Indonesia adalah surga bagi para perokok. Begitulah banyak orang menjulukinya. Di mana-mana asap rokok mengebul, termasuk di tempat atau fasilitas umum. Padahal, sudah jelas rokok mengganggu kesehatan. Dari sisi agama, banyak ulama di dunia yang mengharamkannya. Di Indonesia, ulama yang dikenal 'sejuk', Prof Dr Quraish Shihab juga memiliki pendapat yang sama.
Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya.
Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok. Ulama Indonesia yang terkenal dengan kata-kata sejuknya, Quraish Shihab, juga cenderung menilai rokok haram hukumnya.
"Dalam buku saya, Lentera Hati, saya menuliskan pendapat ulama-ulama kontemporer bahwa rokok itu haram. Saya juga berkecenderungan bahwa rokok adalah haram," ungkap Quraish saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2007).
Diakui Quraish, pada zaman Nabi Muhammad SAW belum ada rokok, sehingga tidak ada ayat dalam Alquran atau hadis yang menyatakan rokok sebagai sesuatu yang haram. Namun hukum Islam bisa ditetapkan sesuai perkembangan.
"Hukum Islam itu tidak hanya ditemukan dalam teks, tapi bisa juga diangkat dari apa yang diistilahkan tujuan keberagamaan," kata ulama yang masih tampak sehat dan segar bugar ini.
Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. "Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi," kata dia.
Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. "Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok," kata dia.
Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah.
Merokok, lanjut dia, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. "Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok," ujarnya.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti rokok yang melibatkan semua pihak. "Media harus terlibat, ulama terlibat, pemerintah juga," kata dia.
Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat. "Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas," kata Quraish.
sumber: www.detiknews.com