Tuesday, June 5, 2007

Pemerintah Diminta Segera Menandatangani FCTC

Oleh: Tubagus Haryo Karbyanto

Hingga tahun kini, tahun 2007, Indonesia belum juga menandatangani sebuah dokumen kesehatan dunia yang bernama FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Masalah Tembakau.

FCTC adalah suatu perjanjian internasional yang diadopsi oleh 192 negara anggota World Health Assembly (WHA)— yaitu badan tertinggi PBB yang mengatur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Setelah 40 negara mensahkan FCTC melalui proses domestik mereka, maka FCTC akan berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum internasional. FCTC, adalah perjanjian kesehatan global dan perjanjian pertanggung- jawaban industri tembakau pertama yang akan menyelamatkan berjuta-juta jiwa dan merubah cara industri tembakau beroperasi secara serentak.

Mengapa FCTC menjadi isu kritis terhadap kesehatan masyarakat dan pertanggungjawaban perusahaan?
Hampir 5 juta orang mati setiap tahun yang disebabkan oleh berbagai penyakit terkait dengan tembakau, jauh lebih besar dibandingkan dengan korban malaria yang hanya memakan korban 3 juta orang pertahunnya di dunia. Wabah penyakit yang terkait dengan tembakau tersebut disebarluaaskan oleh korporasi tembakau transnational seperti Philip Morris/Altria, BAT dan JTI. Jika tidak ada penanganan yang serius maka tembakau akan menjadi penyebab kematian tertinggi di dunia pada 2030, dengan 70 persen kematian itu terjadi di Negara-negara berkembang termasuk INDONESIA.Perusahaan tembakau internasional adalah salah satu contoh dari korporasi raksasa yang paling bertanggungjawab atas melambungnya biaya kesehatan dan ancaman kematian masyarakat dunia.
FCTC penetapkan sesuatu yang dapat dijadikan teladan penting untuk peraturan korporasi internasional dan lokal yang mengambil keuntungan atas meningkatnya biaya-biaya kesehatan kita, lingkungan kita dan hak asasi manusia; seperti pada industri-industri riskan lainnya di bidang pertanian, minyak, farmasi, air dan senjata.

Mengapa Indonesia Belum Menandatangani FCTC?
Saat ini Indonesia sebagai satu-satunya Negara di Asia Tenggara bahkan Asia Pasifik yang belum menandatangai FCTC, padahal sejak awal (selama kurun waktu 2000-2003) Indonesia termasuk negara yang membidani dan menjadi kontributor yang aktif bagi lahirnya dokumen tersebut. Dalam pertemuan-pertemuan Intergovermental Negotiating Body (INB) delegasi Indonesia selalu hadir dengan timnya yang kuat dalam 6 kali pertemuan INB tersebut; namun pada detik terakhir, delegasi Indonesia tidak jadi diberangkatkan untuk menandatangi dokumen tersebut. Seharusnya ada pertanggungjawaban public tentang hal tersebut, karena berapa uang rakyat yang sudah dikeluarkan untuk pertemuan-pertemuan tersebut.
Alasan yang dikemukakan oleh pemerintah pada waktu itu adalah alasan klasik seperti: tingginya tingkat konsumsi rokok kita, Indonesia termasuk dari lima Negara produsen tembakau terbesar di dunia, cukai dari rokok mencapai 50 trilyun rupiah, dan Indonesia memiliki 2000 perusahaan indsutri rokok dengan jumlah pekerjanya mencapai ratusan ribu orang. Sehingga perdebatannya justru didikotomikan antara para petani tembakau dan kesehatan masyarakat. Padahal secara faktual, para petani dan buruh pabrik rokok juga adalah korban dari penghisapan keuntungan industri rokok kita dan internasional. Social cost yang diderita anak-anak, remaja, pemuda, kaum perempuan dan warga miskin sangat besar. Belum lagi maraknya kasus narkoba saat ini justru pintu masuknya dari kebiasaan merokok yang akut karena cirri dan modus operandinya adalah sama yaitu adiksi (kecanduan).

Sebagai bangsa saat kini kita seolah-olah bangga; padahal kita sedang dilecehkan oleh raksasa industri rokok. Untuk itulah NDONESIAN TOBACCO CONTROL NETWORK (ITCN) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menandatangai FCTC tersebut demi menyelamatkan generasi mendatang dari wabah penyakit yang disebarluaskan oleh industri rokok.
---------------------------------------
ITCN adalah jaringan masyarakat sipil Indonesia baik NGO, maupun individu yang peduli terhadap kerja-kerja advokasi demi melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, kerusakan sosial, kerusakan lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau. Untuk saat ini ITCN beranggotakan: Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Jakarta, Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta, Perguruan Karate GOKASI Jakarta, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan jantung Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen ndonesia (YLKI), Perkumpulan Keluarga Berencana Jawa Barat, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Senat Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Gerakan Pramuka Institut Pertanian Bogor, UPN Veteran, Universitas Esa Unggul, dst. ITCN bersifat egaliter dan dikoordinasi oleh anggota secara bergiliran sesuai dengan kebutuhan lembaga dan jaringan.

Info lebih lengkap dapat menghubungi
INDONESIAN TOBACCO CONTROL NETWORK (ITCN)
Tubagus Haryo Karbyanto
HP. 0812-948-9558
Alamat : Jalan pancawarga IV No 44 Cipinang Muara, Jakarta 13420
Telp/Fax : 021-856-9008;
Email : faktajakarta@yahoo.com; tubagusharyo@ gmail.com

sumber: www.satudunia.org, 15 May 2007