buat menjadi ‘sahabat’ kita.

Kita memang bebas memilih untuk menjadi homo sapiens yang bertindak karena desakan internal. Atau menjadi homo mechanicus yang digerakkan oleh desakan lingkungan. Tapi marilah kita kembali ke fitrah suci yang hanya dimiliki oleh mahluk bernama manusia, menjadi homo sapiens, manusia yang berkehendak bebas dan hanya tunduk pada pertimbangan akal sehat dan hati nurani. Sebab menghormati kebebasan dan peranan akal sehat, berarti mensyukuri karunia Tuhan yang paling besar yang diberikan kepada manusia. Dengan demikian mengabaikan keputusan akal sehat berarti menjadi tiran bagi diri sendiri, bahkan mungkin juga bagi orang lain, demikian Tuty Yosenda menjelaskan.

Suatu pilihan yang bisa sulit, bisa sederhana. Tetapi lebih sering menajdi sulit kalau ratio yang kita miliki tidak mulai dari titik nol. Biasanya pilihan itu disadari sesudah kita terlambat, pada saat kita sudah masuk dalam kultur merokok yang sudah melanda masyarakat kita. Terlebih apabila akal kita sering dikendalikan oleh nafsu, dan bila sistem tubuh sudah dikendalikan oleh unsur biokimia yang membelenggu tubuh kita, maka diperlukan kemauan yang kuat untuk dapat mengendalikan perilaku merokok kita. Bukan justru perilaku kita yang dikendalikan oleh rokok yang telah memperbudak kita. Dan kita dapat menjawab, apakah itu persahabatan sejati ?


MENGAPA MEROKOK ?


'I DON'T know why I did it, I don't know why I enjoyed it, and I don't know why I'll do it again.' Bart Simpson, The Simpsons
A match does not on an iceberg ignite nor does a waterdrop survive in a forest fire . We are influenced by the company we keep.
Saiom Shriver

Mengapa seseorang merokok ?

Faktor-faktor penyebab merokok dapat dibagi dalam beberapa golongan sekalipun sesungguhnya faktor-faktor itu saling berkaitan satu sama lain.

1. Faktor genetik.

Beberapa studi menyebut faktor genetik sebagai penentu dalam timbulnya perilaku merokok dan bahwa kecenderungan menderita kanker, ekstraversi dan sosok tubuh piknis, serta tendensi untuk merokok adalah faktor yang diwarisi bersama-sama. Studi menggunakan pasangan kembar membuktikan adanya pengaruh genetik, karena kembar identik, walaupun dibesarkan terpisah, akan memiliki pola kebiasaan merokok yang sama bila dibandingkan dengan kembar non-identik. Akan tetapi secara umum, faktor turunan ini kurang berarti bila dibandingkan dengan faktor lingkungan dalam menentukan perilaku merokok yang akan timbul.

2. Faktor kepribadian (personality)

Banyak peneliti mencoba menetapkan tipe kepribadian perokok. Tetapi studi statistik tak dapat memberi perbedaan yang cukup besar antara pribadi orang yang merokok dan yang tidak. Oleh karena itu tes-tes kepribadian kurang bermanfaat dalam memprediksi apakah seseorang akan menjadi perokok. Lebih bermanfaat adalah pengamatan dan studi observasi dilapangan. Anak-sekolah yang merokok menganggap dirinya, seperti orang lain juga memandang dirinya, sebagai orang yang kurang sukses dalam pendidikan. Citra ini kebanyakan benar. Siswa yang merokok sering tertinggal dalam pelajaran. Mereka juga lebih mungkin untuk drop-out lebih dini daripada yang tidak merokok, dan lebih membangkang terhadap disiplin, lebih sering bolos dan bersikap bebas dalam hal seks. Mereka agaknya bernafsu sekali untuk cepat berhak seperti orang dewasa. Diperguruan tinggi hal yang serupa juga teramati. Mereka biasanya memiliki prestasi akademik kurang, tanpa minat belajar dan kurang patuh pada otoritas. Asosiasi ini sudah secara konsisten ditemukan sejak permulaan abad ini. Dibandingkan dengan yang tidak merokok, mereka lebih impulsif, haus sensasi, gemar menempuh bahaya dan risiko dan berani melawan penguasa. Mereka minum teh dan kopi dan sering juga menggunakan obat termasuk alkohol. Mereka lebih mudah bercerai, beralih pekerjaan, mendapat kecelakaan lalulintas, dan enggan mengenakan ikat pinggang keselamatan dalam mobil.Banyak dari perilaku ini sesuai dengan sifat kepribadian extrovert dan antisosial yang sudah terbukti berhubungan dengan kebiasaan merokok.

3. Faktor sosial.

Beberapa penelitian telah mengungkap adanya pola yang konsisten dalam beberapa faktor sosial penting. Faktor ini terutama menjadi dominan dalam mempengaruhi keputusan untuk memulai merokok dan hanya menjadi faktor sekunder dalam memelihara kelanjutan kebiasaan merokok. Kelas sosial, teladan dan ijin orangtua serta kakak-kakak, jenis sekolah, dan usia meninggalkan sekolah semua menjadi faktor yang kuat, tetapi yang paling berpengaruh adalah jumlah teman-teman yang merokok. Diantara anak laki-laki yang menyatakan 'tidak ada' temannya yang merokok, ternyata tidak ditemukan anak yang merokok, dibandingkan dengan jumlah 62 persen perokok di kalangan anak-anak yang menjawab 'semua' pada jumlah teman yang merokok. Ilustrasi lain dari pengaruh sosial ini ditunjukkan oleh perubahan dalam pola merokok di kalangan wanita berusia di atas 40 tahun. Bukan saja jumlah mereka semakin banyak, tetapi mereka merokok lebih berat dan mulai merokok pada usia yang lebih muda. Masa kini, terutama pada wanita muda, pola merokok mereka sudah menyerupai pada laki-laki. Perubahan ini sejalan dengan perubahan peran wanita dan sikap masyarakat terhadap wanita yang merokok.

4. Faktor kejiwaan (psikodinamik).

Dua teori yang paling masuk akal adalah bahwa merokok itu adalah suatu kegiatan kompensasi dari kehilangan kenikmatan oral yang dini atau adanya suatu rasa rendah diri yang tak nyata. Freud, yang kebetulan juga pecandu rokok berat, menyebut bahwa pada sebagian anak-anak terdapat 'peningkatan pembangkit kenikmatan di daerah bibir' yang bila berkelanjutan dalam perkembangannya akan membuat seseorang mau merokok. Ahli lainnya berpendapat bahwa merokok adalah semacam pemuasan kebutuhan oral yang tidak dipenuhi semasa bayi. Teori ini ditunjang dengan pengamatan akan adanya hubungan antara perilaku merokok dengan kebiasaan menggigit kuku, mengunyah permen karet dan kebiasaan makan minum yang berlebihan. Kegiatan ini biasanya dilakukan sebagai pengganti merokok pada mereka yang sedang mencoba berhenti merokok. Suatu asosiasi telah ditemukan antara kemampuan berhenti merokok dengan usia mulai disapih. Mereka yang mudah berhenti merokok ternyata disapih pada usia sekitar 7-8 bulan, sedangkan yang sukar berhenti, dahulu disapih pada usia sekitar 4,7 bulan.

5. Faktor sensorimotorik

Buat sebagian perokok, kegiatan merokok itu sendirilah yang membentuk kebiasaan tersebut, bukan efek psikososial atau farmakologiknya. Sosok sebungkus rokok, membukanya, mengambil dan memegang sebatang rokok, menyalakannya, mengisap (menyedot/inhalasi) , mengeluarkan sambil mengamati asap rokok, aroma, rasa dan juga bunyinya - semua berperan dalam terciptanya kebiasaan ini. Dalam suatu penelitian ternyata lebih dari 11 persen menganggap aspek-aspek ini penting buat mereka. Hal ini juga jelas terlihat dalam perilaku seorang pengisap pipa- yang secara tekun melakukan 'upacara' mencabut, membersihkan, mengetuk-ngetuk, mengisi tembakau dan akhirnya menyulutnya dengan cara khas pula, walaupun pada kesudahannya hanya ditutup dengan satu atau dua isapan saja.

6. Faktor farmakologis.

Seorang yang mengisap sigaret memasukkan atau menyerap sekitar 0,05 hingga 0,15 mg nikotin pada setiap tarikan atau isapan atau sejumlah 1 hingga 2 mg perbatang rokok. Perokok yang tidak menyedot juga tetap menyerap sedikit nikotin dari hidung dan mulutnya, terutama pengisap pipa dan cerutu. Semenjak masuknya tembakau ke Eropah diabad ke 16 pemakaian tembakau silih berganti, dikunyah, disedot dengan hidung (snuffing) dan dihisap; yang pasti tidak ada kelompok populasi yang berhenti menggunakan tembakau tanpa menggantinya dengan cara lain. Beberapa studi menunjukkan bahwa nikotin memegang peranan penting dalam perilaku merokok. Misalnya, bila seorang perokok tidak akan dipuasi, bahkan mungkin mengalami sindroma penarikan (withdrawal) bila diberikan rokok bernikotin rendah. Rokok rendah nikotin yang saat ini ada di pasaran ternyata tidak populer; karena hal yang jelas yaitu kurang nikotin. Dibutuhkan mengisap sedikitnya 5 batang rokok semacam itu untuk memperoleh kadar nikotin dalam darah seperti bila merokok jenis yang populer dan biasa diisapnya. Dalam dua percobaan ditemukan bahwa perokok secara tak sadar merubah pola merokoknya, dengan mengatur kecepatannya supaya menjaga asupan nikotin yang cukup. Juga bila mengisap rokok bernikotin tinggi mereka akan memperlambat jarak mengisapnya dan mempercepatnya bila mengisap rokok bernikotin rendah. Juga dalam situasi bekerja yang normal seseorang akan kurang merokoknya bila memakai merek bernikotin tinggi, tetapi akan lebih sering merokok bila memakai merek bernikotin rendah. Kadar nikotin dalam darah sesudah merokok berbeda-beda bagi setiap orang, terapi bagi setiap perokok kadar ini mencapai derajat yang hampir selamanya konsisten setiap hari dan saat-saat yang berbeda dalam satu hari, suatu hal yang membuktikan ketergantungan bagi perokok untuk menjaga kadar nikotin darahnya. Tetapi dalam satu studi dibuktikan bahwa sesungguhnya seorang perokok masih dapat mentolerir dengan mudah bila kadar nikotin itu dikurangi dari 1,4 mg hingga 1 mg.

Melihat adanya hubungan erat dalam kadar nikotin dan tar dalam sigaret. maka kurang dapat dipastikan apakah nikotin atau sesuatu dalam tar yang menentukan timbulnya kebiasaan merokok. Tetapi, melihat fakta dimana rasa ingin merokok (lapar rokok) dan jumlah konsumsi rokok berkurang dengan pemberian injeksi nikotin, dan kenyataan bahwa menyedot atau mengunyah tembakau dapat menggantikan merokok, agaknya nikotinlah yang menjadi biang keladi utamanya. Dalam percobaan binatangpun, ternyata monyet dan tikus dapat dilatih untuk memberi dirinya suntikan nikotin, suatu petunjuk bahwa mereka menemukan keniknmatan dalam tindakan itu. Belum ada bukti positif bahwa komponen tembakau lainnya seperti CO dan tar memberi kenikmatan seperti itu, walaupun bagi CO terdapat dampak farmakolgis pada tingkatan yang ditemukan pada perokok, sedangkan tar dalam rokok lebih menentukan pada rasanya rokok itu.

Kita belum mengetahui efek nikotin mana pada manusia dan binatang yang menimbulkan perasaan puas, atau mana yang menimbulkan ketergantungan. Nikotin mencapai otak dalam waktu singkat, mungkin pada menit pertama sejak disedot. Cara kerja bahan ini sangat kompleks. Pada dosis sama dengan yang didalam rokok, bahan ini dapat menimbulkan stimulasi dan rangsangan di satu sisi tetapi juga relaksasi di sisi lainnya. Efek ini tergantung bukan saja pada dosis dan kondisi tubuh seseorang , tetapi juga pada suasana hati (mood) dan situasi. Oleh karena itu bila kita sedang marah atau takut, efeknya adalah menenangkan; tetapi dalam keadaan lelah atau bosan, bahan itu akan merangsang dan memacu semangat. Dalam pengertian ini nikotin berfungsi untuk menjaga keseimbangan mood dalam situasi stres. Akhirnya, juga ditemukan bahwa kemampuan obat-obat psikoaktif tertentu untuk menimbulkan ketergantungan terletak pada daya kerjanya pada pusat-pusat tertentu didalam otak. Aktivitas di daerah itu dipengaruhi oleh dilepaskannya catecholamin (misalnya noradrenalin) , dan seperti kita ketahui bahwa nikotin dalam dosis merokok normal dapat menyebabkan dilepaskannya catecholamin pada pusat-pusat tersebut pula.


Ketergantungan fisik akan rokok

Sifat ketergantungan akan rokok sering di salah-artikan seolah-olah melulu bersifat psikologis. Ketergantungan psikologis ada 2 macam. Pertama adalah murni ketergantungan kejiwaan akan sesuatu benda tanpa adanya pengaruh obat-obatan - misalnya ketergantungan bayi pada ibunya, atau ketergantungan seorang penjudi untuk memasang taruhan. Jenis kedua adalah ketergantungan psikis terhadap pengaruh suatu obat - misalnya efek penenang dari alkohol atau kenikmatan menyedot nikotin dari sebatang rokok. Bila objek atau efek ini tidak dirasakan maka akan timbul ketegangan dan rasa kehilangan yang semakin kuat, sehingga gejala-gejalanya dipandang kejiwaan karena pengalaman itu sangat mirip tak memandang apakah yang diinginkan itu efek farmakologisnya atau bukan. Secara konseptual hal ini dapat membingungkan karena kedua jenis ketergantungan psikis ini dimungkinkan oleh terjadinya perubahan dalam kegiatan listrik pada otak dan dalam hal ini bersifat 'fisik'. Akan tetapi bukan karena ini digunakan istilah 'ketergantungan fisik'. Dua kriteria diperlukan untuk menyebutnya sebagai ketergantungan fisik, yakni adanya toleransi dan sindroma penarikan (withdrawal syndrome). Perubahan adaptif terjadi pada simpul-simpul saraf yang memungkinkan hantaran impuls sekalipun terdapat efek hambatan dari obat ; inilah yang disebut toleransi. Apabila efek inhibitori dari obat ini sekonyong-konyong ditiadakan maka akan terjadi kegiatan balik yang berlebihan pada simpangan-simpangan saraf ini yang mengakibatkan terjadinya sindroma penarikan. Hal ini secara subjektif sangat tidak nyaman dan sebagai penawarnya atau pencegahnya pemberian nikotin akan merupakan pendorong untuk selalu berusaha memperolehnya. Disamping itu ada pula suatu jenis toleransi, yakni kapasitas tubuh yang meningkat untuk menetralisir pengaruh obat. Namun hal ini tidak berkaitan dengan sindroma penarikan dan juga tidak membangkitkan dorongan psikis tersendiri.

Toleransi terhadap nikotin dan pengaruh penarikannya.

Sewaktu mengisap rokok pertama kalinya sebagian besar orang mengalami gejala seperti palpitasi, pusing, keringat, mual dan muntah. Namun pada kesempatan berikutnya., bila mereka mengulanginya, mereka akan mempunyai toleransi terhadap nikotin, dan sesudah suatu periode 2 atau 3 tahun pola merokok biasanya berubah sehingga tubuh selalu memperoleh asupan nikotin yang cukup tinggi.

Sindroma penarikan nikotin terjadi pada hampir setiap orang yang berhenti merokok. Selain rasa ingin merokok yang hebat sekali, dan rasa tegang, mudah tersinggung, gelisah, depresi dan kesukaran memusatkan perhatian, kadang-kadang juga dialami gejala objektif seperti turunnya denyut nadi dan tekanan darah, gangguan sistim pencernaan seperti konstipasi, serta tidur tak nyenyak, kelambanan mengendara mobil dan tugas-tugas lain, serta perubahan rangsang listrik di otak.

Jelaslah bahwa efek farmakologis memegang peranan yang dominan dalam berlanjutnya kebiasaan merokok dan bahwa kebanyakan orang merokok karena mereka tergantung pada nikotin. Selanjutnya, ketergantungan nikotin tidak selamanya bersifat kejiwaan. banyak perokok yang memenuhi kriteria akan adanya ketergantungan fisik - yaitu adanya toleransi dan pengaruh fisik dari sindroma penarikan.

Tujuh jenis motivasi merokok

Pada masa lalu perokok diklasifikasikan secara singkat sebagai perokok berat atau ringan, perokok penyedot (inhaler) atau bukan, perokok teratur atau sekali-sekali. Namun deskripsi kasar ini tidak menyatakan mengapa seseorang merokok. Namun kini telah diusahakan mengembangkan model-model psikologis dari perilaku merokok dengan menggunakan analisis statistik dari data yang berasal dari kuestioner motivasi merokok. Sebagai hasil dari studi ini kini terdapat kesepakatan tentang adanya tujuh jenis motivasi merokok.

1. Alat pergaulan (psikososial).

Merokok pada situasi sosial dan menggunakan nilai simbolis dari tindakan merokok ini untuk meningkatkan kehidupan bersosial.

2. Kepuasan saraf (sensorimotor).

Merokok untuk kepuasan pada mulut, sensorik dan manipulasi rokok itu sendiri.

3. Sumber kenikmatan (indulgent).

Merokok untuk memperoleh kenikmatan dan menambah kegembiraan dan kesenangan yang sudah ada. Inilah jenis yang paling umum. Dua atau tiga jam dapat berlalu tanpa keinginan untuk merokok, namun pada situasi bergembira dapat lebih sering.

4. Penenang (sedatif).

Merokok untuk menghilangkan perasaan tak enak, bukan untuk kenikmatan. Perasaan lega kadang-kadang juga timbul karena kegiatan sensorimotor seperti rasa tenang bila mengelus-elus rokok sebelum disulut, namun umumnya rasa lega timbul sebagai efek sedatif dari nikotin yang bekerja.

5. Perangsang (stimulasi).

Efek stimulan dari nikotin dipakai untuk 'mengangkat' atau memacu semangat, membantu berfikir dan konsentrasi, mencegah kelelahan dan mempertahankan kinerja pada tugas yang monoton dan lama, serta meningkatkan kemampuan dalam situasi stres.

6. Memenuhi kecanduan (addiktif).

Merokok semata-mata untuk memenuhi tuntutan atau mencegah terjadinya sindroma penarikan, yang akan timbul apabila seorang perokok telah meliwatkan 30-40 menit atau kurang tanpa rokok.

7. Keterbiasaan (otomatis).

Ini terjadi pada sebagian perokok berat yang dengan tak disadari lagi secara otomatis akan mencari sebatang rokok. Ini baru disadari hanya jika tangannya sudah kosong, yakni tidak memegang rokok.

Perilaku psikososial, sensorimotor dan sumber kenikmatan biasanya digolongkan dalam kelompok non-farmakologis, sedangkan selebihnya sudah termasuk kelompok ketergantungan obat. Namun terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa seseorang dapat beralih dari tipe psikososial, melalui tipe pencari kenikmatan hingga menjadi bentuk-bentuk ketergantungan akan nikotin.


Mulainya perilaku merokok.

Belajar merokok biasanya terjadi pada usia kanak-kanak atau menjelang dewasa. Biasanya gejala ini terjadi sebelum usia 20 tahun; biasanya bila hingga usia tersebut seseorang masih belum merokok, dia tidak akan pernah menjadi perokok. Motif untuk merokok biasanya psikososial dan sering merupakan gabungan dari 2 motivasi utama yaitu banyaknya teman sebaya yang merokok dan antisipasi kedewasaan sedangkan dua faktor penghalang adalah ketidaksetujuan orangtua dan takut akan kanker paru-paru. Beberapa rokok pertama biasanya tidak dirasakan enak, dan jelaslah bahwa kebutuhan akan nikotin, yang sudah terbukti menjadi biang keladi ketergantungan ini, bukanlah menjadi sebab seseorang mulai merokok. Tetapi lama kelamaan didapatkan kemampuan membatasi asupan rokok hingga batas yang dirasakan nyaman dan kemudian dicapai suatu tingkat toleransi terhadap rasa tak enak itu, yang akan menurunkan nilai ambang untuk tindakan merokok berikutnya. Kedua faktor penghalang penting (rasa tak enak dan efek nikotin yang tak nyaman) ini hanya dirasakan untuk sementara,dan ini menerangkan keharusan eskalasi sesudah hanya beberapa batang rokok. Sesudah rasa ingin tahu dipuaskan oleh rokok pertama, sang perokok akan mengulangi kembali tindakannya hanya bila ketak-nyamanan fisik dapat dikalahkan oleh keuntungan psikososialnya. Bila ini cukup kuat untuk menghasilkan pengulangan- pengulangan, sekalipun menghadapi ketidak-nyamanan, maka perilaku merokok akan dapat dipastikan menjadi tertanam karena efek-samping ini dengan cepat akan menghilang.


Meneruskan merokok

Pada tahap-tahap pertama seorang merokok sekali-sekali dan terbatas pada situasi atau peristiwa sosial, tetapi dengan meningkatnya konsumsi rokok dan karena orang itu mulai menyedot (inhalasi) semakin dalam, maka efek nikotin akan memainkan peranan yang semakin penting. Merokok sekarang bukan lagi demi pergaulan, tetapi menjadi sesuatu yang dilakukan teratur. Sesudah beberapa tahun, dengan meningkatnya kedewasaan dan kematangan sosial, dampak nikotin sudah mengambil alih kesinambungan kebiasaan ini. Bila asupan nikotin tinggi maka muncullah suatu dorongan baru yang amat keras - yaitu yang bertujuan mencegah atau mengatasi efek-efek penarikan. Rasa lesu dan ketagihan dengan seketika dilenyapkan, atau dihindarkan terjadi dengan mengisap rokok; inilah yang menyebabkan terjadinya pengganjaran berulang yang memperkuat terjeratnya seseorang pada ketergantungan. Jadi umumnya seseorang menjadi perokok bukan karena mereka ingin terlihat 'gagah' atau 'dewasa' , atau karena 'kebanyakan temannya merokok', tetapi hanya karena mereka sudah terbelenggu pada nikotin. Walaupun hampir semua perokok ingin berhenti, hanya sedikit yang berhasil. Beberapa alasan lemahnya motivasi untuk berhenti dibandingkan dengan untuk terus merokok telah jelas diuraikan pada waktu mereka belajar merokok. Kebanyakan perokok tidak siap untuk meninggalkan kebiasaan merokok itu, hingga suatu saat motifnya untuk berhenti merokok diperkuat oleh paksaan keadaan, misalnya gangguan kesehatan, krisis keuangan atau pindah kelingkungan bebas asap-rokok.


Berhenti merokok

Banyak perokok yang mencoba berhenti dan sebagian berhasil, setidaknya untuk sementara waktu, tanpa memerlukan adanya pengobatan khusus. Sekitar 15 persen dari perokok dalam populasi ditemukan berhenti sesudah 2 tahun, walaupun kemudian banyak pula yang kembali merokok. Bagi kaula muda, biaya merupakan sebab utama, tetapi pada orang berumur masalah kesehatan menjadi penyebab utama, khususnya karena gejala-gejala yang sangat mengganggu seperti batuk dengan pendek napas. Konsekwensi fatal yang lebih jangka panjang jarang menjadi alasan seorang berhenti merokok, karena banyak perokok yang menganggap dirinya tidak termasuk kelompok berisiko. Banyak perokok yang dapat puasa merokok beberapa hari atau minggu tanpa kesulitan besar, tetapi bila suatu saat menemukan stres atau bila dipengaruhi lingkungan teman-teman yang merokok dengan mudah terbujuk kembali untuk merokok.


'Mengobati' ketergantungan rokok

Tidak mungkin rasanya memberikan terapi individual kepada semua perokok. Agar suatu terapi bisa bermanfaat secara masal dan nasional, upaya ini harus sederhana dan mudah dilakukan. Dan ini nampaknya belum ada tanda-tanda akan ditemukan, walaupun permen kunyah nikotin dan metode merokok cepat telah menunjukkan beberapa harapan. Penemuan akan suatu metode yang mampu dan kuat masih belum berhasil diteliti sekalipun berbagai metode ekstrim telah pernah dicoba. Misalnya, suatu percobaan terkontrol menunjukkan bahwa paket 10 kali mengikuti terapi aversi listrik masing-masing 45 menit, walaupun lebih baik daripada tak ada terapi samasekali, ternyata tidak lebih efektif daripada 10 kali sesi penunjang dengan jangka waktu cuma 15 menit. Manfaat tidak langsung justru berasal dari faktor-faktor non spesifik, seperti kehadiran di klinik, atensi dari terapis, dan kegiatan mencatat konsumsi rokok. Tidak ada efek spesifik dari sok listrik tersebut. Kenyataan ini memang diamati pada beberapa metode terapi perilaku lainnya. Demikian pula, obat-obatan ternyata tidak lebih bermanfaat dibandingkan dengan plasebo, seperti halnya pendekatan-pendekat an perilaku dan farmakologis yang lebih teoretis tidak lebih berhasil daripada terapi kelompok yang diberikan pada klinik-berhenti- merokok umumnya. Namun apapun metodanya, sekalipun kesuksesan awalnya 30 atau 80 persen, penyelidikan lanjutan setahun kemudian menunjukkan bahwa tak lebih dari 15-25 persen dari sampel semula yang masih bertahan tak merokok.

Relaps atau kambuhnya tabiat merokok biasanya terjadi pada 3 bulan pertama, suatu hal yang juga ditemukan dalam terapi pecandu alkohol dan heroin.


Remaja merokok karena meniru atau ikut-ikutan?

Masa remaja, kata banyak orang, disebut sebagai masa pancaroba sekaligus masa paling indah dalam perjalanan hidup manusia modern. Dimasa inilah seseorang mulai melepaskan diri dari masa kekanak-kanakannya dan terkadang sudah langsung merasa dirinya dewasa. Maka mereka rela mencoba sesuatu hanya demi merasa atau membuktikan dirinya sudah mampu atau dewasa, kadang-kadang tanpa banyak pertimbangan. Misalnya mengendarai mobil, minum alkohol dan merokok. Sekalipun mereka tahu itu ada bahayanya, tetapi kalau tidak dilakukan merasa belum pantas jadi seorang yang dewasa atau masuk kedalam pergaulan. Menurut tulisan Hiru Muhamad dalam sebuah harian ibukota, remaja itu merokok dan mau menantang maut. Kalau ditanya gunanya merokok, mereka hanya jawab untuk gaul, walaupun mereka sadar akan efeknya bagi kesehatan bagi paru-paru dan kemungkinan impoten. [1] Ada anggapan di kalangan remaja, kalau merokok mereka bisa terlihat lebih ‘macho.’ Karena itu tidak heran, bila kita melihat banyak remaja berusia 12-18 tahun di kota-kota besar sedang merokok di tempat-tempat umum, termasuk di lingkungan sekolah sekalipun. Sungguh memprihatinkan bila mengingat dampak buruk dari kebiasaan merokok itu akan dibawa terus sampai belasan atau puluhan tahun kemudian saat mana mulailah muncul penyakit-penyakit yang menyiksa. Dan pada saat itulah, baru timbul penyesalan, mengapa dulu dia memulai kebiasaan ini, dan mengapa tidak mau berhenti, sekalipun sudah menyadari bahayanya.


Pengaruh tontonan film Hollywood

Sudah terlalu sering kita dengar perkataan ‘ Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kesehatan lainnya,’ seperti tercantum dalam peringatan dalam bungkus rokok ataupun dalam ceramah-ceramah antirokok. Namun ternyata, peringatan itu tidak berhasil ‘menyadarkan’ atau mencegah orang untuk tetap mengisap rokok. Anjuran itu bisa jadi hanya dianggap enteng sambil meneruskan kebiasaan merokoknya. Walaupun demikian , kita berharap bahwa orang yang membacanya akan mengurangi kebiasaan merokoknya. Tetapi apakah hanya sampai mengurangi saja ? Mungkin hanya hal ini saja yang termasuk paling masuk akal bisa diterima sebagian pecandu rokok, kendati persentase dan angka persisnya cukup sulit diraba serta diharapkan. Ironisnya, tatkala pemerintah (termasuk yang di luar negeri) begitu gencar mengumandangkan peringatan sejenis dalam berbagai bentuk, jumlah perokok sepertinya tidak mau berkurang ,malah terus-terusan bertambah, Hal ini diakibatkan tidak lain oleh munculnya para perokok-perokok muda yang boleh kita sebut anak-anak setingkat SMP. Seiring dengan era pergaulan baru dan masa puber, remaja-remaja yang biasanya didominasi kaum laki-laki ini, memang ‘penyelamat’ buat produsen rokok dimanapun mereka berada.

Sangat banyak sekali faktor-faktor yang menjadi penyebab remaja mulai coba-coba merokok, namun salah satunya ada kaitan dengan dunia akting, dimana perilaku merokok para aktor dan aktris khususnya dalam sebuah film, ternyata punya pengaruh yang cukup besar bagi penonton.. Demikian menurut tulisan yang kami kutip dari sebuah majalah film di tanah air beberapa waktu lalu. [2] Sebuah penelitian di Amerika bahkan secara mengejutkan menyebut bahwa selebritis tenar seperti Brad Pitt, Leonardo DiCaprio, John Travolta merupakan orang-orang yang didakwa punya pengaruh kuat dalam membuat jutaan pemuda Amrik ketagihan rokok. Moviegoers barangkali masih belum lupa ketika John Travolta asyik merokok dalam Michael, Broken Arrow atau Face Off untuk menyebut beberapa contoh. Kemudian Brad Pitt yang memang dianggap simbol macho termasuk sering ketangkap basah merokok seperti dalam film True Romance, Fight Club, Snatch dan masih banyak lagi. Adapun DiCaprio kendati luput dari pengamatan, namun mulutnya kerap akrab dengan tembakau seperti dalam film Basketball Diaries, Titanic hingga The Beach. Jika mau berekspansi, deretan bintang film yang juga termasuk gemar merokok di film-filmnya yaitu Johnny Depp, Sean Penn, Mickey Rourke, Anthony Hopkins, Chow Yun Fat dan perwakilan aktrisnya Sharon Stone. Siapapun pasti terkesan dengan gaya merokoknya dalam film Basic Instinct.

Menurut penelitian yang dilakukan Dartmouth College , sebagian besar siswanya yang belum pernah merokok sebelumnya, mengaku tergiur untuk mengikuti perilaku merokok bintang film idolanya setelah menonton satu atau lebih film mereka. Penelitian serupa juga pernah dilakukan di sekolah New Hampshire dengan melibatkan 5 tim peneliti serta responden sebanyak 632 siswa yang terbagi antara umur 10-19 tahun. Mudah diduga hasilnya pun ternyata tidak jauh berbeda alias menempatkan aktor/aktris pemeran utama sebagai salah satu faktor penyebab mereka mulai merokok. Dengan kata lain, pertunjukan merokok dari para bintang punya kontribusi tinggi terhadap minat perokok pemula.

Fakta lain yang juga cukup membuat miris dari penelitian-peneliti an tersebut yaitu bahwa diantara 178 film yang dianalisa dan dirilis pada tahun 1994 sampai 1996 saja, rupanya nama DiCaprio, Travolta dan Sharon Stone, masing-masing muncul dalam 4 film dimana mereka ketahuan merokok minimal dua kali per filmnya. Data-data ini memang yang paling diekspos, namun sutradara sekaligus sineas beken Rob Reiner, sempat terganggu dengan penelitian yang sedikit banyak menyinggung bidang profesinya. Menurutnya, meskipun ada adegan merokok, sesungguhnya para pembuat film pada umumnya punya pretensi yang sangat kecil untuk menonjolkan rokok. Tapi komentar tersebut belakangan cukup mentah ketika disodorkan bukti adanya unsur sponsor perusahaan rokok yang kerap terlibat.

Diluar ada faktor bisnis and pembelaan diri dari kecaman masyarakat, yang jelas fenomena merokok dalam industri film dekade terakhir ini dikategorikan mengalami masa ‘comeback’. Padahal, sejak era Humhrey Bogart dan Lauren Bacall yang dianggap biang keladi perokok dulu, urusan hisap menghisap rokok sempat mengalami penurunan di tahun 60, 70 and 80an. Seperti yang diutarakan profesor Stanton Glantz dari University of California San Fransisco, Hollywood makin tercemar karena ulah merokoknya para bintang yang ditambah unsur terselubungnya bisnis. Tapi Glantz juga menambahkan bahwa hal tersebut justru bagusnya tidak terjadi di dunia pertelevisian, yang nota bene ditonton oleh nyaris semua golongan usia dan sudah pasti bisa mengundang sorotan ekstra tajam. ‘Cukup melegakan dan selayaknya ditiru dalam film bioskop, komentar profesor dan pakar kesehatan yang satu ini.


Jangan biarkan mereka merokok.

Dalam tulisan itu ditanyakan kepada salah seorang remaja di SMU di Jakrta Selatan,’ Kenapa sih merokok?’ Dan jawabnya ‘ Wajar, dong, ikut perkembangan jaman.’ Kan udah gede, laki-laki lagi.’ Begitu jawaban dari seorang pelajar lainnya yang ditanyai di pusat perbelanjaan blok M, Jakarta Selatan. Mereka dengan enteng mengaku sudah biasa merokok sejak beberapa tahun silam’ Mereka mengaku sudah melakukannya sejak dibangku SLTP. Kedua siswa yang ditanyai itu mengaku bisa menghabiskan sebungkus sehari. ‘Kalau di rumah, orang tua sudah tahu, jadi nggak dilarang, abis udah gede,’ kata si anak sambil memainkan rokok putih ditangannya. Sebagaimana pelajar lainnya, mereka tetap dilarang merokok didalam lingkungan sekolah. Bahkan keduanya pernah ditegur oleh gurunya karena tertangkap basah membawa rokok didalam tasnya.’ Tapi itu tergantung dari gurunya. Kalau orangnya asyik paling cuma ngomong aja.’ Keduanya mengakui kalau sang guru juga kerap merokok didepan siswanya. Namun saat ditegur oleh siswanya dalam sebuah dialog, mereka hanya menjawab ,’ Jangan samakan guru dengan murid.’

Mereka sebenarnya sudah mengetahui risiko buruk bagi kesehatan tubuh bila merokok di usia muda. Pengetahuan itu mereka peroleh dari pelajaran Bimbingan Penyuluhan di sekolah, Namun tampaknya gaya pergaulan khas anak muda lebih banyak mempengaruhi diri mereka ketimbang nasehat gurunya. Mereka merasa yakin dengan merokok, segala keruwetan masalah yang dihadapi bisa menjadi lebih ringan. ‘Kalau lagi stres ngerokok itu enak, abis ulangan, juga abis makan,’ katanya. Remaja perokok berat. Itulah kenyataan yang ada di sekitar kita semua. Pada saat usia belia, banyak remaja di kota-kota besar sudah tercemar kebiasaan merokok, yang seharusnya mereka hindari. Jadi kesimpulannya, kebanyakan perokok meneruskan kebiasaannya karena mereka sudah terjerat pada adiksi nikotin. Kecanduan ini amat sulit meninggalkan diri seorang perokok, seperti halnya kecanduan obat bius. Akan tetapi kenyataan bahwa ada sekelompok masyarakat yang menemukan keberhasilan memberi harapan bahwa suatu saat akan ditemukan cara-cara bagi kelompok sosial lainnya agar tidak terlalu tergantung lagi pada perilaku merokok. Cara-cara inilah yang perlu diteliti dan dikembangkan melalui kerjasama para pakar dalam bidang kedokteran, sosial, psikologi maupun disiplin ilmu lainnya.

Fuad Baradja
Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM-3) Jakarta.

Wednesday, July 16, 2008

Urgensi Regulasi Pengendalian Tembakau

Oleh: Tulus Abadi

Kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik John McCain menyampaikan lelucon yang tidak lucu. Ketika wartawan bertanya perihal ekspor rokok Amerika ke Iran, yang meningkat 10 kali lipat saat George W Bush berkuasa, McCain menjawab: "Mungkin ini suatu jalan untuk membunuh mereka (orang-orang Iran)".

Kendati ucapan itu diralat dan dianggap guyonan saja, toh secara empiris tidak mampu menyembunyikan sebuah fenomena bahwa Amerika Serikat menjadikan negeri lain sebagai "keranjang sampah nikotin". Rasanya Indonesia juga tidak luput dari fenomena itu, bahkan bisa lebih dahsyat. Saat Philip Morris mengakuisisi 94 persen saham PT HM Sampoerna, seharusnya jangan dilihat dari perspektif ekonomi saja.

Tetapi, dalam konteks Indonesia, yang melakukan "pembunuhan massal" atas masyarakat Indonesia ternyata bukan hanya dari bangsa lain; tetapi yang lebih dominan justru dilakukan oleh bangsa sendiri, Pemerintah Indonesia. Logikanya di mana? Jika pada 1995 produksi rokok hanya 199.450 miliar batang, maka 10 tahun kemudian (2005) meningkat menjadi 235.500 miliar batang. Itulah buktinya. Akibatnya, kini konsumsi rokok di kalangan remaja dan anak-anak Indonesia merupakan tercepat di dunia. Prevalensi merokok di kalangan remaja laki-laki umur 15-19 tahun meningkat 139,4 persen selama 1995-2004; dari 13,7 persen menjadi 32,8 persen. Perokok perempuan pun pada kelompok umur yang sama meningkat lebih dari enam kali lipat.

Miskin

Tingginya jumlah perokok pada rumah tangga miskin juga sangat merisaukan. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2003-2005 membuktikan, konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau menduduki rating kedua (12,43 persen), setelah konsumsi padi-padian (19,30 persen). Jadi, untuk keperluan tembakau keluarga miskin mengalokasikan 15 kali lipat dari keperluan daging (0,85 persen), 5 kali lipat dari keperluan susu dan telur (2,34 persen), 8 kali lipat dari keperluan pendidikan (1,47 persen), dan 6 kali lipat dari keperluan kesehatan (1,99 persen. Perilaku semacam ini jelas keblinger.

Mengapa hal itu terjadi dan bahkan mengalami eskalasi yang amat luas? Secara minimalis fenomena dipicu oleh dua hal, yaitu; pertama, oleh iklan, promosi, dan pola penjualan rokok yang amat gencar. Kedua, cukai dan harga rokok yang amat rendah. Rokok adalah adiktif dan in-inelastik, tak diiklankan dan dipromosikan pun pasti laku keras. Sifatnya yang "candu" akan menimbulkan ketergantungan dan diburu oleh penggunanya. Ironisnya, iklan dan promosi rokok begitu gencar. Di media massa, menurut AC Nielsen Media Research, belanja iklan rokok menduduki rating kedua sebesar Rp 1,6 triliun (2006) dan rating ketiga besar Rp 1,5 triliun pada 2007.

Kesalahan fatal berikutnya, rokok diposisikan sebagai 'produk normal' laiknya bahan pangan. Harganya pun murah meriah, bandingkan dengan harga pangan yang terus melonjak. Cukai rokok yang rendah, bahkan terendah di dunia setelah Kamboja, mengakibatkan rokok begitu gampang diakses oleh anak-anak, remaja, dan orang miskin. Cukai rokok di Indonesia hanya 37 persen (Kamboja 20 persen), sementara rata-rata di dunia lebih dari 60 persen. Lebih konyol lagi, cukai rokok hanya dieksploitasi sebagai pendapatan negara saja, padahal cukai adalah sin tax alias "pajak dosa". Seharusnya, cukai digunakan sebagai instrumen untuk pengawasan dan pembatasan produk yang dikenai cukai. Pada titik inilah pemerintah secara diametral melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, karena tidak melakukan pengawasan dan pembatasan penjualan produk rokok. Seharusnya sekian persen cukai rokok didedikasikan untuk upaya promosi kesehatan (earmarking tax).

Regulasi

Kendati permasalahan begitu gawat, toh Pemerintah bergeming, tak sedikit pun beranjak dari "penjara abadi" yang diciptakan industri rokok. Seharusnya pemerintah menginisiasi sebuah regulasi yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya.

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tak juga digubris; sekalipun FCTC telah menjadi hukum internasional dan 157 negara telah meratifikasinya. Di kawasan Asia, Indonesia satu-satunya negara yang "cuek bebek" dengan FCTC: tidak menandatangani dan meratifikasinya, hingga kini. Padahal, Pemerintah Indonesia menjadi salah satu drafting committee FCTC.

DPR setali tiga uang. Kendati Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau telah didukung oleh 258 anggota DPR (41 persen), toh Badan Legislasi DPR emoh memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2008-2009, dengan alasan belum mempunyai "urgensi nasional". Padahal, syarat untuk menjadi RUU inisiatif DPR cukup 13 persetujuan anggota DPR.

Berpijak dari fakta dan fenomena tersebut, maka menjadi suatu kewajaran (keharusan) jika advokasi masyarakat sipil terhadap isu tembakau di Indonesia kian mengeras. Bukan lagi berupa penyuluhan terhadap bahaya rokok, mengadakan klinik berhenti merokok atau pengobatan gratis penyakit akibat merokok. Lebih dari itu, sekelompok masyarakat sipil kini melakukan gugatan ke pengadilan, dan yang menjadi tergugat pun tidak tanggung-tanggung, yakni Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dasar Normatif

YLKI bersama Forum Warga Kota Jakarta/FAKTA, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok/LM3 dan Koalisi untuk Indonesia Sehat/KuIS; pada 19 Juni 2008 telah mendaftarkan gugatan legal standing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No 204/Pdt.G/2008/ PN.Jkt.Pst) .

Pertanyaannya, selain fakta-fakta sosiologis-ekonomis di atas adakah dasar normatif yang dilanggar oleh kedua institusi itu, sehingga harus digugat?

Secara normatif mengapa mereka digugat? Pertama, secara konstitusional hidup sehat dan sejahtera adalah hak setiap warga negara (Pasal 28 huruf A dan H ayat 1, UUD '45). Bahkan, hak semacam ini lebih dipertegas lagi dalam berbagai peraturan perundangan seperti, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 9, 11, 12); Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya (Pasal 7, 11 ayat 1 dan 12 ayat 1); dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Pasal 9, 44 ayat 1-2). Tetapi, nyatanya, hak yang paling asasi ini justru dinegasikan negara, yang, bukan saja tidak memfasilitasi warganya untuk mencapai derajad 'sehat dan sejahtera', tetapi justru melakukan pembiaran terhadap generasi sekarang dan mendatang oleh dampak merusak tembakau.

Kedua, dukungan masyarakat. Dukungan masyarakat agar pemerintah dan DPR membuat suatu regulasi untuk pengendalian tembakau sangat kuat. Selain dari kalangan LSM, juga masyarakat secara langsung. Dukungan itu se- tidaknya tercermin pada hasil survei yang dilakukan oleh Quick Global Strategies. Survei ini dilakukan pada Mei-Juni 2008, melibatkan 1.200 responden, berusia di atas 18 tahun, di delapan kota di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Intinya, responden berpendapat, pertama, lebih 91 persen mendukung usulan agar Indonesia meratifikasi FCTC. Hanya 9 persen responden yang menolak. Kedua, 97 persen mendukung pemasangan label peringatan ke- sehatan dengan gambar pada kemasan rokok dan 96 persen mendukung perlunya iklan untuk menginformasikan kepada publik mengenai dampak negatif rokok.

Ketiga, dukungan pada pelarangan iklan rokok (88 persen), peningkatan cukai rokok (88 persen), serta pelarangan merokok di tempat kerja (86 persen). Selebihnya, tiga dari empat orang Indonesia (77 persen) mengatakan bahwa konsumsi rokok di Indonesia kini sudah mengkhawatirkan.

Pada tataran inilah, gugatan legal standing kepada presiden dan DPR mempunyai landasan yang cukup absah, baik dari sisi normatif, ekonomis, dan sosiologis. Tujuan gugatan ini adalah meminta presiden dan DPR segera membuat regulasi yang komprehensif untuk memproteksi warga negaranya dari dampak merusak tembakau.

Penulis adalah anggota Pengurus Harian YLKI dan Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau

(Sumber : Suara Pembaruan, edisi Rabu, 16 Juli 2008)